Kolom

Jejak FPI Melanggar HAM

5 Mins read

Setelah 22 tahun bercokol di negeri ini, organisasi yang dikomandoi oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Front Pembela Islam (FPI), terus melakukan konfrontasi benturan dalam pelbagai aksi kekerasan dan anarkisme yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Para pemuka FPI masih saja menyerukan perlawanan dan permusuhan terhadap realitas kemajemukan. Gerakan FPI yang dalam bahasa kontemporer disebut fundamentalisme Islam ini, kecenderungannya bersikap eksklusif, indoktrinasi, fanatisme dan fatalisme yang pada hakikatnya tidak memanusiakan manusia.

Sepak terjang FPI, sama sekali tidak menunjukkan upaya penciptaan harmonisasi hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan dunia global yang semakin pluralistik. Organisasi keagamaan yang kontradiktif, atau paling tidak berprasangka buruk terhadap perkembangan teologi dan demokrasi, akan semakin menghambat perkembangan spiritualitas dalam upaya menyejahterakan dan memakmurkan umat manusia. Apalagi FPI kerap kali melakukan aksi amar makruf nahi munkar melalui dakwah kekerasan dengan menurunkan massa.

Organisasi FPI didirikan oleh MRS pada 17 Agustus 1998. Wiranto yang pada saat itu menjadi Panglima ABRI, meminta MRS untuk membentuk para militer dengan jumlah lima puluh ribu orang yang kemudian menjadi kekuatan Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa). Kekuatan ini dimanfaatkan oleh loyalis Soeharto untuk dijadikan seperti tentara bayaran. Hampir seluruh rakyat, buruh, cendekiawan, dan mahasiswa, menentang rezim Orde Baru. MRS justru berada pada barisan Orde Baru untuk mengimbangi gerakan perlawanan. Meski massa FPI belum terlalu banyak, akan tetapi kantung-kantung pesantren di bawah naungan MRS dapat ambil bagian.

Mengutip dari media tirto.id dalam buku yang disunting oleh dosen Universitas Deakin, Shahram Akbarzadeh, berjudul Routledge Handbook of Political Islam (2012), Robert W. Hefner menulis kebanyakan personel Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) bergabung dengan FPI setelah Sidang Istimewa (SI) MPR November 1998. Tugas terakhir yang diemban PAM Swakarsa adalah menjaga keamanan sidang dari demonstrasi mahasiswa.

Benturan antara PAM Swakarsa dan barisan keamanan lainnya, dengan mahasiswa jelas tak terhindarkan. Benturan tersebut memakan korban 17 orang meninggal—kebanyakan mahasiswa—dalam insiden itu. Dilanjutkan dengan tragedi Semanggi I yang menandai awal jejak kiprah FPI. Hefner menulis, “PAM Swakarsa dibubarkan setelah SI selesai, tapi bagian intinya, FPI, tetap hidup. FPI akan memulai petualangan politik paling ambisius pada periode pasca-Soeharto.”

Benar saja, pada bulan November 1998, FPI kembali terlibat bentrok dengan preman Ambon di Jakarta. Kemungkinan, peristiwa berdarah preman Muslim dan Kristiani Ambon inilah yang kemudian menjadi titik awal dari konflik saling balas dendam di antara mereka saat berada di Maluku. Demikianlah debut FPI sebagai kelompok Islamis di Jakarta. Selanjutnya, banyak pihak yang cukup geram akibat tingkah preman berjubah agama ini.

Misalnya, pada 7 November tahun 2002, bentrok antara Laskar Jihad Ahlusunnah dan Laskar FPI dengan pendukung terdakwa Mixil Mina Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari bentrokan tersebut, tiga aktivis mahasiswa cedera dikeroyok Laskar FPI. Selain itu, pada tahun 2003, Tubagus Muhammad Sidik yang juga seorang Panglima Laskar FPI, melakukan aksi sweeping tempat-tempat hiburan yang sama sekali bukan wewenang FPI yang dalam hal ini, menjadi wilayah pihak kepolisian. Pada 23 Desember 2003, 150 anggota FPI terlibat bentrok dengan petugas satuan pengaman Jakarta International Container Terminal (JICT).

Contoh lainnya, pada tahun 2005, FPI menyerbu pemukiman Ahmadiyah di Cianjur Jawa Barat. Di tahun yang sama, FPI juga memaksa untuk menutup gereja di Bandung. Ditambah dengan alasan pornografi, FPI menyerang dan merusak kantor Majalah Playboy.

