Kolom

Mobokrasi FPI Ancam Keadilan

3 Mins read

Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar demo di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12/2024). Mereka menuntut agar junjungannya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibebaskan dan kasus penembakan enam laskar FPI diusut tuntas. Sebelumnya, massa FPI di Ciamis, Bekasi, Tangerang, dan Bandung sudah terlebih dahulu turun aksi. Menyaksikan tingkah laku FPI demikian sangat memprihatinkan. Apalagi, hal ini dilakukan di negara hukum. Demonstrasi dan menyuarakan aspirasi memang bagian daripada demokrasi dalam menuntut suatu keadilan. Sebab, adanya hukum sendiri untuk menciptakan suatu tatanan bangsa-negara yang adil. Namun, jika FPI menuntut keadilan dan dibebaskannya MRS tanpa jalur hukum, lantas apalah arti dari adanya negara hukum? Yang ada, cara menuntut hukum agar tunduk pada aksi massa (mobokrasi), tidak lain daripada ancaman bagi keadilan dalam negara hukum!

Dengan dalih apapun tindakan FPI dalam misi dibebaskannya MRS tanpa syarat dengan cara turun aksi adalah kesalahan. Padahal sudah jelas, pihak berwajib sudah menetapkan MRS sebagai tersangka. Tinggal menunggu proses penyidikan selesai dan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan, untuk ditindak lanjuti proses perkaranya. Memang dalam proses hukum negara kita, dikenal dengan asas “praduga tak bersalah”, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, bukan berarti asas ini dapat diterebos dengan serampangan.

Adanya massa FPI yang demikian, sungguh memprihatinkan jika ditilik dalam kacamata hukum. Alih-alih mereka dapat mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat kepadanya yang mulai redup, malah sebaliknya, tambah tenggelam dalam ketidakpercayaan. Demokrasi kita menjamin kebebasan berpendapat dan kritikan terhadap ketidakadilan. Begitu pun dengan hukum yang mengikatnya, hukum kita sudah baik dan jelas. Dalam hukum kita dijelaskan, jika adanya suatu keberatan terhadap penangkapan atau penetapan tersangka terhadap subjek hukum maka ajukan praperadilan. Hal ini di atur dalam pasal Pasal 95 KUHAP. Dalam proses praperadilan, pihak MRS harus dapat membuktikan jika MRS tidak bersalah kepada pengadilan. Jalur demikian yang sebenar-benarnya jalan menuntut keadilan, bukan mobokrasi.

Mobokrasi merupakan suatu kemunduran, proses membawa demokrasi ke dalam jurang kehancuran. Mengedepankan kelompok massa dalam menekan sistem agar tunduk kepada golongan tertentu adalah tindakan inkonstitusional. Mobokrasi merupakan cara dari sekian cara untuk mencapai demokrasi, yang kemudian pada akhirnya menghianati demokrasi itu sendiri. Puncak dari keseluruhan yang terjadi dalam bobroknya bentuk mobokrasi adalah massa itu sendiri, rakyat yang berkumpul menjadi satu kesatuan. Massa yang memiliki tujuan, agenda perlawanann tersendiri, dan memiliki kewenangan berdemokrasi, tetapi gerakan massa itu sendiri yang kemudian membuat anarkis terhadap keseluruhan jalannya demokrasi.

Demokrasi adalah kekuasaan yang dikendalikan barisan, bukan kerumunan. Barisan dibentuk oleh orang atau kelompok yang memainkan peran masing-masing secara dewasa dalam jalin kelindan, interaksi antara hak dan kewajiban. Di dalam barisan, setiap pihak berperan secara beradab. Sementara itu, kerumunan adalah himpunan massa. Dalam kerumunan, setiap orang atau kelompok merasa kuat karena beraksi secara kolektif. Berlindung di balik kolektivitas ini, setiap anasir kerumunan merasa gagah menuntut hak-haknya sambil membunuhi hak-hak orang lain. Demokrasi adalah arena bagi warga negara, bukan massa.

Kerumunan massa bukanlah penopang demokrasi. Dan tentu, jika FPI dibiarkan tak terkendali, mereka akan membangun mobokrasi. Mobokrasi sendiri merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi, bukan pengekspresian demokrasi. Sebab, ia berkhianat pada karakter asas demokrasi. William Riker (1982) mengatakan keunikan dari demokrasi adalah berpadunya tujuan dan cara. Bukan hanya tujuan yang harus baik, tetapi juga cara untuk mencapainya. Seymour Martin Lipset (1922-2006) dalam Political Man, juga mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya sekadar cara untuk membuat setiap kelompok dapat mencapai tujuan mereka. Demokrasi juga cara untuk membangun masyarakat yang baik.

Dalam konteks ini, sudah seharusnya massa FPI sadar, jika posisinya berada dalam negara hukum harus tunduk dan patuh terhadap proses hukum. Bukankah dari pihak kuasa hukum MRS sendiri berniat mengajukan pra-peradilan? Karena itu, kesadaran demokrasi dan proses hukum ini mesti dapat membuka mata dan hati massa FPI. Mencintai MRS, bukan berarti segala apa yang ada dan dilakukan MRS adalah kebenaran. Sebaliknya, MRS bisa saja benar, dan juga salah.

Setiap kesalahan dalam konteks hukum, siapa pun harus dapat adil dan kooperatif dalam menjalani setiap proses demi prosesnya. Ketika adanya yang dirasakan ketidakadilan bagi subjek hukum, maka UU kita mengaturnya. Mengajukan praperadilan, misalnya, jika praperadilan ditolak MRS pun masih dapat mengajukan keberatannya dengan jalur banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 67, Pasal 233-Pasal 243 KUHAP. Tidak sampai berakhir di situ, masih banyak cara-cara selanjutnya ketika banding pun ditolak. Yakni kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009. Dan terakhir yaitu mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan hakim, yang telah diatur dalam Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Cepat atau lambat kesalahan ini harus dapat disadari oleh simpatisan MRS. Menyadari bahwa semua orang sama di mata hukum. Kepada siapa pun fanatisme dan chauvinisme merupakan respons yang bukan menjadi karakteristik kebangsaan kita. Siap pun berhak menuntut keadilan dan menyalurkan aspirasinya dengan turun aksi. Sebab, hukum lahir untuk menjunjung tinggi keadilan. Namun, jika hukum dilabrak dengan proses-proses yang inkonstitusional dan dipaksa tunduk kepada kekuatan massa (mobokrasi), maka itu adalah kesalahan. Mobokrasi FPI tidak hanya mengancam tegaknya keadilan, tetapi juga merusak demokrasi dan asas kebangsaan.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.