Media sosial (Medsos) sudah seharusnya dimanfaatkan masyarakat untuk sosialisasi dan interaksi kebaikan, dengan menyebarkan hal-hal positif yang bermanfaat. Namun, saat ini medsos banyak disalah gunakan oleh sejumlah kelompok yang gencar menebar berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian. Biasanya, hal tersebut digunakan kaum radikal untuk mendoktrin pengguna medsos lain demi menanamkan kepada pikiran mereka agar seolah-olah kaum radikal adalah yang paling benar.
Ketika medsos disalah gunakan untuk menebar kebencian, maka nantinya pengguna medsos yang labil akan menerimanya dengan mudah tanpa menyaring kebenaran informasi tersebut. Sedangkan, setiap individu di negeri ini pasti memiliki akun media sosial. Sementara itu, data yang dihimpun Andi.Link menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. Dari jumlah tersebut, pengguna Internet ada 175,4 juta. Sedangkan, pengguna medsos aktif ada 160 juta. Data tersebut dihumpun pada bulan Februari.
Jika dari 160 juta pengguna medsos mendapat informasi bohong, yang ditakutkan hampir dari 50 persen akan menerimanya dengan mentah. Kaum radikal kerap kali membuat propaganda yang menghancurkan perdamaian dan toleransi. Media sosial memang kejam jika disalah gunakan dan dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, kita sebagai pengguna medsos yang baik, diharuskan membuat informasi tandingan yang membendung berita hoaks tersebut, dengan gagasan yang kita miliki.
Sementara itu dalam Jurnal, Strategi Penangkalan dan Penanggulangan Radikalisme Melalui Cultural Reinforcement Masyarakat Jawa Tengah menyebutkan, kelompok-kelompok Islam radikal di negeri ini beberapanya adalah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Ikhwanul Muslimin Indonesia. Mereka adalah kelompok yang berfaham atau aliran radikal dalam politik yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Dalam berita yang sedang viral, setelah kejadian penembakan enam para pelaku teror anggota FPI. Saat ini, marak beredar berita hoaks dan fitnah, hingga menimbulkan prahara. Beberapa medsos, seperti Twitter, Instagram, Facebook, Youtube, dan lainnya, menampilkan berita hoaks yang diolah oleh kaum radikal, sehingga meresahkan pengguna medsos. Sedangkan, kasus hoaks yang sempat viral baru-baru ini adalah beredarnya tangkapan layar, chat yang menunjukkan nama Kapolda Metro Jaya membahas mengenai pengejaran Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Kemudian, sering muncul hastag di Twitter yang membohongi rakyat Twitter.
Hastag buruk ciptaan para buzzer kaum radikal yang sering muncul, semuanya hanya digunakan untuk propaganda semata. Hastag yang mereka naikkan tersebut adalah dusta dan hanya pembodohan publik. Padahal, informasi bohong dan ujaran kebencian yang mereka sebarkan itu menyebabkan masalah hukum yang dapat menjerat mereka dengan beberapa pasal dan undang-undang. Salah satunya, yakni Pasal 28, Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ujaran kebencian dan informasi bohong dalam hal berbagai aspek bisa dipidana, lantaran tindakan tersebut merugikan suatu individu atau kelompok. Informasi dan ujaran kebencian yang tersebar di medsos dapat merugikan semua orang, bahkan bisa membahayakan keamanan dan ketahanan negara. Karena medsos atau dunia maya adalah cerminan dari dunia nyata. Sebenarnya menurut saya, ujaran kebencian dan informasi bohong melalui medsos dapat dikategorikan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga membutuhkan pola penanganan luar biasa (extra ordinary measure). Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan berpengaruh pada peradaban zaman.
Saat ini, medsos telah banyak didistorsi oleh kelompok-kelompok yang tak bertanggung jawab. Mereka menjadikan medsos sebagai ruang untuk doktrinisasi dan menebar informasi yang menimbulkan kebencian. Tak jarang, informasi yang muncul di medsos adalah informasi yang tidak berbobot dan tak jelas dari mana asalnya. Dari sana medsos banyak digunakan oleh kelompok tertentu untuk dijadikan suatu momen alat propaganda menyerang lawanya, dengan penyebaran berita hoaks. Maraknya wabah informasi hoaks dewasa ini, telah mencoreng kemuliaan fungsi dari medsos tersebut.
Dengan demikian, dunia maya sebagai media informasi, sebenarnya memiliki fungsi memberikan berita dan edukasi pada publik. Seharusnya medsos bertujuan untuk memberikan pencerahan pengetahuan kepada masyarakat. Maka dari itu, kita sebagai anak bangsa berkewajiban untuk menghalau informasi bohong dan ujaran kebencian dengan cara beradu gagasan dan membuat informasi tandingan yang baik, kemudian menyebarkannya, sehingga masyarakat luas dapat tercerahkan.