Dalam tragedi monas pada tanggal 1 Juni 2008, atau lebih tepatnya saat hari kelahiran Pancasila, ratusan massa FPI dengan membawa senjata tajam, pentungan, dan batu yang disembunyikan di balik baju menyerbu; menyerang; menganiaya secara brutal terhadap Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah merayakan Hari Lahir Pancasila di lingkungan Monumen Nasional (Monas).

Tragisnya, yang jadi sasaran amuk ricuh preman berjubah putih ini adalah mayoritas ibu-ibu dan anak-anak. Selain merusak panggung dan sound sistem, mereka juga merusak mobil di sekitar acara. Ironisnya lagi, aksi anarkisme FPI itu hanya beberapa jengkal langkah saja dari Istana Presiden, dan sejumlah aparat tidak bertindak apapun, seolah mendukung tindakan keterlaluan yang dilakukan oleh laskar FPI. Kebetulan penulis sendiri berada dalam acara tersebut, menjadi korban aniaya, dan menyaksikan perilaku kebiadaban massa FPI.

Tidak hanya itu saja, FPI juga terlibat kericuhan dan kekerasan lain. Pada 14 Februari 2012, empat anggota FPI memukul Bhagavad Sambadha, Koordinator aksi “Indonesia Tanpa FPI”. Satu bulan kemudian, tanggal 21 Februari 2012, massa FPI mengepung ruko saat mengadakan pengobatan gratis yang diduga menyebarkan ideologi sesat. Di tempat lain, massa FPI kembali memukul Aktivis Perdamaian Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (JUK) di HKBP Filadelphia Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Mei 2012.

Bentrok juga terjadi antara FPI dengan warga Kota Pontianak pada 15 Maret 2012. Tidak hanya di Pontianak, bentrok antara warga dengan FPI juga terjadi di Gandekan, Solo, Jawa Tengah. Dua orang terdakwa diputuskan dalam sidang yang dikawal massa FPI dengan meneriakkan takbir. FPI juga menjadi sorotan ketika bentrok dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis 18 Juli 2013. Kejadian ini mengakibatkan satu orang warga tewas tertabrak kendaraan FPI.

Pada 28-29 Januari 2011, FPI terlibat aksi pembatasan secara paksa terhadap hak atas kebebasan beragama yang melibatkan Jemaat Ahmadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan. Setahun berikutnya, pada 10 Agustus 2012, massa FPI Makassar merusak klenteng Kwan Kong, dan klenteng Ibu Agung Bahari. FPI bersama ormas Islam garis keras lainnya juga terlibat dalam menyetop pembangunan tempat ibadah di Yogyakarta pada 7 Mei 2012. Pada 25 September 2012, massa FPI bentrok dengan polisi saat mencoba menyerang restoran cepat saji di Mall Ciputra Semarang, Jawa Tengah.

Menurut laporan Kontras (2014), kasus penyegelan gereja di Aceh Singkil, Provinsi Aceh juga dilakukan oleh FPI yang mengatasnamakan umat Muslim Singkil pada 30 April 2012. Penutupan paksa tempat ibadah yang disegel oleh pemerintah kabupaten Aceh Singkil, dan dibantu oleh kelompok FPI, adalah bentuk pelanggaran HAM yang semakin mempersulit umat kristiani di Aceh Singkil yang berjumlah 6.478 jiwa untuk beribadah.

Belum lagi aksi-aksi anarkisme terhadap kelompok Syiah Sampang, Madura, Jawa Timur. Pembakaran rumah sekaligus pesantren hingga korban mengungsi ke GOR Kabupaten Sampang. Jelas ini bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan umat Islam, termasuk anggota FPI juga terlibat di dalamnya.

Di Nusa Tenggara Barat, pengusiran warga Ahmadiyah terjadi dan terus terjadi secara berulang yang melibatkan FPI. di Purwakarta, Kuningan, hingga Parung Bogor, pelanggaran HAM terhadap Jemaat Ahmadiyah, yang tentu saja dilakukan oleh FPI, telah mengoyak kebhinekaan kita. Aksi-aksi anarkis FPI, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah bentuk represif terhadap agama lain dan minoritas kepercayaan. Hal itu tidak lepas juga sebagai akibat kebijakan pemerintah yang telah memproduksi aturan-aturan diskriminatif, melakukan pembiaran, bahkan dalam hal-hal tertentu turut terlibat melakukan kekerasan dengan kelompok intoleran FPI.

Fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang jelas menyesatkan kelompok minoritas, telah mendorong aksi kekerasan brutal. Meski MUI sendiri tidak membenarkan aksi kekerasan tersebut. Namun nasi sudah menjadi bubur, banyak yang menjadi korban pelanggaran HAM, bahkan pembunuhan atas nama agama dengan keyakinan yang sempit.

