Semenjak penahanan Muhammad Rizieq Syihab (MRS), terkait ia dijadikan tersangka sebagai dalang penghasutan dan kerumanan massa di Petamburan dan Megamendung,Bogor. Publik semakin disuguhi berbagai drama dan kegilaan yang ditimbulkan oleh simpatisan FPI, salah satunya mendemoi Kantor Kepolisian Republik Indonesia, agar bisa ditahan dan meminta MRS untuk dibebaskan.
Menariknya, glorifikasi terhadap MRS terbilang sangat berlebihan, walaupun ia mengklaim bahwa ia merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW, dan dicatat oleh organisasi Rabithah Alawiyah / الرابطة العلوية. Namun sayang beribu sayang, etika dan perilaku tidak mencerminkan sebagai seorang yang terlahir dari keturunan yang mulia, apalagi ia menjadikan garis keturunan sebagai ladang mencari materiil dan ketenaran.
Tuntutan simpatisan FPI terhadap polisi kian gila dan tidak masuk akal, FPI menuntut supaya pelaku tindak pidana seperti MRS dibebaskan dari jeratan hukum. Sebagai warga tahannan tentunya mengikuti alur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana hanya hakim yang bisa memutuskan MRS yang bersalah atau tidaknya, walaupun polisi bisa menghentikan penyidikkan jika tidak menemukan bukti atau kurang dari dua barang bukti yang disyaratkan oleh dalam pasal 182 KUHP dan Pasal 184 ayat 1 KUHP.
MRS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kapolda Metro Jaya, dengan mengunakan pasal 160 KUHP yang menghasut seseorang untuk melawan penyidik atau pihak kepolisian Indonesia, dalam pasal tersebut: ‘Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
Selain itu, juga dikenakan dalam pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga sangat mungkin akan dijadikan sebagai tersangka oleh kepolisian, apalagi MRS berusaha melawan petugas penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap apa yang terjadi selama ini. Tentunya hal ini tidak akan dipikirkan oleh kelompok simpatisan MRS, apalagi bagi simpatisan yang tidak mengerti dan hanya ikut-ikutan terjebak dalam glorifikasi terhadap MRS.
Walaupun demikian, dukungan terhadap dua intansi yang bertangungjawab dalam kejadian ini seperti Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya hingga sekarang masih bergulir. Dimulai saat kepulangan rizieq, dua instansi ini mendapatkan apresiasi berbentuk ucapan semangat di media mainstream dan karangan bungga yang berdatangan dan silih berganti disetiap markas, terlebih ketika pencopotan baliho MRS dimana oleh seluruh pasukan TNI dan Polri.
Tentunya, penahanan MRS merupakan imbas dari apa yang ia perbuat selama ini. Seperti peribahasa mengatakan ‘apa yang ditabur, itupula yang ia tuai’ tentunya peribasaha ini sangat cocok disandingkan dengan apa yang dilakukan oleh MRS selama ini. Telebih lagi jika melihat sudut pandang yang lain seperti kasus-kasus yang mangkrak dan peristiwa larinya MRS ke negara Arab Saudi.
Terlebih lagi MRS dipenjara bukan karena perbuatan orang lain, bukan karena politik, bukan karena kriminalisasi ulama atau lainnya tapi karena memang dia seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Ia patut dipenjara karena perbuatannya, Sebab lainnya seperti melawan hukum, melakukan kebencian dimana-mana dan penolakan MRS di setiap daerah negeri ini.
Pendapat seperti ini tentunya tidak akan diterima dengan baik oleh simpatisan FPI, pastinya akan dibantah dengan mengunakan alasan seperti ‘harus menghormati ulama, keturunan nabi, dan lainnya’ terlebih glorifikasi terhadap MRS sudah mendarah daging, tidak seperti kiai yang lainnya masih menerima pendapat dan kritik dari para pengikutnya.
Apapun yang terjadi terhadap MRS saat ini, merupakan proses hukum yang adil. Negara melalui lembaganya seperti kepolisian hanya melaksanakan atau menginplementasikan Undang-Undang 1945 dan norma-norma hukum yang ada. Walaupun demikian, tetep ada narasi-narasi yang bermunculan berupaya menyerang dan mengrekontruksi opini publik agar pemerintah tidak dipercaya dalam kasus ini.