Bukan main masifnya upaya glorifikasi terhadap pribadi Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Tidak cukup baliho-baliho berukuran raksasa yang mejeng memenuhi pemandangan jalan. Kali ini, Neno Warisman bahkan me-release sebuah lagu berjudul fa man anta, yaa habib. Dalam lagu tersebut, MRS digambarkan sebagai Umar bin Khattab yang hidup di zaman ini.
Terdengar menggelikan ketika Sayyidina Umar yang tegas, disandingkan dengan MRS yang dikenal kasar ucapannya. Perlu diingat, tegas dengan kasar bin anarkis itu berbeda. Sayyidina Umar serta MRS tidak sama. Ini semua sekadar upaya menggalang emosi publik untuk menokohkan MRS sebagai seorang yang diklaim pahlawan Islam. Lucu, pahlawan dari mananya?
Umumnya, ketika mendengar nama Umar bin Khattab akan langsung terasosiasi dengan sosok yang keras dan pemberani. Sebelum bergabung dengan barisan Islam, Umar memang penentang utama agama Rasulullah SAW ini. Namun, setelah memeluk Islam ia menjadi salah satu yang terkuat dan terdepan dalam menjaga Nabi dan agama.
Gelar al-Faruq yang disandang Sayyidina Umar merupakan buah dari kejelian ia dalam membedakan antara yang haq dan yang batil. Fajar baru strategi penyebaran Islam, bahkan terbit setelah Umar meyakinkan Nabi untuk tidak lagi berdakwah secara tersembunyi. Dengan keteguhan penuh akan kebenaran Islam, Umar menyatakan keterbukaan dakwah Islam di hadapan masyarakat Quraisy. Dan tak satu pun yang berani melawannya.
Ketika masuk gelanggang politik, Umar bin Khattab berprestasi dalam perluasan wilayah Islam, penataan administrasi negara, memanajemen kebijakan ekonomi dan keamanan. Ia merupakan pemimpin yang berhasil menyumbangkan pemikiran cemerlang dalam perkembangan hukum Islam. Sekalipun seorang yang keras, ijtihad Umar mencerminkan gagasan yang progresif dan tidak kaku.
Dengan berbekal kecerdasan dan fleksibilitas pemikiran, Umar piawai mengartikulasikan hukum Islam secara luwes. Mampu mengikuti perubahan dan tuntutan era dengan berorientasi pada ketercapaian maslahat, keadilan, serta pelayanan masyarakat. Namun demikian, tidak jarang kebijakan Umar dipandang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan nash.
Sebut saja keputusan Sayyidina Umar yang menganulir hukuman potong tangan kepada pembantu Hatib bin Abi Balta’ah. Karena kondisi lapar, si pembantu pun terpaksa mencuri unta. Dalam hal ini, Umar memerintahkan keluarga majikan si pencuri untuk membayar unta tadi dua kali lipat. Hukuman justru berbalik kepada sang majikan, karena membiarkan yang papa kelaparan hingga terdesak. Umar tidak melulu terpaku pada teks. Namun ia juga mempertimbangkan kondisi yang menjadi latar belakang suatu kasus.
Sama-sama mengacu pada spirit QS. Al-Baqarah [2]: 173, Umar bin Khatab juga pernah membebaskan seorang wanita dari ancaman hukuman rajam. Atas usulan Imam Ali bin Abi Thalib, wanita tadi berkesempatan memberi penjelasan. Ia mengungkap alasannya terjerumus pada perzinaan. Singkat cerita, saat di perjalanan, wanita itu kehabisan air. Ia pun bisa mendapatkan air dari seorang pemuda, tetapi dengan syarat mau berzina dengan laki-laki tadi. Akhirnya, karena tak lagi berdaya, wanita itu terpaksa menurut. Selain dua kisah di atas, masih banyak cerita mengenai gebrakan pemikiran hukum Umar bin Khattab.
