Penahanan Muhammad Rizieq Syihab (MRS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kapolda Metro Jaya, pada 12 Desember 2020, membuat simpatissan dan anggota Front Pembela Islam (FPI) kehilangan akal sehat dan ramai-ramai melakukan aksi dimana-mana, agar bisa ditangkap dan dipenjara bersama MRS. Entah apa yang dipikirkan oleh mereka, namun dari hasil tersebut ada upaya untuk merusak NKRI dari dalam dan ditunggangi oleh kepentingan elite dibelakangnya.
Menarik! ketika kita sebagai masyarakat umum dan khususnya sebagai penonton dihadapkan dengan situasi karut-marutnya yang ditimbulkan oleh kelompok FPI. Ternyata, persoalannya tidak hanya terletak pada menjadikan MRS sebagai tersangka kerumunan dan penghasutan, atau lebih spesifik lagi tidak hanya terletak pada perilaku anggota FPI dan MRS, juga karena diakibatkan oleh silang pendapat dari berbagai tokoh publik yang pro dan kontra terhadap apa yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga menimbulkan api kerusuhan dimana-mana.
Sebagai simpatissan dan anggota FPI, sudah tentunya akan memiliki rasa hormat setinggi mungkin terhadap MRS. Selain itu, MRS selalu melegitimasi bahwa ia dan keturan Nabi Muhammad SAW, harus dihormati dan dispesialkan oleh pemeluk agama Islam, terlebih para anggota FPI. Legitimasi MRS terhadap ia sebagai keturanan Rasulullah SAW, menjadi boomerang dikemudian hari, dan tidak adanya anggota FPI mengkritisi apa yang disampaikan oleh MRS dan menimbulkan sebab hukum pada dirinya sendiri.
Beberapa peritistiwa tersebut yang sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya, pelemparan bom molotov pada Gedung Bank BCA, Petamburan Raya, Slipi, Jakarta Barat yang dilakukan oleh simpatisan MRS, terungkap identitas pelaku dengan inisial MF, 30 Tahun dan bekerja sebagai kurir expedisi barang antar kota. Dengan tujuan utama agar bisa dipenjara bersama MRS di satu kamar penjara yang sama, entah apa yang dipikirkan oleh MF, sacara hukum pidana sendiri MF tidak akan bisa satu kamar tahanan jika ditangkap, sebab polisi akan memberikan hukuman sesuai yang dilakukan oleh MF, tentunya hukuman tersebut berbeda dari hukuman yang diterima oleh MRS. Terlebih lagi MRS merupakan tersangka yang masih dalam proses penyidikan, bisa saja ia ditahan ataupun tidak.
Saya melihat secara visual diberbagai pemberitaan, baik media swasta maupun nasional terkait simpatisan FPI yang mulai melakukan kegiatan unjuk rasa dan juga melakukan teror dimana-mana. Dan hal tersebut, sangat nampak bahwa simpatisan tidak menggerti bagaimana alur hukum di Indonesia, apalagi terkait MRS. Selain itu, simpatisan MRS sangat nampak ingin melindunggi MRS dan mengesampingkan sosial masyarakat sekarang, apalagi dalam masa pandemi covid-19 yang terjadi dimana-mana, termasuk kluster covid-19 baru bermunculan.
Sebenarnya tujuan-tujuan yang dituntut oleh para anggota dan simpatisan FPI yang marah yang berkumpul jadi satu tujuannya, misalnya menuntut pihak Kepolisian Indonesia membebaskan MRS tanpa kekurang sedikitpun atau hal sebagainya, namun dari tuntutan ini mereka memiliki cara sendiri, dengan cara yang sangat tidak mulia. Dimulai dengan berdemo, perusakan fasilitas umum, dan menimbulkan kekacauan ditengah-tengah masyarakat dan membuat stabilitas keamanan dibeberapa wilayah tidak terkendali oleh kepolisian.
Namun, sejauh ini hanya terlihat keberutalan dan tidakpahamnya akan hukum sebuah negera dan sipat-sipatnya, sehingga sangat mudah melakukan aksi yang meresahkan masyarakat. Apalagi menimbulkan kecemasan akan keamanan dimana-mana, dan sangat tidak layak untuk dicontoh serta dibela. Telebih mengunakan teori keilmuan untuk membenarkan perilaku para simpatisan MRS dan FPI tersebut, yang tidak mencerminkan peradaban.
Sebagai negara tentunya, perihal MRS merupakan kewenangan hukum dan lembaga hukum seperti kepolisian. Ditambah setiap lembaga tersebut merupakan eksekutor dari Undang-Undang 1945 dan negara merupakan pengarah dari seluruh lembaga-lembaga terebut.
Dengan demikian, apa yang menjadi tuntutan dari pihak MRS dan simpatisannya, adalah hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Tetapi, jika menggunakan kekerasan yang menimbulkan berbagai kerugian ditenggah masyarakat, baik materiil maupun formil sungguh sangat disayangkan. Tentunya jika terjadi demikian, negara dan pihak terkait harus menggambil tindakan yang tegas terhadap pendukung MRS, apalagi terindikasi ingin merusak NKRI.