Terpilihnya Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi Menteri Agama Republik Indonesia yang baru oleh Presiden Joko Widodo, tampaknya tidak diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat, termasuk Said Didu. Dalam Twitternya Said Didu menuliskan bahwa Gus Yaqut mendapatkan tugas untuk menggebuk umat Islam melalui kekuasaannya sebagai Menteri Agama RI, walaupun hanya sekedar cuitan tetapi sangat terlihat akan ujaran tersebut sangat berbahaya dan mengandung kebencian laten.
Maraknya ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia, sudah menjadi tontonan biasa apalagi pertunjukan kebencian tersebut sangat kontras ditampilkan di media mainstream dan juga selalu dinaikkan menjadi bahan pemberitaan, seolah-olah sudah biasa apalagi pemeran utama seorang tokoh publik. Terhitung jumlah kasus ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) dari Maret hingga April 2020 sebanyak 443 kasus, sedangkan media sosial Facebook menghapus 22,1 Juta konten yang bernada kebencian, serta berita bohong, ada pula Twitter yang menghapus 636.248 akun penebar kebencian dan terorisme di tahun 2017.
Jika mundur kebelakang di tahun 2014 hingga 2019, ujaran kebencian menjadi menu utama dalam kancah perpolitikkan Indonesia, sehingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi primadona dalam membukam lawan maupun kawan. Tidak bisa terelakan masyarakat juga menjadi korban dalam UU tersebut, entah apa maksudnya UU ITE sangat produktif menutup kemungkinan menjadi lawan ataupun lainnya.
Namun, jika menggunakan kacamata sosio-politik, trend ujaran kebencian yang kian naik dari tahun ke tahun merupakan imbas dari masih adanya polarisasi politik ditengah-tengah masyarakat kita, apalagi polarisasi tersebut sudah memasuki ranah privat (pribadi). Terlebih antara kelompok agamis dan Pancasilais memiliki diksi politik yang berbeda dan semakin menajam disetiap daerah serta kelompok.
Dalam hukum pidana, setidaknya ada beberapa pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian seperti pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 45A ayat 2 UU ITE. Jika korbannya merupakan pejabat publik maka ditambah dengan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), walaupun beberapa ahli hukum menganggap pasal 207 KUHP masih bias dalam penerapannya.
Bunyi pasal 207 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jika menggunakan pasal diatas setidaknya, pelaku atau terlapor dikenai dengan pasal tambahan atau lebih dikenal pasal berlapis untuk menjerat pelaku ujaran kebencian lebih lama dalam tahanan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Walaupun demikian, sanksi tersebut masih dikritisi oleh beberapa ahli ilmu hukum dikeranakan UU ITE banyak digunakan untuk menutup kritik yang ada.
Dalam beberapa kasus terdapat penambahan perluasan terhadap pengertian ujaran kebencian terlebih jika dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tambahan tersebut: 1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau meninggalkan komentar di media sosial.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib untuk menghukum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut, sesuai dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan yang dilakukan ASN. Sehingga penambahan terhadap point-point diatas menutup kemungkinan ASN melakukan ujaran kebencian.
Dengan demikian, dibalik kebebasan demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat, dan lainnya merupakan upaya negara dalam melindungi sifat manusiawi seseorang. Namun, dari kebebasan tersebut pemerintah dan lembaga hukum seperti kepolisian dan lainnya adalah pengawas seseorang yang melakukan penyelewengan atas kebebasan yang diberikan, terlebih jika telah memasuki ranah privasi seseorang dan juga melakukan ujaran kebencian terhadap seseorang. Ujaran kebencian merupakan tindakan yang dapat merugikan seseorang ataupun negara, seperti keyakinan dan juga persatuan.