Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali menjadi sorotan publik, hal tersebut akibat dari pembelaannya terhadap 6 laskar FPI yang ditembak oleh polisi kerana melawan dan mengancam nyawa petugas. Pernyataan Munarman sangat tampak menarasikan bahwa 6 orang tersebut tidak bersalah dan lainnya, sehingga publik menilai setiap pernyataan yang dikeluarkan tidak lebih sekedar pernyataan bohong untuk menggaet simpati publik.
Munarman memang sangat ambisius dalam membela satu sama lain dalam lingkaran FPI, selain berlatar belakang hukum ia juga dikenal sebagai aktivis kemanusian. hanya saja ia melupakan berbagai batasan sebagai aktivis HAM dan sebagai orang yang mengerti hukum positif. Tidak ayal masyarakat menertawakan aksi pembelaan Munarman terhadap laskar FPI dan juga Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Akibat banyaknya Munarman memutar balikkan fakta yang ada terkait kejadian beberapa pekan terakhir, publik sudah mulai bosan dengan tingkah lakunya dengan mendorong Kepolisian Republik Indonesia menangkap Munarman, dengan alasan menimbulkan kekacauan dan silang pendapat ditengah-tengah masyarakat. Sayangnya, hukum dan kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan terhadap Munarman jika tidak ada laporan dari masyarakat.
Bagaikan pucuk dicintai akhirnya tiba jua, dorongan public kepada polisi diwujudkan oleh Barisan Kesatria Nusantara, dan beberapa orang lainnya dengan melaporkan Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP ‘Ada dua hal yang dilaporkan, pertama itu terkait kebohongan. Kedua, ujaran kebencian yang mana sudah jadi karakter beliau ya’. (Kiai Zaenal Arifin, okezone)
Terkait pelaporan ini sangat logis bagi publik karena pihak FPI telah sedemikian tendensius menyudutkan pihak institusi kepolisian sebagai orang yang melakukan tindakan represif, dan tentu saja berpotensi mendiskreditkan serta menyudutkan pihak terkait. Terlebih lagi kelompok simpatisan FPI melakukan berbagai kegiatan untuk melemahkan dan mengintervensi hukum, apalagi pemimpin tertinggi yaitu MRS sedang berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) sementara di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, FPI sedang menghadapi masalah super berat dalam tahun ini. Padahal, sejak 10 November lalu, mereka merasa sedang berada di atas angin, seolah kemenangan sudah ditangan dan berkobar di seluruh pelosok nusantara. Tapi untungnya mimpi FPI hanya sekedar bunga tidur, berbagai masalah menghampiri seperti penahanan MRS, tertangkapnya 37 anggota FPI ditangkap dan terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah dan beberapa masalah lainnya, yang menjadi pelemahan FPI dari berbagai arah, apalagi FPI sudah tidak menentu tentang izin sebagai Organisasi Masyarakat atau ormas.
Hal tersebut, membuat nama Munarman kian mencuat, walaupun tidak terlalu tinggi dari beberapa aktivis lainnya yang sama-sama membela hak dan kemanusian di Indonesia. Pernyataan Munarman yang penuh pertentangan dipertanyakan oleh publik terkait sumpah yang diucapkan ketika ia menjadi seorang pembela hak asasi manusia. Apalagi ia merupakan seorang yang bertitle Serjana Hukum dan seorang pengacara yang seharusnya mengerti tentang apa yang ia lakukan apalagi terkait hukum di Indonesia.
Terlebih, Munarman mengatakan bahwa ia akan membawa kasus yang melibatkan 6 laskar khusus FPI ketahap selanjutnya yaitu Pengadilan Ham Internasional dengan tuduhan crimes against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran yang diajukan oleh Munarman dan simpatisan FPI terkait, pasal 3 Draft Statute for an International Criminal Court atau Statuta Roma, yang sudah disahkan dalam musyawarah bersama Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Hanya saja, Indonesia menganut sistem dualisme dimana hukum Indonesia dan hukum Internasional merupakan dua hal yang berbeda dan terpisah. Penerapan di Indonesia sendiri tidak terbilang mudah, apalagi Indonesia menganut sistem transformasi dan memiliki supremasi lebih tinggi daripada hukum Internasional, dan perlu diundang-undangkan terlebih dahulu. Secara garis besar, jika memang mengunakan jalur Pengadilan HAM Internasional setidaknya akan memakan waktu yang lama dan akan menghabiskan banyak materiil.
Dengan demikian, Munarman hanya sekedar mencari sensasi dan keuntungan belaka dari kasus-kasus yang terjadi. Walaupun harus membohongi publik dengan narasi-narasi tidak berdasar, sangat wajar apabila publik memberikan julukan Munarman si Raja Hoaks yang lebih tenar dari si Raja Dangdut, kita akan melihat manuver Munarman setelah dilaporkan kelompok masyarakat, ormas yang mulai jengah terhadap perilaku Munarman.