Penahanan Muhammad Rizieq Syihab (MRS) menjadi isu yang boombastis, akibatnya tuntutan massa simpatisan MRS semakin keluar dari kaidah hukum di negeri ini. Tuntutan massa bukan sekadar tidak masuk akal, namun sudah berusaha mengintervensi hukum. Apalagi simpatisan berangapan MRS tidak melanggar hukum, terkait fenomena yang terjadi selama beberapa pekan kebelakang ini.
Jika menggunakan sudut pandang hukum positif, sanggat wajar apabila MRS dipenjara untuk sementara waktu hingga menunggu proses penyelsaian penyidikan dan pengadilan. Namun egoisme dan fanatisme membutakan mata simpatisan untuk melihat fakta lapangan yang terjadi, bagaimana alotnya negosiasi penyidik Kapolda Metro Jaya agar bisa masuk Wilayah Petamburan dan menemui Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) tersebut, hanya untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kerumanan massa FPI di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan yang pasal disangkakan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jaya, MRS diduga menghasut simpatisannya untuk menahan penyidik agar tidak masuk daerah petamburan. Selain itu pasal ini merupakan landasan hukum bagi kepolisian untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang berusaha melawan penyidik dan pejabat aktif yang berhak menangani tindak pidana baik pidana umum maupun pidana khusus, termasuk kasus MRS.
Sebagai negara yang berlandaskan hukum dan Pancasila, negara menempatkan semua orang secara sama dimuka hukum dan tidak ada yang dikhususkan, termasuk MRS. Hal ini termaktub dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik. Sedangkan Pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam UUD 1945 pada bagian batang tubuh. Dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 Amandemen, tepatnya Bab I Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sedangkan dalam Al-Quran, saya menambahkan beberapa surah yang sanggat relevan untuk memberikan pemahaman tentang keadilan dan hukum dari sudut pandang agama Islam. Allah SWT memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan seperti termaktub dalam firman-Nya. ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang melakukan perbuatan keji, kemunkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran’ (QS An Nahl:90). Terlebih didalam Islam, keadilan serta Hukum bersumber kepada Al-Quran, Hadis, dan lainnya sehingga menjadi lengkap sebagai landasaan hukum yang kuat.
Allah-lah yang menurunkan Alquran dengan membawa kebenaran dan menurunkan keadilan (QS 42:17). Bagi manusia, Alquran merupakan petunjuk dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang batil (QS 2:185). Jalan kebenaran dalam Alquran itu sama dengan jalan keadilan, yaitu adil terhadap Tuhan Pencipta yang menciptakan manusia dengan sempurna (QS 7:29).
Namun, jauh kebelakan melihat kejadian-kejadian yang melibatkan MRS tentunya akan sanggat baik mengunakan hukum yang ada. Apalagi MRS memiliki ambisi yang ingin merusak Indonesia dengan cara-cara yang lebih keji, seperti MRS dan FPI mendukung adanya teroris di Indonesia, seperti yang ia ucapkan saat berpidato kepada simpatisannya disalah satu video yang trending di media sosial.
Dengan dijebloskan MRS dalam rumah tahannan (Rutan) menjadi point penting untuk masyarakat dan hukum zaman mendatang, terlebih MRS merupakan orang yang dianggap istimewa oleh sebagian kalangan dan lingkaran pemeluk agama Islam, selain sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW yang tercatat organisasi Rabithah Alawiyah ia juga salahsatu pimpinan ormas Islam yang terkemuka di Indonesia.
Namun sayang beribu sayang, sikap masyarakat terhadap sepak terjang MRS dan FPI yang ilegal membuat citra seorang keturanan Nabi tidak selalu benar dan mengayomi lagi, apalagi ia beraktivitas di nusantara yang terkenal akan sopan santunnya dan ramah tamah. Sedangkan ormas FPI sendiri yang memiliki tagline memerangi yang mungkar, hanya sekadar tagline tertempel dibaliho serta surat-surat edaran, faktanya FPI tidak lebih dari pereman pasar dan pemeras masyarakat yang belindung dibalik kebesaran nama Islam serta atribut keIslaman.
Dalam beberapa hari kebelakang tepatnya hari Jumat 18 Desember 2020, simpatisan FPI melakukan unjuk rasa didepan Istana Merdeka, Jakarta dengan agenda utama menuntut MRS dibebaskan. Namun hal yang lain tercium oleh publik adalah upaya mengintervensi hukum dengan mengerahkan berbagai massa walaupun tidak mendapatkan izin dari pihak Kapolda Metro Jaya, sebagai penangungjawab keamanan. Hal ini sanggat nampak arogansi FPI semenjak ditahannya pimpinannya semakin menjadi-jadi, apalagi FPI diterpa berbagai isu yang menjurus kepadanya salah satunya dengan ditangkapnya kelompok teroris yang terafiliasi langsung terhadap FPI.
Hal ini menandakan bahwa pelemahan terhadap ormas FPI semakin melebar, apalagi semenjak izin FPI tidak lagi diperpajang oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) ditambah dengan tersangkanya MRS dan menunggu untuk diadili, terasa lengkap sejarah FPI ketika digawangi oleh MRS. Dengan demikian, apa yang terjadi terhadap MRS merupakan pelajaran penting bagi setiap orang yang ingin melakukan intervensi hukum di Indonesia, termasuk mereka-mereka yang memiliki jabatan, imam, atau yang lainnya.