Momen Muhammad Rizieq Syihab (MRS) keluar dari Kapolda Metro Jaya mengunakan rompi tahanan, membuat pendukungnya semakin tanpa arah. Apalagi desakan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) berdatangan dari berbagai lini masyarakat.
Dorongan agar membubarkan FPI kembali ramai mengemukan dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter dan juga ada beberapa petisi yang begulir menginginkan FPI tidak beroperasi lagi di negeri ini. Sebelumnya, juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Irnjen Pol Fadli Imran Kapolda Metro Jaya, menyebutkan bila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan yang melanggar aturan dan arogansi yang dilakukan ormas tersebut, terlebih telah merenggut korban.
Jika menelisik kebelakang, FPI memang menimbun berbagai masalah semenjak kelahirannya yang diinisiasi oleh Pemerintahan Presiden Suharto. FPI sebelumnya dibentuk sebagai Pam Swakarsa atau penggamanan masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah seperti semi militer, dipersenjatai senjata tajam atau sajam dan lainnya dikala itu. Selain itu, FPI memang tidak bisa jauh dari lingkaran Keluarga Cendana (Suharto), sebagai pion politik dan pengaman pemerintahan dikalangan masyarakat, hingga saat ini romantisme antara FPI dan Keluarga Cendana masih bisa dilihat diberbagai surat kabar dan pemberitaan online.
Meresahkannya perilaku anggota FPI yang menyasar masyarakat, akhirnya menimbulkan dorongan agar izin ormas segera dicatut dari Kemenkumham. Sudah berulang kali masyarakat menyerukan kepada pemimpinan tertinggi negeri ini, seperti Era Susilo Bambang Yudhoyono dan Era Presiden Jokowi Dodo, tuntutannya masih beroriantasi pada pencabutan SK FPI dan mengadili FPI yang melanggar hukum dan HAM. Namun, tuntutan hanya sekadar selembar kertas yang tak bernyawa sehingga sangat mudah hilang dengan seiring waktu dan tidak meninggalkan bekas apa-apa.
Beberapa kasus yang melibatkan FPI diantaranya, Kasus perusakan gereja GKI Yasmin Bogor dan gereja HKBP Filadelfia Tambun Bekasi, penyerbuan FPI ke tiga Klenteng di Makassar, komunitas Budha di Lampung dan Bali serta rangkaian terror pada komunitas Ahmadiyah dan banyak lagi. Komunitas seni, kesenian dan seniman, mulai dari tingkat tradisional, seni modern, kesenian pop juga sangat sering jadi bulan-bulanan FPI. FPI memang sangat arogan terhadap orang lain yang berbeda pandang terlebih lagi kelompok-kelompok non-Muslim, sehingga tak segan untuk melakukan cacian dan umpatan sumpah serapah, dengan menganggap mereka merupakan orang yang paling benar dan kelompok Islam yang paling baik dalam akidah maupun penerapannya.
Kebrutalan kelompok ini semakin memburuk dan menakutkan, terlebih jika melihat perkembangannya akhir-akhir ini. Peristiwa melibatkan kepolisian dan 6 Laskar Khusus FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), KM 50, akhirnya memperlihatkan keberutalan FPI dan pemimpinannya. Yang ditakutkan bukan hanya mengacam keamanan negara namun juga kenyamanan serta keselamatan nyawa masyarakat banyak, telebih sudah mengunakan senjata api sejenis Revolver dan samurai.
Jika dikalkulasi kasus FPI semenjak pendiriannya hingga 2020, setidaknya ada 40 kasus tentang kekerasan, belasan kasus intoleransi, perusakan rumah ibadah, pengancaman nyawa, terlibat dalam sindikat terorisme di Indonesia, dan lainnya. Jika mengunakan kalkulator setidaknya ada ratusan jumlahnya, walaupun ada yang telah final namun tidak merubah pandangan masyarakat terhadap FPI, dengan mengangap sebagai ormas premenan dan tukang palak uang keaman club malam serta penjualan minuman keras.
Jika mengunakan daftar kasus diatas, maka sangat wajar apabila dengungan bubarkan FPI mengema ditengah-tengah masyarakat. Sudah semestinya pemerintah pusat melalui lembaga-lembaga yang memiliki wewenang terhadap izin dan juga pembubaran mengambil sikap, tentunya jangan dipolitisir agar memang benar-benar melakukan titah Undang-Undang 1945 serta sumpah jabatan. Diantara lembaga tersebut seperti Kementrian Hukum dan HAM, yang berhak mencabut izin FPI dan juga Kementrian Dalam Negeri yang berhak dalam kestabilan hak-hak masyarakat dan lainnya.
Selain itu, FPI sangat nampak nyata menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain mengagung-agungkan kelompok terorisme, seperti yang diucapkan MRS kala ia menyampaikan kepada audien dalam video yang berdurasi 2 menittan tersebut dan viral dimana-mana.
Menantang pihak keamanan, rusuh, sweeping, dalang kerusuhan, keagamaan, dan anarkisme terhadap masyarakat merupakan hal biasa dalam tubuh ormas FPI. Tak segan-segan FPI bila ada yang menggangu organisasi dan sumber keuangan ormas, mereka akan melakukan aksi main hakim sendiri. Selain itu, FPI memang memiliki teknikal huru-hara yang baik dibandingkan dengan organisasi masyarakat lainnya. Terbukti bahwa FPI selalu melakukan setiap kegiatannya sangat terkordinasi dengan baik dan menunggu perintah atasan seperti Imam Besar FPI.
Sangat wajar apibala sekarang memontum membubarkan FPI, apalagi imam besarnya telah ditahan oleh Kapolda Metro Jaya. Jangan membiarkan brutalitas FPI merajalela, jika tidak sama artinya dengan membiarkan FPI menghancurkan ke Indonesiaan kita, menghilangkan nilai-nilai keadaban yang terangkum dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini, yakni: Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta menjadi pelajar untuk ormas lainnya agar tidak merasa ekslusif dan kebal terhadap hukum.