Kolom

Tegakkan Hukum Terhadap Penghina Pancasila dan Lambang Negara

3 Mins read

Rahma Sarita Al Jufri alias Rahma, merupakan mantan seorang presenter TV One dan Metro TV, yang dituduh telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan lambang negara. Pasalnya, dalam akun facebook dan twitter miliknya, ia mengubah isi Pancasila menjadi sebuah satir untuk menyindir pemerintah. Selain mengubah isi Pancasila dengan sindiran, ia juga menghina lambang negara kita. Garuda Pancasila yang merupakan simbol kehormatan bangsa ini, ia memelesetkannya menjadi “burung emprit noleh ke kiri”. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan, aparat penegak hukum harus menindak tegas. Sebab, ini telah merendahkan kehormatan negara, dan ini merupakan sebuah tindak pidana.

Dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan, Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian, dijelaskan dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyatakan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”

Pancasila merupakan intisari dari tradisi, adat istiadat dan ruh bangsa ini. Oleh karena itu, butir-butir Pancasila menjadi sebuah identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan serta kehormatan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Garuda Pancasila bukan hanya sekadar gambar yang tidak memiliki arti, tetapi sebuah lambang negara yang mempunyai makna yang lahir dari berbagai budaya bangsa ini. Lambang negara yang memiliki nilai suci, yang wajib dilindungi dan dipertahankan martabatnya oleh setiap warga negara sebagai bentuk sebuah etika yang menunjukkan rasa kecintaan terhadap Tanah Air.

Dalam pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur dan menjelaskan hak dan kewajiban terhadap lambang negara, sebagaimana berbunyi, “warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia, lambang negara, serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara, sesuai dengan undang-undang ini.”

Maka dari itu, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kita harus menjaga dan menghormati simbol negara, salah satunya lambang negara. Sebab, itu merupakan sarana pemersatu bangsa, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Lambang negara juga memiliki makna tersendiri sehingga dimasukkan dalam ranah hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol negara, bukan hanya sekadar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja. Melainkan, menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negaranya. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita harus menjaga dan menghormati simbol-simbol negara kita. Bukan malah menghinanya, seperti yang telah dilakukan oleh Rahma.

Tindakan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Rahma, telah menghebohkan publik, khususnya di media sosial. Perbuatan yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Rahma dapat dijerat Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya ditekankan dalam pasal 57 huruf a yang berbunyi, “Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara….”. Dalam pasal 68 disebutkan tentang ancaman pidananya. Yang mana, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500.000.000. Siapapun itu, tidak boleh menghina simbol negara. Jika melakukan hal tersebut, tentu harus mendapatkan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Sangat disayangkan, jika Rahma sebagai mantan seorang presenter, juga anggota dari partai Nasdem, melakukan tindakan yang merendahkan negara. Seharusnya, ia telah mengetahui dan memahami dengan baik mengenai arti dan makna lambang negara itu sendiri. Penghinaan yang dilakukannya, menunjukkan bahwa ia belum memahami arti penting dari simbol negara. Dengan mudahnya menghina ataupun menjelek-jelekan simbol kebanggaan bangsa ini, menunjukkan jika ia tidak memiliki sikap cinta Tanah Air. Seharusnya, sebagai sosok yang dikenal oleh banyak orang dapat mencontohkan suatu hal yang positif di depan publik. Namun yang terjadi malah sebaliknya.

Dalam hal ini, berdasarkan aturan hukum, polisi harus segera menindak tegas kasus penghinaan tersebut. Jika dibiarkan, sama saja aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang. Sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Siapapun itu, jika melanggar hukum, harus diproses secara tegas agar tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

Dasar negara dan lambang negara adalah sesuatu yang sakral bagi sebuah negara. Dengan demikian, kita harus menjaga dan menghormatinya. Jangan sampai ada yang menghina dan melecehkannya. Jika ada, maka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, aparat harus menindak tegas pelakunya. []

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.