Kolom

Yang Diperlukan Penegakan Hukum, Bukan Dialog

3 Mins read

Peristiwa penembakan terhadap 6 orang pengikut Muhammad Rizieq Syihab (MRS), disinyalir merupakan Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Nampaknya kasus akan berbuntut panjang dan memakan waktu lama untuk menemukan tokoh intelektualnya. Berbagai tokoh memberikan pandangan terhadap kejadian tersebut, ada yang membela ada pula yang menyudutkan.

Pandangan tersebut merupakan hal biasa, apalagi di era sekarang yang beriklim demokrasi. Namun dari hasil yang kami temui merupakan pandangan yang menyudutkan pemerintah pusat dan kepolisian. Dengan mengatakan bahwa kejadian tersebut sengaja direkayasa dan terorganisir, salah satu yang mencolok adalah pandangan Fadli Zon yang notabene merupakan politikus Partai Gerindra, dan terkenal sangat vokal dalam membela MRS dan FPI. Tebukti nama Fadli Zon menjadi trending topik di Twitter, kerana cuitan ia membela MRS Cs serta menyudutkan pemeritah pusat, serta menarasikan kejadian tersebut memang direncanakan.

Sejauh ini, peristiwa yang melibatkan pihak MRS dan Kepolisian Republik Indonesia memang masih simpang siur dan memiliki versi masing-masing dari kedua belah pihak, sehingga publik bertanya-tanya pihak mana yang harus dipercaya? Saya menganalogikan secara general, dan mengunakan Undang-Undang sebagai sumbernya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dijelaskan dalam pasal Pasal 15 ayat (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: huruf (a). menerima laporan dan/atau pengaduan (b). membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya dalam pasal yang sama, huruf (c). mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat (d). mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa (e). mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian (f). melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan (g). melakukan tindakan pertama di tempat kejadian (h). mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang (i). mencari keterangan dan barang bukti (j). menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional (k). mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat (l). memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat (m). menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Selain itu, peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta didalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Pada penggunaan senjata api oleh polisi, dilakukan apabila terdesak dan membahayakan nyawa seseorang atau petugas kepolisian. Seperti dalam Pasal 8 ayat 1 Perkapolri 1/2009, (a).tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat (b).anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut (c).anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Dikuatkan juga dalam pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dalam ayat 1-2 menegaskan bahwa polisi dapat mengunakan senjata api untuk membela diri sendiri dan masyarakat dari ancaman kematian dan luka berat, serta digunakan untuk semata-mata melindungi nyawa manusia dan pelaksanaan tugas kepolisian yang mengharuskan mengunakan senjata api.

Dalam Undang-Undang dan Perkakpolri diatas, menggambarkan secara umum bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan laskar khusus pengawal MRS dan mengapa polisi harus mengunakan senjata api. Walaupun demikian hendaknya kita menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan juga penyidik independen yang berasal dari pihak swasta atau lainnya.

Setelah kejadian tersebut, MRS hingga hari ini masih belum bisa ditemui awak media dan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan fakta lapangan dan kejadian. Dari keterangan Sekjen FPI Munarman, bahwa MRS merupakan orang yang berada dalam satu mobil bersama ditumpangi oleh para laskar. Dalam kategori kesaksian ilmu hukum, MRS merupakan saksi mahkota yang mengalami, mendengar, dan merasakan kejadian sebuah perkara pidana.

Kejadian baku tembak tersebut juga menyita perhatian Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM), dengan mengecam tindakan yang terjadi, dan menyarankan untuk membuat tim pencari fakta yang independent. Namun, nampaknya lembaga ini terlalu mudah memberikan statement apalagi terkait isu MRS, dan melupakan pelanggaran kemanusian di Kabupaten Sigi. Terlebih lagi, beberapa tokoh publik menyarankan agar MRS melakukan dialog empat mata bersama Pemerintah Pusat, pendapat ini seolah-olah pemerintah memainkan peran dalam kejadian tersebut.

Beberapa bukti yang diungkapkan oleh pihak kepolisian kepublik diantaranya, senjata api, senjata tajam sejenis samurai, dan voice note (rekam suara) yang berhasil disita polisi setelah kejadian sebagai barang bukti permulaan yang akan menunjukan siapa dalang dalam kejadian tersebut, sehingga publik dapat menilai apakah Polisi yang benar ataupun lainnya.

Namun, yang menjadi permintaan dari beberapa tokoh publik, agar pemerintah pusat yang diwakilkan oleh Presiden Jokowi Dodo berbicara empat mata bersama MRS. Dalam hal ini,sangat mustahil akan terjadi sebab, jika Presiden Jokowi Dodo melakukan pembicaraan maka sama saja melegitimasi atau mengiyakan kejadian tersebut memang dirancang dan ditelah terkordinasi, untuk menghabisi lawan politiknya.

Tentunya, akan lebih baik menyerahkan peristiwa ini kepada pihak-pihak yang berwenang dalam menangganinya seperti pihak kepolisian bersama inafis polri seperti yang diatur dalam Perkapolri dan Undang-Undang 1945. Selebihnya, jika menginginkan independensi dari penyidik maka bisa mengunakan pihak ketiga seperti penyidik independen dan tim pencari fakta (TGPF) yang tediri dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Komnas Ham, Penyidik Kepolisian, LSM dan lainnya.

Dengan demikian, masyarakat akan tahu apa yang sebenar yang terjadi. Walaupun masih simpang siur dalam peristiwa ini, hendaknya kita memberikan kepercayaan kepada penegak hukum ataupun penyidik independent untuk melakukan gelar perkara, dan memastikan hukum tetap berjalan pada porosnya serta tidak memihak siapapun. Seperti yang dicita-citakan asas legalitas hukum Nulla poena sine crimine, Nulla poena sine lege, Nullum crimen sine poena legali.

Related posts
Kolom

Dakwah Setan Dai Provokatif

Banyak mimbar atau podium, dimanfaatkan untuk memprovokasi, mencaci-maki, menghina, mengadu domba, ujaran kebencian, dan menggunjing orang-orang yang tidak satu paham, tidak satu…
Kolom

Kaum Milenial Harus Mencontoh Nasionalisme Jenderal Soedirman

Panglima Besar Jenderal Soedirman adalah pahlawan kebanggaan bangsa yang terkenal dengan strategi perang gerilyanya untuk melawan musuh pada zaman penjajahan. Walau mengalami sakit parah hingga harus ditandu, dia berjuang tanpa pamrih, tak kenal lelah, pantang menyerah serta rela berkorban demi negara. Moral yang dia miliki tersebut, perlu dijunjung tinggi dengan penuh kebanggaan dan diamalkan dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Perjuangannya dan namanya akan selalu diingat oleh anak bangsa. Oleh karena itu, kaum milenial harus mencontoh nasionalisme Jenderal Soedirman.
Kolom

Melawan Buzzer dengan Gagasan, Bukan Fatwa Haram

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor…