Kedubes Jerman Mendukung FPI?

0
16
WhatsApp
Twitter

Beberapa waktu lalu, Front Pembela Islam (FPI) mengklaim mendapat kunjungan dari pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman untuk Indonesia di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/12). Klaim itu disampaikan oleh Munarman selaku Sekretaris Umum FPI, pada Sabtu (19/12). Banyak spekulasi bermunculan dibalik motif kunjungan Kedubes Jerman tersebut. Bahkan, kunjungan tersebut diakui oleh FPI sebagai bentuk Perhatian internasional terhadap kasus tewasnya 6 laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Syihab (MRS). Namun kenyataannya, klaim FPI tersebut dipandang masih sepihak saja.

Satu hari setelah banyaknya opini publik di media, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun melakukan pendalaman atas klaim FPI tersebut. Akhirnya, melalui keterangan resmi, Kedubes Jerman mengonfirmasi bahwa diplomatnya memang mendatangi markas pusat DPP FPI. Namun, Kedubes Jerman berdalih pertemuan itu dimaksud untuk memastikan situasi keamanan aksi 1812, yang berada tak jauh dari gedung Kedubes Jerman. Dengan adanya peristiwa tersebut, publik menuai curiga dan menganggap bahwa tindakan itu dipandang tak etis serta sangat politis.

Kecurigaan publik tentu bukan tanpa alasan. Sebab, mana mungkin FPI yang dikomandoi oleh MRS mendapat sorotan internasional, hanya karena kasus tewasnya 6 orang yang berdampak pada reputasi Indonesia di kancah dunia. Justru sebaliknya, konfrontasi benturan dalam pelbagai aksi anarkisme FPI jelas bedampak pada citra Indonesia dikancah dunia. Tentunya, sebagai bentuk semakin tumbuhnya pelanggara Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan FPI di Tanah Air.

Misalnya saja, anarkisme yang dilakukan FPI pada November tahun 2002, yang dilakukan oleh Laskar Jihad Ahlusunnah dan Laskar FPI dengan pendukung terdakwa Mixil Mina Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari bentrokan tersebut, tiga aktivis mahasiswa cedera dikeroyok Laskar FPI. Selain itu, pada tahun 2003, Tubagus Muhammad Sidik yang juga seorang Panglima Laskar FPI, melakukan aksi sweeping ke tempat-tempat hiburan yang sama sekali bukan wewenangnya. Pada November 2003, 150 anggota FPI terlibat bentrok dengan petugas satuan pengaman Jakarta International Container Terminal (JICT).

Kemudian pada tahun 2005, FPI menyerbu pemukiman Ahmadiyah di Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, di tahun yang sama juga, FPI memaksa untuk menutup gereja di Bandung. Ditambah dengan alasan pornografi, FPI menyerang dan merusak kantor Majalah Playboy. Aksi anarkisme terhadap kelompok Syiah Sampang, Madura, Jawa Timur, serta masih banyak lagi sederet aksi dan bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan FPI.

Dengan banyaknya rekam jejak FPI tersebut, saya fikir jelas bahwa klaim Munarman yang berdalih kunjungan Kedubes Jerman itu merupakan bentuk perhatian internasional, atas kasus extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) 6 anggota laskar FPI tersebut tidak lah benar. Sebab faktanya, FPI adalah organisasi yang kadernya banyak melakukan tindakan (pelaku) kekerasan, bukan sebagai korban.

Lucu disimak memang, tindakan FPI yang seolah-olah sedang bermain peran, berlagak sebagai korban hanya untuk alasan membenarkan adanya kekerasan. Padahal, tindakan itu sekadar untuk mencari perhatian saja.

Sementara di sisi lain, berbeda dengan klaim Kedubesan Jerman yang menjelaskan bahwa kunjungannya tersebut bermaksud untuk memastikan situasi keamanan di Indonesia. Hal ini terkait dengan aksi 1812 yang berada tak jauh dari gedung Kedubes Jerman. Namun, dalih Kedubes Jerman tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kemenlu.

Dalam siaran pers yang dilansir Kemenlu.go.id, pada Minggu (20/12). Kemenlu memberikan tujuh pernyataan yang meminta klarifikasi dan menyampaikan protes kepada Kedubes Jerman di Jakarta. Ketujuh pernyataan tersebut singkatnya, yaitu meminta Kedubes Jerman untuk mengklarifikasi dan menyangkal berbagai isi pernyataan yang disampaikan FPI, serta memberikan informasi resmi kepada publik untuk mempertanggung-jawabkan tindakan staf diplomatiknya.

Kiranya, siaran pers Kemenlu yang ditujukan kepada Kedubes Jerman tersebut membuktikan bahwa tindakan Kedubes Jerman yang mengunjungi markas FPI dinilai berlebihan. Adapun dalam kacamata hubungan internasional, terdapat dua alasan yang tepat kunjungan tersebut dipandang tidak etis. Pertama, staf diplomatik melanggar fungsi perwakilan diplomatik. Dalam hal ini, Kedubesan Jerman harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan memberikan klarifikasi kepada pemerintahnya.

Memang, jika merujuk pada konvensi Wina 1961, yang disebutkan bahwa seharusnya tugas atau fungsi perwakilan diplomatik terdapat dalam Pasal 3 adalah merepresentasikan negara pengirim (Representing the sending state in the receiving state), melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, melakukan negosiasi, membuat laporan keadaan, dan perkembangan dalam rangka meningkatkan hubungan kedua negara di bidang politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan lainnya. Berdasarkan hal itu, kunjungan yang dilakukan oleh staf Kedubes Jerman merupakan bagian dari luar hubungan bilateral antara Jerman dengan Indonesia, serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah diplomasi internasional.

Alasan kedua kunjungan tersebut dipandang berlebihan adalah Kedubesan Jerman tidak seharusnya terlibat pada isu domestik yang terjadi di Indonesia, terutama terkait dengan aksi 1812 yang batal digelar. Sebab, meminjam ungkapan Pierre Beaudry dalam The Schiller Institute (2003), mengatakan bahwa berdasarkan pada Perjanjian Wesphalia (The Westphalia Treaty) Tahun 1648, tiap negara sudah sejak lama menjunjung prinsip non-interference atau tindakan untuk tidak saling mencampuri urusan negara lain.

Karenanya, setiap negara memiliki kedaulatan (sovereignty) masing-masing. Hal ini merupakan aturan yang lahir dari hasil kesepakatan para pemimpin negara di dunia. Dengan kata lain, kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi di Indonesia merupakan bentuk yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kedubes Jerman.

Dengan demikian, meskipun motif dibalik kedatangan Kedubesan Jerman ke markas FPI tersebut masih simpang siur. Namun, jangan sampai kejadian ini menjadi bola liar yang berdampak pada hubungan bilateral antara Indonesia dengan Jerman. Oleh karena itu, harus adanya sikap tegas dari pemerintah Indonesia, sebagai langkah kongkrit untuk menujukkan kepada dunia bahwa Indonesia berdaulat atas urusan dalam negerinya sendiri.