Usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, akhirnya Muhammad Rizieq Syihab (MRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (12/12). Penahanan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari hasil gelar perkara, MRS menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya atas kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11).
Tampaknya, deretan kasus MRS akan berbuntut panjang dan memakan waktu lebih lama, sebab bukan kali pertama saja ia menjadi tersangka dengan berbagai kasus, tapi jauh sebelumnya, banyak kasus yang menjerat MRS hingga ia dua kali pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yaitu kasus penodaan terhadap simbol negara, Pancasila dan kasus ujaran kebencian. Dengan banyaknya deretan kasus yang dilakukan oleh MRS muncul pertanyaan serius, masih layakkah iya disebut sebagai imam besar?
Sebenarnya, jika dilihat dalam konteks Islam, kata imam memiliki makna ganda. Imam bisa saja pemimpin shalat berjamaah, yang secara etimologis merujuk pada orang yang berdiri di depan shaf. Makna lain imam juga, yaitu merupakan gelar bagi seseorang yang memegang kepemimpinan, pemerintahan, atau kekuasaan. Di sisi lain, biasanya kata ini juga digunakan secara berbeda dalam kalangan Sunni dan Syiah.
Sementara itu, untuk menjadi seorang imam shalat, selain beragama Islam dan balig, syaratnya juga beragam, seperti haruslah berakal, dan diutamakan yang terbaik bacaannya atau terpandai ilmu agamanya. Dalam al-Quran, kata imam merupakan atribut. Namun, banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pemimpin atau penguasa umat Islam merupakan imam. Istilah itu diakui oleh Sunni dan Syiah. Dengan makna, orang yang menjalankan kepemimpinan umum dalam urusan agama dan politik.
Pada bidang pemerintahan, imam padanan kata dari amir atau khalifah. Nabi Muhammad SAW merupakan imam bagi umat Islam dibidang agama dan pemerintahan. Fungsi sebagai nabi tak mungkin digantikan, akan tetapi sebagai pemimpin masyarakat perannya dilanjutkan para khalifah. Adapun beberapa hal yang sebaiknya dimiliki oleh seorang imam atau pemimpin, yaitu bersifat adil, berpengetahuan luas, memiliki akhlak dan tutur katanya yang baik, serta dapat menjadi teladan.
Jika kita cermati, seorang yang diberi gelar imam besar merupakan predikat terhormat yang maknanya harus diartikulasikan dalam tingkah laku dan tutur katanya. Bukan sekadar embel-embel kebesaran untuk menjaga gawang. Sebagai seorang imam, secara tidak langsung memikul tanggungjawab moral lebih untuk berupaya menampilkan akhlak yang baik dari Nabi Muhammad SAW.
Hal ini tentu jelas berbeda dengan gelar imam yang selalu disematkan kepada MRS. MRS tidak sama sekali mencerminkan imam atau seorang pemimpin yang baik, dan menjadi teladan. MRS dengan segala kontroversinya merupakan seorang yang jauh dari kriteria imam. Sebab, sudah terbukti ia telah keluar masuk penjara. Mulai dari kasus pada tahun 2003 yang dianggap menghina Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat dialognya di stasiun televisi SCTV dan Trans TV.
Kemudian divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tahun 2008. Hingga ia terbukti bersalah karena telah memprovokasi dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama. Bahkan, ia juga terjerat beberapa kasus hukum yang belum dituntaskan oleh pihak kepolisian seperti, pelecehan terhadap lambang negara yaitu Pancasila, dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang atau dasar negara, dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal, hingga kasus lainnya.
Jika meminjam ungkapan Marci A. Hamilton dalam bukunya, God vs. the Gavel: Religion and The Rule of Law (Cambridge University Press, 2005), mengatakan bahwa No clergy member is exempt from the legal consequences of criminal activity. (Tidak ada anggota kelompok keagamaan apa pun yang bisa dikecualikan dari konsekuensi hukum atas perbuatan kriminal). Maka, ungkapan ini jelas membuktikan bahwa meski MRS merupakan seorang tokoh agama, namun dimata hukum ia tetaplah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menginggat banyaknya kasus yang mangkrak dilakukan oleh MRS. Tentu tak pantas jika ia dinobatkan sebagai imam besar, sebab biasanya gelar imam direpresentasikan dengan seorang yang memiliki tingkah perangai dan tutur kata yang baik. Sementara MRS justru sebaliknya, ia tidak sama sekali mencerminkan sebagai seorang imam yang semestinya.
Pemberian gelar imam besar oleh masyarakat merupakan gelar yang sangat sakral dan mulia. Menurut Durkheim sosiolog asal Prancis, sesuatu yang dianggap sakral dibentuk oleh masyarakat bukan melalui sesuatu yang instan, akan tetapi dengan peroses yang panjang melalui sikap dan perasaan masyarakat. Sesuatu yang sakral akan melahirkan sikap hormat, kagum, dan bahkan takut. Di sisi lain, sesuatu yang profan tidak menimbulkan sikap tersebut. Oleh karenanya, ia harus dijaga dari berbagai bentuk sikap dan sifat yang hina.
Secara faktual, tidak semua orang dengan mudah mendapatkan gelar imam besar, hanya orang-orang tertentu yang bisa mendapatkannya. Karena gelar tersebut tidak ada dibangku sekolah. Ia diperoleh dengan jalan kedekatan kepada sang pencipta dan memiliki kedalaman ilmu agama. Dalam perspektif lain seorang yang dinobatkan imam merupakan orang-orang pilihan yang menjaga secara sempurna dan konsisten hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minal ‘alam. Sehingga tidak pelak jika mindset masyarakat tentang imam besar, selalu hal-hal yang sakral dan terhormat.
Penetapan tersangka kepada MRS atas kasus kerumunan dan penghasutan merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam hukum di Negara ini. Apalagi dalam agama islam yang sangat melarang keras pemeluknya melakukan tindakan yang tercela. Jelas, perbuatan tersebut sangat tidak layak dilakukan oleh figur publik sekelas MRS.
Dengan demikian, ditetapkannya MRS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tentunya menjadi pukulan yang sangat keras bagi MRS dan pengikutnya. Ia jelas sudah gagal dan tak layak menjadi imam besar. Sebab, imam besar ucapan dan perilakunya harus mencerminkan nilai-nilai keislaman, sebagaimana diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW. Oleh karena itu, masyarakat, harus pintar menilai mana yang pantas untuk menjadi imam dengan perangai yang baik, mana yang pemberani dan hanya sekadar pecundang belaka.