Seorang pengacara, pakar hukum tata negara, intelektual Indonesia, dan politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Prof. Yusril Ihza Mahendra mengaku menolak membantu Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus hukum yang tengah menjeratnya di Polda Metro Jaya. Yusril mengungkapkan permohonan itu disampaikan melalui orang dekat dedengkot Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Bachtiar Nasir.
Yusril tegas menolak dengan mengatakan, “Silahkan menghubungi Pak Prabowo Sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda,” ujar Yusril dalam keterangannya yang telah di konfirmasi oleh Sekjen PBB, Afriyansyah Noer, melalui portal online CNN Indonesia, pada Senin, (21/12/2024).
Yusril menjelaskan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, calon legislatif yang berasal dari FPI, masuk ke dalam PBB hanya sebagai alat untuk duduk di kursi DPR dan DPRD, akan tetapi mereka memiliki agendanya sendiri, yakni mengampanyekan pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno. Banyak Aktifis FPI yang melakukan pembusukan partai. Sekarang, justru mereka meminta bantuan kepada orang yang sudah dianggap “kafir” karena memilih Jokowi, jelas Yusril agak sinis menghadapi kenyataan yang tidak menyenangkan.
Yang jadi pertanyaan, landasan apa yang membuat seseorang itu dianggap kafir karena berbeda pandangan politik, berbeda pilihan politik? Secara bahasa, kafir berarti menutupi, menyembunyikan, menghalangi, mengingkari, menentang dan seterusnya yang bermakna saling berdekatan. Malam berarti “kafir” karena menutupi siang hari. Awan telah “kafir”, karena menutup terik matahari. Demikian pula orang yang menyimpan uang di bawah bantal bisa disebut “kafir”.
Secara istilah—terminologi Islam—para ulama tidak menemukan kata sepakat dalam menetapkan kata kafir sebagaimana perbedaan pendapat mengenai batasan keimanan. Kalau iman diartikan “pembenaran” (al-tasdiq) terhadap Rasulullah SAW. berikut ajaran-ajaran yang dibawanya, maka kafir bisa diartikan sebagai bentuk “dusta” atau “mendustakan” (al-takdhib) terhadap ajaran-ajaran beliau. Inilah batasan umum yang banyak mendasari kajian dan buku-buku akidah (Raghib Asfahani, 1991, 433-435). Dengan demikian, orang kafir adalah orang yang mengingkari keimanan ajaran Islam.
M. Fuad Abd al-Baqy, dalam al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an al-Karim (1981), Allah SWT menggunakan istilah kafir dengan segala derivasinya disebut sebanyak 525 kali yang tersebar di 73 surat dari 114 surat dalam al-Quran. Untuk meraih pemahaman secara komprehensif mengenai term kafir, dibutuhkan sebuah pendekatan yang lebih relevan dalam rangka memahami makna dan pesan teks yang salah satunya disebut tafsir al-Qur’an.
Dari sedemikian banyak penyebutan kata kafir pada teks al-Qur’an, kemudian dikomparasikan dengan hadis untuk menemukan satu benang merah kesimpulan berdasarkan unsur asbabun nuzul, nasikh-mansukh dan seterusnya, namun tidak mutlak. Karena itu semua adalah bagian dari sistem teologi dan teori interpretasi ijtihad para mujtahid mengenai penetapan hukum.
Belum lagi polemik penyebutan kata kafir yang ditujukan kepada Non-Muslim, dalam konteks kehidupan sosial bermasyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalan yang sempat menimbulkan polemik ini, telah selesai dalam pembahasan Bahtsul Masail pada Musyawarah Nasional alim ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama pada tahun 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah melalui perdebatan panjang dengan kajian komprehensif kitab-kitab klasik maupun kontemporer, para kiai menyepakati bahwa status Non-Muslim dalam konteks kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di NKRI tidak termasuk dalam empat kategori kafir yang banyak termaktub dalam kitab-kitab fiqih klasik—kafir harbi, kafir muahad, kafir dzimmi, dan kafir musta’man—akan tetapi mereka adalah warga negara (muwathin).
