Kolom

Horeee, Akhirnya MRS Menjadi Tersangka

3 Mins read

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Rizieq Syihab (MRS) dan beberapa orang petinggi Front Pembela Islam (FPI). Kerana melakukan pelanggaran kerumunan massa dan menyelengarakan pesta penikahan anaknya dikala pandemi covid-19 atau darurat kesehatan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal ini, MRS sendiri dijerat dengan menggunakan beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah sebagai bentuk akhir dari kasus yang melilit MRS, petama, Undang-Undang nomor 6 tahun 2019. Kedua, MRS dikenakan pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ditambah MRS dikenakan pasal 160 KUHP yang menghasut seseorang untuk melawan penyidik atau pihak kepolisian Indonesia, yang berbunyi: ‘Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Dalam artian, jika dirunutkan dalam beberapa pasal, Undang-Undang, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka Rizieq alias MRS setidaknya akan dijerat setidaknya dengan hukuman 6 tahun penjara atau lebih yang tidak bisa ditolak oleh MRS. Melihat track recordnya MRS selama ini, Polda Metro Jaya nampaknya sudah paham betul terhadap perilaku MRS. Selain sebagai penceramah (dai) kondang dikalangan kaum Islam radikalis seperti FPI, ia juga dikenal sebagai manusia yang licin seperti belut. Apalagi jika berbicara tentang hukum pidana dan kasus yang melilit ia, pencekalan keluar negeri merupakan pilihan terbaik terhadap MRS agar tidak melarikan diri seperti yang sebelumnya yang ia lakukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan, dalam penjelasan umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengatur mengenai pencegahan dan penangkalan, yaitu suatu ketentuan yang melarang seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu dalam Pasal 95 berdasarkan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar Wilayah Indonesia. Dengan rentan waktu pencegahan paling lama 6 bulan setelah dikeluarkan surat pencegahan atau pencekalan untuk ke luar negeri atas permintaan pejabat imigrasi dan penyidik.

Kasus yang menimpa MRS baru ini, mengingatkan publik kembali kepada beberapa kasus hukum yang belum dituntaskan oleh pihak kepolisian seperti, pelecehan terhadap lambang negara yaitu Pancasila, dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

MRS juga disangkakan melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dalam konteks ini, ia berurusan di Kapolda Jawa Barat. Selain pelecehan terhadap lambang negera, MRS juga pernah dilaporkan kepada kepolisian atas ujaran kebenciannya terhadap pemimpin negara, mempelesetkan kata sampurasun, TNI, dan beberapa kasus yang lainnya.

Menginggat banyaknya kasus MRS yang masih mangkrak, pihak kepolisian haruslah menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan kasus dan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang 1945 serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapoliri). Walaupun demikian, pihak kepolisian akan mendapatkan berbagai tekanan baik pejabat, tokoh politisi, dan ormas untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Nampaknya kasus membelit MRS kali ini, akan menempuh jalan yang terjal dan berliku. Selain Rizieq memiliki panggung sendiri dalam dunia politik di Indonesia, koneksinya terhadap beberapa tokoh baik dalam maupun luar negeri, akan memudahkan ia mematahkan tuduhan hukum terhadap dirinya. Beberapa kedekatannya terhadap tokoh politisi seperti keluarga Cendana dan tokoh politisi Islam garis keras seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akan membuat polisi patah arang dan blood deficiency jika menangani kasus MRS, apalagi pihak kepolisian tidak mendapatkan dukung penuh dari masyaralat dalam menyelsaikan kasus ini.

Melihat optimisme Irjen M Fadil Imran, sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru, ia mengatakan bahwa organisasi yang kerap menebar kebencian dan penghasutan dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, bisa merobek-robek kebinekaan Indonesia karena menggunakan identitas sosial. Hukum harus ditegakkan terhadap organisasi masyarakat atau kelompok seperti itu. Sebab, negara butuh keteraturan sosial dan ketertiban sosial, termasuk dalam kasus MRS.

Kasus-kasus Rizieq yang sedang ditangani oleh Kapolda Metro Jaya dan Mabes Polri, sebenarnya mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal terhadap hukum. Entah itu Presiden, pejabat, ormas, hingga kalangan orang-orang kecil, semuanya sama atau independent and imparsial judiciary. Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum positif, yang mengedepankan norma-norma hukum sebagai landasan sebuah keputusan.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.