Sejauh ini, FPI banyak terlibat dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa laporan mencatat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh FPI dalam konteks kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah di Indonesia. Bahkan dalam beberapa kasus, telah menjurus pada pelanggaran HAM berat.

FPI adalah massa intoleran yang terkenal dengan aksi kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap kelompok jamaah yang agama dan kepercayaannya dianggap sesat, serta tempat ibadah agama lain yang dianggap ilegal. Tentu saja mereka berbuat demikian sudah merasa mendapatkan legitimasi atau dukungan dari pemerintah, pihak kepolisian, dan lembaga keagamaan seperti MUI yang turut menyudutkan dan mendiskreditkan kelompok atau aliran kepercayaan yang dianggap sesat secara sepihak.

Belum lagi sejumlah anggota FPI terlibat dalam aksi terorisme. Misalnya, Ketua FPI Belopa, Chandra Jaya alias Abu Yasin, ditangkap Datasemen Khusus 88 anti teror pada Senin, 25 Januari 2016, karena terlibat jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Maryanto alias Themeng, seorang anggota FPI Bantul ditangkap pada 11 Juli 2018, dalam kasus pembuatan bom.

Beberapa anggota FPI Solo (2009) seperti Arif Hidayatullah alias Abu Musab, Hasan alias Bang Toyib, Fajar Noviyanto anggota FPI Solo 2007 ditangkap akibat menyembunyikan DPO teroris, dan perakitan bom. Seorang anggota FPI Lamongan tahun 2008 bernama Zainal Anshori alias Abu Fahry, juga ditangkap pada 7 April 2024 karena menjadi Amir Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Di lain tempat, Muhammad Syarif, Achmad Basuki dari FPI Cirebon ditangkap pada April tahun 2011, karena menjadi pelaku bom Polresta Cirebon. Dan masih banyak lagi anggota FPI yang terlibat dalam jaringan terorisme seperti beberapa anggota aktif dari FPI Aceh, FPI Pemalang, dan lainnya yang menjadi Amir dan Poksi di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya, bentuk pelanggaran HAM dalam berbagai kasus yang dilakukan oleh FPI, telah melanggar pula nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Konstitusi menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, beribadah, dan berpandangan politik—memilih dan dipilih—yang wajib dilindungi. Negara Indonesia adalah negara Pancasila, bukan sekuler, teokrasi apalagi monarki. Negara cukup memfasilitasi semua keyakinan agama yang dianut oleh warga negara. Urusan keagamaan dikembalikan oleh individu masing-masing, tidak boleh ada paksaan.

Pada titik inilah, negara harus menunaikan kewajiban konstitusi untuk melindungi hak-hak dan kebebasan dasar manusia. Seyogianya, pemerintah perlu melakukan tindakan pencegahan sebelum aksi intoleransi, diskriminasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh FPI dan kerap kali mengganggu dan mengancam kebebasan orang lain. Bila perlu, ambil tindakan tegas! Karena berdasarkan rekam jejak FPI, seringkali organisasi ini melakukan tindakan bar-bar yang melanggar hak-hak warga negara lainnya.

Related posts
BeritaKolomNasihatNgopi

Tepat Sekali, Presiden Jokowi Pilih Zuhairi Misrawi Jadi Dubes RI Untuk Arab Saudi

Zuhairi Misrawi atau yang akrab dipanggil Gus Mis, dikabarkan dalam waktu dekat, akan menjadi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Hal ini diketahui, karena sejumlah daftar nama calon Dubes tersebar di media-media. Selain itu, beredar kabar, bahwa Pimpinan DPR RI sudah mengkonfirmasi telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Dubes RI. Menurut saya, Presiden Jokowi sangat tepat memilih Gus Mis sebagai Duta Besar Arab Saudi.
KolomNasihat

Membaca Fikrah Politik Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad, atau lebih dikenal luas dengan sebutan UAS kembali ramai dibicarakan. Dai kondang yang sedang diidolai oleh sebagian Muslim Indonesia,…
Kolom

Hukum Perdata Internasional, Perkuat Hubungan Bilateral Negara

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) rampung di tahun 2022, pasalnya pemerintah sedang mempercepat penyusunan Naskah Akademik RUU HIP tersebut. Walaupun demikian, banyak dari pakar Hukum Perdata Internasional menilai RUU ini akan memperkuat hubungan bilateral antar negara.

2 Comments