Menjadi jelas, pada abad modern sekarang ini, arti dan makna kafir semakin mengandung konotasi negatif dengan tujuan menghakimi seseorang atau kelompok tertentu. Selain itu, kata kafir seringkali digunakan untuk menghardik yang bernuansa politis—seseorang yang berbeda pilihan politik bisa dihukumi kafir—dalam bentuk kampanye hitam. Dengan begitu, PBB dan Yusril Ihza Mahendra dianggap kafir, bahkan murtad sebagai dampak dari perbedaan pilihan politik.
Hal semacam itu disebut oleh para sarjana Barat sebagai bangkitnya fundamentalisme Islam, atau politik identitas. Yakni mempolitisasi agama dengan sematan term keagamaan—kafir, musyrik, munafik, murtad, halal darahnya dan sebagainya—menjadi suatu doktrin sistematis yang mengideologis sesuai dengan kepentingan politik yang bersifat duniawi. Tentu saja hal semacam itu mengoyak kemajemukan dan keharmonisan interaksi sosial bangsa Indonesia, akibat fanatisme buta yang berujung kepahitan.
Maka betul apa yang dikatakan oleh Yusril, meminta bantuan Pak Prabowo sebagai Menhan yang dulu sempat diagungkan saat Pilpres berlangsung, mungkin dapat banyak membantu. Orang yang diimpikan jadi presiden pun akhirnya bergabung bersama pemerintah yang dibencinya itu. Itulah politik, di mana musuh bisa jadi kawan, dan kawan bisa jadi lawan. Tidak usah berlebihan dalam berpolitik, apalagi menggunakan simbolik agama seperti penggunaan diksi kafir, murtad, tidak layak di shalati dan seterusnya yang justru menista agama sendiri.
PBB dan Yusril, jelas sudah tertolak akibat identitas yang dibentuk melalui perbedaan pilihan politik liyan menjadi unsur kebencian yang berlebihan. Padahal dalam politik, permusuhan dan perlawanan hanya bersifat sementara. Akibatnya, ketika MRS melalui Bachtiar Nasir dan orang-orang terdekatnya membutuhkan bantuan hukum, Yusril dengan tegas menolak dan menutup pintu rapat-rapat bagi kasus yang menimpa pentolan FPI tersebut.
Nabi Muhammad SAW. sendiri, membuat musuh-musuhnya menjadi beriman, dengan narasi dan perkataan yang baik sehingga mampu membuat orang-orang kafir atau lawan-lawan politiknya luluh dan siap menjadi garda terdepan membela beliau. Tidak dengan diksi yang menyakiti, yang akan semakin menjauhi kebenaran Islam.
Pada akhirnya, saat kita membutuhkan sesuatu yang lebih mendesak, dan orang yang dapat membantu kita adalah orang yang telah kita labeli negatif, tidak akan pernah dapat membantu. Jadi sebaiknya MRS, Bachtiar Nasir, Slamet Ma’arif, Yusuf Martak, Haikal Hasan, dan banyak pengikutnya, tidak lagi mengintroduksi sentimentil keagamaan seperti ucapan kafir, supaya ketika memerlukan sesuatu tidak lagi ditolak oleh karena kebencian dan kedengkian yang dilancarkan.
Dalam hal ini wacana yang berkembang adalah Yusril dan PBB yang secara terang-terangan berpandangan sinis terhadap mereka. Terlebih Yusril adalah seorang Muslim dan PBB merupakan partai berideologi Islam. Hal itu tentu saja berdampak pada pemecahbelahan internal umat Islam sendiri.
Menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah terucap kata kafir yang ditujukan kepada siapapun terhadap orang-orang yang berbeda pandangan politik, meski Non-Muslim sekalipun. Sebab kita semua adalah warga negara; sesama anak bangsa; dan setara di mata hukum yang sepatutnya saling bahu-membahu membantu tanpa tendensius dalam bentuk apapun.