Beberapa hari lalu, beredar video viral seorang emak-emak yang menyebut pihak kepolisian sebagai dajjal. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan pihak kepolisian yang menangkap Muhammad Rizieq Syihab. Ia juga menuduh bahwa keterangan dari pihak kepolisian terkait penembakan laskar FPI itu palsu. Kejadian seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Terlihat bahwa rakyat hari ini sangat mudah terprovokasi, juga mudah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kita tahu bahwa polisi itu bukan dajjal, tetapi aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Pengertian Kepolisian menurut pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”. Dalam pengertian tersebut, juga jelas terlihat apa saja yang menjadi fungsi dan tugas dari kepolisian.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tentu POLRI memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang. Maka dari itu, POLRI harus berdasarkan kepada suatu wewenang yang diberikan oleh Undang- agar dapat bertindak secara lancar, dan untuk keabsahan suatu tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian tersebut, dijelaskan bahwa wewenang POLRI dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, wewenang secara umum, seperti menerima laporan atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, serta mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, wewenang sesuai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. Ketiga, wewenang dalam bidang proses pidana, seperti melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Untuk menjaga agar tugas POLRI tetap pada jalan yang benar dan menghindari penyimpangan oleh anggota-anggota POLRI dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Undang-Undang Kepolisian juga melandasi nilai-nilai religius dan norma-norma kehidupan, seperti yang termuat dalam pasal 19 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sedangkan dajjal, digambarkan dalam hadis-hadis nabi sebagai seorang pendusta yang sebelah matanya buta, tertulis di keningnya huruf kaf fa’ dan ra’. Kemunculannya pertanda kiamat sudah sangat dekat. Ia menjadi fitnah terbesar dalam sejarah kehidupan manusia. Sampai-sampai, setiap nabi yang diutus, mengingatkan umatnya tentang fitnah dajjal.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tidaklah diutus seoraang nabi, melainkan dia mengingatkan kaumnya tentang si buta sebelah, sang pendusta. Ketahuilah Dajjal itu buta sebelah dan Tuhan kalian tidak buta sebelah. Diantara dua matanya tertulis: kafir (HR. Bukhari 7131).
Dalam hal ini, jelas salah jika Polisi disamakan dengan dajjal. Perbuatan emak-emak tersebut, sama dengan merendahkan lembaga kepolisian. Hal ini tentu sangat disayangkan. Kepolisian yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas diatur dalam Undang-Undang, malah dianggap dan disamakan dengan dajjal. Dajjal yang selama ini kita tahu sebagai makhluk yang kedatangannya sangat ditakuti karena merupakan penyebar fitnah terbesar.
Provokasi dan ujaran kebencian yang berkembang di masyarakat, benar-benar sangat membahayakan. Melihat banyaknya fenomena emak-emak yang ditangkap karena perbuatannya di media sosial, tentu sangat ironis. Seharusnya, emak-emak dapat memberikan contoh yang baik agar anak-anak yang melihatnya, tidak mengikuti apa yang diperbuatnya. Polisi tentunya memiliki kewenangan dalam menangkap dan menahan MRS yang merupakan tersangka atas dugaan penghasutan kerumunan massa di Petamburan. Jadi, tidak sepatutnya jika polisi yang tengah menjalankan tugasnya, malah dituduh sebagai dajjal.
Dengan demikian, sebagai warga negara kita harus sadar bahwa kita hidup dalam negara hukum. Yang mana, polisi sebagai alat negara, memiliki peran, fungsi, tugas, dan kewenangan dalam mewujudkan tujuan negara. Jangan karena fanatik terhadap satu kelompok, membuat mata hati pun dibutakan untuk membela mati-matian, meskipun tahu bahwa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Sekali lagi saya tegaskan, POLRI itu penjaga NKRI bukan dajjal yang merupakan sumber fitnah dan perpecahan.