Tahun 2020 segera berlalu tanpa terasa. Saat ini, kita sedang berada di penghujung tahun yang penuh dinamika dan kompleksitas persoalan bangsa yang belum kunjung usai. Salah satunya demokrasi yang masih diwarnai politik adu domba yang bernuansa SARA—suku, agama, ras, dan antargolongan—menjadi isu ruang publik yang teramat sensitif bagi multikulturalisme kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Sebagaimana penunjukkan Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo yang menuai banyak komentar. Termasuk Direktur Eksekutif Indo Baromater, M. Qodari yang menilai Gus Yaqut cocok jadi Menteri Agama, sebab ia keras dengan kelompok Islam tertentu. Tapi kemudian komentar M. Qodari itu, ditanggapi mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2005-2010, Muhammad Said Didu, yang terkesan fitnah, provokatif, dan bernuansa SARA memojokkan pemerintah.
Said Didu mengatakan Bapak Presiden inginkan Menteri Agama untuk “menggebuk” Islam. Jelas berbeda antara komentar Qodari dengan Said Didu. Jika Qodari mengatakan “keras dengan kelompok Islam tertentu,” Said Didu menggunakan diksi bahasa provokatif “menggebuk” Islam. Pertama, jauh berbeda pemaknaan kata “keras” dengan “menggebuk”. Yang kedua, “Islam tertentu” dengan “Islam”. “Keras” bukan berarti tindakan, sedangkan “menggebuk” berupa perbuatan. “Islam tertentu”, berarti menunjuk kelompok atau golongan, sementara “Islam”, berarti menunjuk agama secara keseluruhan. Ditambah kata “Presiden menginginkan”, ini sebuah bentuk fitnah keji yang tak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Said Didu adalah bentuk ujaran kebencian; penebaran kebencian; siaran kebencian, dan mengadu domba yang bernuansa SARA. Di mana negara berhak untuk memidanakan melalui Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. Karena jelas, Said Didu telah sengaja berkomentar di media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, dan perpecahan masyarakat yang beragama Islam.
Kita memang perlu mengkritisi pemerintah atas segala kebijakan yang dipandang kurang efektif. Akan tetapi, tidak dibenarkan jika melontarkan hal-hal yang berupa hasutan, provokasi, dan permusuhan total. Kita juga memahami bahwa saat ini terjadi penggemukan koalisi di tubuh pemerintah. Sikap kritis oposisi—check and balance—menjadi minim untuk mengontrol jalannya sistem dan segala kebijakan yang terlihat timpang dalam beberapa hal. Namun, sikap kritis dari pihak luar—seperti hasutan adu domba umat Islam Said Didu—justru menjauhkan dukungan oposisi dan kualitas dalam menyeimbangkan kebijakan pemerintah, menjadi berkurang.
Akhirnya, penggemukan koalisi di dalam pemerintahan menjadi hal yang tak terhindarkan. Sementara sikap kritis pihak oposisi, terdegradasi pada sebuah ekspresi dalam bentuk propaganda, provokasi, dan kebencian kolektif akibat distimulus oleh adu domba yang bernuansa SARA semacam itu. Menyebarkan kebencian seolah-olah sudah dirancang secara sengaja dan sistematis. Permintaan maaf, hanya sekadar seremonial perayaan untuk menurunkan tensi emosional kemarahan masyarakat. Tapi menghasut dan memprovokasi, terus saja dilakukan berulang kali. Hal itu tentu saja tidak bisa didiamkan. Perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kebinekaan.
Yang lebih menyedihkan, provokasi kebencian ini memanfaatkan emosional keagamaan. Alih-alih agama sebagai solusi konkret dalam menghadapi berbagai persoalan yang membelit, ini justru digunakan sebagai alat untuk membangkitkan kedengkian dan kemurkaan pada kelompok-kelompok yang berbeda. Hal itulah yang kemudian menjadi pekerjaan rumah pemerintah, oleh karena memiliki slogan historiografi revolusi mental. Karena sejarah revolusi mental, tidak hanya melakukan perombakan dan restrukturisasi kelembagaan, tapi juga menyentuh pola pikir (mindset) warga negara yang berpandangan ke depan pada pembangunan nasional—national building—dalam rangka stabilitas politik, ekonomi, maupun budaya dan agama.