Melihat sepak terjang Umar, terlalu prematur dan mengada-ada rasanya untuk menganggap MRS sebagai Umar bin Khattab masa kini. Menurut hemat penulis, pihak yang menyamakan MRS dengan Sayyidina Umar, hanya sekadar menarik benang dari lapis luar karakter keras dan beraninya Amirul Mukminin. Yang kemudian digaungkan secara berlebihan. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, pribadi dan pemikiran keduanya justru bertolak belakang.
Umar selalu mendasarkan keputusan pada asas maslahat. Dalam memutuskan suatu perkara, terlebih dahulu ia berupaya memahami konteks peristiwanya untuk menghadirkan kebijakan yang proporsional dan antroposentris. Dengan tetap memperhatikan koridor-koridor hukum Islam.
Lain halnya dengan MRS. Setidaknya, sejak kepulangannya dari Arab Saudi, ada saja konflik sosial-keagamaan yang terjadi karena ulahnya. Sebagai tokoh agama, sikap-sikap yang ia tunjukkan terasa nihil dari prinsip maslahat. Mulai dari kekacauan penjemputannya di bandara, pengadaan resepsi dan maulid Nabi berskala besar di saat pandemi. Dan yang paling mendasar ialah kurang kooperatifnya MRS dengan proses hukum yang menjeratnya, sehingga menyisakan efek domino yang melelahkan benak publik.
Selanjutnya, konservatisme MRS terkait hukum Islam yang tertuang dalam gagasan NKRI bersyariah, mengindikasikan cara pandang yang kaku dan teokratis. Lagi-lagi proyek formalisasi syariat cenderung mengesampingkan maslahat. Misalkan, jika al-Quran berkata potong tangan bagi pencuri, maka dianggap harus demikian adanya. Tidak ada ruang dialog dan kontekstualisasi. Hal ini karena hukum dipersepsikan lahir dari ruang hampa, statis, dan tanpa campur tangan manusia. Berbeda jauh dengan progresifitas pemikiran Umar bin Khattab yang berani mendobrak kemapanan interpretasi teks demi menggamit maslahat.
Upaya glorifikasi heroisme MRS ini, telah mematikan nalar berpikir masyarakat. Di mana status quo sebagai keturunan Nabi seolah membuatnya selalu suci dan tanpa cela. Bung Karno pernah mengkritik keras praktik kultus individu semacam ini karena akan mengalienasi rasionalitas. Jika sudah dikultuskan, ucapan seprovokatif apapun akan dianggap sebagai sabda kebenaran. Setiap perilaku, sekonyol apapun dianggap sebagai petunjuk yang menyelamatkan.
Tanpa disadari, aksi melebih-lebihkan sosok MRS, telah berdampak terciptanya kubu-kubu dalam tubuh masyarakat Islam sendiri. Karena sejak awal, dibangun kesan bahwa masyarakat Muslim kita tertindas dan MRS didaulat sebagai pelopor jihad anti-kezaliman. Adapun yang tak satu suara dianggap penganut Islam abal-abal atau corong pemerintah.
Boleh dibilang, Sayyidina Umar adalah pioneer teori maslahat sekaligus maestro ilmu hukum Islam yang progresif. Jika diringkas, Umar telah meninggalkan cetak biru pemikiran yang relevansinya lintas zaman. Berbagai sikap dan kebijakan Umar kian menguatkan diktum bahwa Islam ialah ajaran yang mampu beradaptasi dengan dinamika ruang dan waktu.
Memiliki sifat keras dan berani tidak lantas layak membuat MRS dicitrakan sebagai seorang Umar bin Khattab. Fakta sejarah tidak mendukung analogi sembrono tersebut. Watak dominan Umar yang keras dan tegas, tidak lantas menjadikannya kaku dan intoleran. Sudah waktunya melepas kacamata kuda agar tidak terkecoh dengan glorifikasi personal MRS. Sayyidina Umar dikenang karena ketegasan dan gagasan visionernya. Sedangkan MRS populer karena anarkismenya. Keduanya mutlak berbeda. Wallahu a’lam. []