Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta oleh polisi. Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, (07/12/2024). Dari hasil gelar perkara tersebut, MRS beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka tersebut, kini MRS telah resmi mencatatkan hattrick sebagai tersangka dalam berbagai kasusnya.
Sebelumnya, MRS juga telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yaitu kasus penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat pada Senin (30/01/2025). MRS ditetapkan menjadi tersangka karena pidatonya yang menyebut “Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat.”
Satu kasus lainnya, yaitu terkait konten yang mengandung pornografi antara MRS dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, yang diproses di Polda Metro jaya. MRS ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi pada 29 Mei 2017, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Selain hattrick ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, MRS juga sudah pernah dua kali masuk penjara akibat kasus tindak pidana yang pernah diperbuatnya. Pertama, pada tanggal 20 April 2003, MRS ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. MRS divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
Kedua, pada Kamis, 30 Oktober, 2008, MRS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MRS terbukti bersalah karena telah menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Terkini, MRS diduga sebagai pelanggar protokol kesehatan yang tengah diterapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19. MRS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pelanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Artinya apa? Jika kasus MRS yang terbaru—kasus kerumunan—terus diproses di pengadilan hingga MRS ditetapkan sebagai terpidana oleh putusan majelis hakim, maka MRS tidak hanya mencatatkan hattrick sebagai tersangka saja, melainkan ia juga akan mencatatkan hattrick masuk penjara untuk yang ketiga kalinya.
Melihat fakta dan rekam jejaknya di atas, jelaslah bahwa MRS telah melakukan berbagai kasus tindak pidana secara berulang kali. MRS telah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah dua kali masuk penjara. Dan teranyar, ia berpotensi kuat masuk penjara kembali pasca-kasus kerumanan di Petamburan, Jakarta, pada medio November lalu.
Dalam konteks ini, semua itu membuktikan bahwa MRS adalah seorang kriminal, penjahat, residivis, dan biang kerok yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan. Karenanya, MRS tak sepantasnya mendapat pengawalan, pembelaan, dan perlindungan dari siapapun, termasuk dari para simpatisan dan laskar khusus FPI. Apalagi sampai merelakan dirinya mati demi MRS. Itu adalah sebuah tindakan bodoh yang sangat konyol.
MRS adalah seorang penjahat yang kerap membuat tidakan merugikan orang lain. Seorang residivis yang tak pernah jera dengan hukuman. Seorang kriminal yang merasa dirinya kebal hukum. Kasus-kasus MRS di atas telah membuktikan itu semua. Maka dari itu, sudah saatnya aparat dan penegak hukum harus mengambil tindakan hukum yang lebih tegas kepada MRS. MRS harus mendapatkan hukuman yang lebih berat agar ia tak lagi merasa angkuh, pongah, congkak, dan jemawa terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
MRS bukanlah habib yang pantas dielu-elukan dan diagung-agungkan seperti halnya Nabi. MRS bukan juga ulama yang layak diamini semua perkataan dan petuah-petuahnya. MRS hanyalah seorang pelaku kejahatan yang secara berulang kali telah mencatatkan hattrick sebagai tersangka dan tak lama lagi juga akan menyusul hattrick sebagai seorang tahanan di penjara.
Maka dari itu, sudah saatnya simpatisan, pengikut, dan laskarnya sadar bahwa MRS adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan dosa. MRS bukanlah Nabi yang maksum, yang terhindar dari kesalahan, dosa, dan dijamin masuk surga. Mereka harus tetap menggunakan nalar warasnya untuk menyaring setiap perkataan, seruan, dan perintahnya. Jangan sampai mengorbankan diri rela mati demi MRS. Sekali lagi, itu adalah suatu bentuk kebodohan dan tindakan yang bodoh.
Akhir kata, catatan hattrick MRS sebagai tersangka dan sebentar lagi menyusul catatan hattrick MRS yang akan masuk penjara menjadi catatan kita bersama bahwa MRS memanglah seorang pelaku kejahatan yang nyata. Karenanya, siapapun tak perlu membela dan melindungi MRS dari proses hukum yang sedang berjalan, terlebih kok sampai rela mati demi MRS. Tak ada kompromi lagi untuk MRS. MRS harus mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya di depan meja hijau pengadilan.