Ketegangan yang membara sebagai dampak dari ujaran kebencian atau hate speech, dan adu domba,akan mendorong aksi-aksi anarki, diskriminasi, dan kekerasan sosial yang sulit dicegah. Menurut Wahid Institute, lemahnya penegakkan hukum adalah salah satu sebab tindakan aksi intoleran yang semakin berkembang. Pemerintah pusat mempunyai keinginan untuk menyelesaikan, namun niat itu tidak diimplementasikan secara nyata (Eko Sulistyo, 2019: 135). Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu; harus menindak tegas para pelaku intoleran dan ujaran yang bernuansa SARA, sebelum menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Pemerintah juga harus meningkatkan intensitas pencegahan paham-paham radikal, intoleran, adu domba, dan narasi terorisme untuk mengcounter pemahaman sempit pada arus informasi yang merebak di media sosial, melalui komunikasi antar lembaga pemerintahan dan tokoh-tokoh agama. Agama Islam sendiri adalah agama kebebasan; tidak kaku; berperan penting menjaga kemajemukan dalam pluralitas keberagamaan dalam bingkai toleransi. Akan tetapi beberapa penganutnya menganggap Islam tengah ditindas, dikucilkan, dan didiskriminasi. Faktanya, para pemimpin dan perjabat pemerintahan, juga beragama Islam yang dapat mengonsolidasi demokrasi.
Hal itu tidak lepas dari adu domba oleh politikus dan pemuka agama yang berkecambah dewasa ini. Penindakan tegas oleh aparat penegak hukum saja dirasa tidak cukup. Perlu juga dukungan kesadaran masyarakat yang memahami bahaya dari siaran-siaran kebencian. Sebab siaran kebencian semacam adu domba SARA yang dilakukan Said Didu, memiliki dampak kebencian kolektif, aksi kekerasan sosial, dan bahkan yang paling mengerikan adalah hilangnya nyawa.
Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menghadirkan Islam yang bukan hanya bersifat simbolistik, tapi juga memiliki karakter inklusif dan substantif yang salah satu caranya adalah mengcounter ujaran kebencian, hasutan, propaganda, dan provokasi dengan dalih emosional keagamaan. Islam yang secara etimologis berarti salam—perdamaian—prinsipil yang jelas-jelas anti terhadap ujaran kebencian seperti menghina, merendahkan, mengadu domba, suudzan atau berburuk sangka, dengki, menggunjing, dan kebiasaan mengkafirkan individu atau kelompok lain.
Secara khusus, ujaran kebencian sangat identik dengan istilah namimah atau adu domba dan provokasi. Dalam Islam, namimah merupakan akhlaq sayyi’ah yang berarti etika tercela yang tentu saja harus dihindari oleh setiap Muslim. Karena itu, kita sebagai umat Islam harus secara tegas menolak namimah, karena merupakan perbuatan nista berdosa.
Untuk itulah kita semua mesti waspada terhadap provokator adu domba SARA, terlebih dalam konstelasi politik. Pekerjaan sang provokator tidak lain adalah kejahatan yang memutus hubungan persaudaraan, kekerabatan, dan persahabatan. Bahkan di politik, mereka tidak segan-segan untuk menciptakan kerusuhan dan fitnah sosial, hanya untuk menjatuhkan dan meraih kekuasaan.
Islam mengajarkan kita untuk berhijrah, dari hal-hal yang buruk dan tercela, menuju kebaikan dan kemaslahatan; dari ujaran kebencian menuju siaran perdamaian; dari permusuhan, pertentangan, dan perlawanan, menuju akhlak yang berkeadaban. Stop perilaku adu domba sekarang juga. Kebencian bernuansa SARA, hanya akan menjerumuskan ke lubang kenistaan. Demi Islam, mari menebar kebaikan. Demi kebangsaan, mari kita perkuat persatuan. Dan demi martabat kemanusiaan, mari kita bekerjasama membangun persaudaraan.