Isu kemerdekaan yang digelorakan oleh kelompok-kelompok separatisme Papua tidak ubahnya musim panas dan hujan di Indonesia. Selalu datang hilir bergilir, kadang mengudara, kadang pula redup. Terbaru, Benny Wenda, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat, 1 Desember lalu. Tentu, jika dilihat dalam konteks musiman isu demikian terbilang biasa, sehingga tidak masuk dalam kategori membahayakan. Namun, bukan berarti isu kemerdekaan Papua tidak harus diperhatikan. Sebab, sekecil apapun persoalan jika terus-menerus dibiarkan akan membengkak dan pecah: membahayakan. Kelompok separatisme kemerdekaan Papua tidak saja dapat melahirkan konflik vertikal dan horizontal nasional, tetapi juga menghancurkan kebangsaan kita. Cepat atau lambat, ini harus dapat dilerai.
Gerakan separatis di Papua menjadi salah satu isu yang belakangan ramai dibincangkan di kancah nasional dan pemerintahan. Polanya masih sama, gerakan ini menghendaki pemisahan wilayah Papua yang saat ini terbagi menjadi dua provinsi, Papua dan Papua Barat dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyebab berkembangnya gerakan ini pun masih belum beranjak pada alasan yang usang. Yakni, kekecewaan segelintir Kelompok Separatis Papua (KSP) terhadap pemerintah pusat dalam menangani berbagai permasalahan di Papua.
Tentu, di era keterbukaan informasi seperti sekarang dan merambaknya media sosial di seantero negeri menjadikan semua informasi masuk tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu, benar atau salah. Namun, terlepas benar atau salah persoalan di Papua sana, yang mesti ditegaskan adalah referendum bukan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh. Terlebih, sejak pascareformasi pemerintah pusat sudah melayangkan perhatiannya kepada pulau yang masyhur dengan nama Bumi Cendrawasih itu.
Sudah banyak upaya pemerintah menempatkan Papua dalam posisi yang sejajar dengan pulau-pulau lain di Indonesia dalam segala hal: pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur dan jaminan sosial. Dan tentu, menuju kesempurnaan yang diinginkan itu butuh waktu dan proses. Karena itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat Papua dalam menciptakan dan melahirkan tatanan sosial yang lebih baik, berkeadaban, dan berkemanusiaan di Papua. Jika ada kealpaan pemerintah dalam praktik menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat, maka masyarkat Papua berhak menuntut hak-haknya. Tentu, dengan jalur demokrasi dan konstitusional, bukan referendum. Apalagi, dengan tindakan-tindakan kekerasan dan separatisme. Saya pastikan, separatisme bukanlah cara yang mencerminkan karakteristik kebangsaan kita. Sebaliknya, separatisme adalah penghancur kebangsaan kita.
Sebab, baik hukum internasional, maupun nasional keduanya tidak mengenal referendum bagi wilayah yang sudah merdeka. Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional. Referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakuan dalam konteks kolonialisme, dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945. Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk dalam kategori separatisme.
Jika mereka membandingkannya dengan Timor Timur maka salah besar. Timor Timor jelas, sejak awal integrasinya ke Indonesia bermasalah, dan belum pernah mendapat pengakuan sebagai bagian yang sah dari teritorial Indonesia oleh PBB. Berbeda dengan Papua yang telah mendapat pengakuan dari PBB sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari NKRI. Papua adalah satu-satunya propinsi di Indonesia yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi melalui “Persetujuan New York” yang ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada 15 Agustus 1962. Persetujuan ini dicatat oleh Majeiis Umum PBB berdasarkan Resolusinya pada 21 Septem ber 1962, No.1752 (XVII). Pada 1 Oktober 1962 , dilakukan penyerahan kekuasaan dari pemerintah Belanda kepada pemerlntah sementara PBB (United Nations Temporary Executive Authority-UhlTEA), untuk selanjutnya, pada 1 Mei 1963 UNTEA diserahkan kepada Indonesia. Kedaulatan Indonesia atas Papua Barat menjadi semakin sah dengan adanya Resolusi No.2504 (XXIV) tanggal 19 Nopember 1969 yang mencatat hasil Penentuan pendapat Rakyat (Pepera) di wilayah tersebut kembali ke wiiayah indonesia.
Jika ada gagasan self determination right yang dikemukakan oleh Presiden Wilson dalam pidatonya di depan kongres Amerika Serikat pada 8 Januari 1918, yang bermaksud memberikan kesempatan pascaperang dunia I, berdasarkan asas demokrasi kepada golongan-golongan minoritas di Eropa untuk menentukan nasibnya sendiri dengan membentuk negara-negara merdeka, betul kita sepakati itu. Namun, yang perlu dan harus diketahui pula, gagasan ini ditentang oleh banyak kalangan. Sebab, sebagaimana dikemukakan oleh Michla Pomerance dalam Self Determi nation in Law and Practice : the new doctrine in the UnitedNations (1982), pada saat itu tidak dikehendaki bahwa setiap kelompok orang atas dasar ras dimungkinkan untuk memisahkan diri dari suatu negara yang ada dan membentuk negara baru sendiri. Apabila hak Ini diakui dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan merusak hubungan internasional yang ada.
Dan jika kita melihat dalam konteks Papua, yang baik dalam aspek historis maupun yuridis sudah jelas, bahwa Papua adalah bagian dari kedaulatan NKRI, maka referendum Papua tidak dapat dibenarkan. Adanya keinginan memisahkan Papua dari NKRI dan mendirikan negara baru oleh kelompok separatis, hanya utopia belaka. Sebaliknya, separatisme hanya menjadi benalu dan duri bagi kebangsaan kita. Separatisme merupakan penghancur tatanan kebangsaan kita, yang dari dulu menjadi karakteristik pemersatu masyarakat Indonesia.
Apalagi, seperti yang kita ketahui bersama, Benny Wenda bukan lagi tercatat sebagai warga negara Indonesia. Karena itu, tidak ada lagi hak dan kewajibannya mengatur dan ikut campur dalam persoalan tatanan kenegaraan kita. Jadi, dapat kita pertanyakan keberadaan Benny Wenda dalam deklarasi kemerdekaan Papua yang musiman itu, sebagai jubir pembebasankah atau hanya sekadar mencari suaka untuk kehidupan pribadinya? Entah! Yang jelas, separatisme bukan suatu jalan kebenaran, melainkan cara menghancurkan kebangsaan.