Kolom

Menyoal Netralitas Komnas HAM

2 Mins read

Tepat hari ini 10 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hari yang telah diperingati sejak 1950 itu diadopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) tahun 1948. Di Indonesia sendiri telah ada sebuah lembaga yang menaungi persoalan-persoalan yang menyangkut Hak Asasi Manusia bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini telah berdiri sejak era Presiden Suharto, yakni tahun 1993.

Dalam melaksaakan fungsi dan tugasnya, Komnas HAM mengacu pada instrumen nasional dan internasional, seperti UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948 dan lainnya mengenai HAM yang diterima oleh negara Indonesia. Komnas HAM adalah lembaga yang mengurusi segala hak-hak manusia. Namun bagaimana jika Komnas HAM yang menjadi lembaga independen bersikap tidak netral atau tebang pilih? Tentu kabar ini bukan hal yang bagus bagi keberlangsungan tegaknya hak-hak kemanusiaan di negara hukum macam Indonesia.

Dalam kinerjanya, Komnas HAM sampai saat ini masih jauh dari harapan. Sepanjang tahun 2019, tercatat 4.778 pengaduan yang dilaporkan ke Komnas HAM. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat tahunan Komnas HAM tahun 2019 secara virtual, Senin (5/10/2024).

Belum lagi banyak kasus-kasus berat masa lampau yang tak kunjung usai. Kurang lebih sekitar 8 kasus, yaitu, pembunuhan massal tahun 1965-1966, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi l dan ll (1998-1999), Kasus Wasior dan Wamena tahun 2001 dan 2003, pembunuhan dukun santet 1998, penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan kasus Paniari pada Februari 2014.

Hingga kini tidak ada kejelasan dan kelanjutan bagaimana perkembangan serta upaya-upaya yang telah dilakukan atas penyelesaian kasus-kasus diatas. Peristiwa pembantaian satu keluarga di Sigi Sulawesi Tengah pada Jumat, (27/11/2024) semakin menambah daftar PR Komnas HAM. Belum tuntas penanganan kasus di Sigi, Komnas HAM memecah fokusnya pada kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menyerang pihak kepolisian di Tol Cikampek KM 50, Senin (7/12/2024) dini hari saat polisi melakukan tugas pengintaian tehadap MRS.

Menanggapi anggota FPI yang tewas di tangan polisi, Komnas HAM bergerak dengan sigap dan bersemangat, bahkan Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus itu. Lima hari sebelumnya, pada Selasa (1/12/2024) telah terjadi pengepungan dan ancaman pembakaran rumah yang dihuni seorang lansia, yang tak lain ibu daripada Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun nyatanya kasus ini luput dari perhatian Komnas HAM, jelas ini menyimpang dari fungsi Komnas HAM berdasarkan wewenangnya melindungi hak manusia.

Kita tidak melihat Komnas HAM mengusut kasus itu, atau jangankan mengusut, sekedar menyinggungpun tidak. Dari sini kita bisa melihat ketidaknetralan Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Komnas HAM seperti tebang pilih dalam melindungi hak manusia yang menjadi tugasnya.

Komnas HAM seolah lebih memihak pada kelompok pelanggar ketertiban negara, yang telah nyata membuat kerusuhan dan mengganggu keamanan negara. Sementara kasus pembunuhan sadis di Sigi, pengepungan dan intimidasi terhadap orang tua di Madura yang para korbannya tiada mempunyai jejak kelam sebelumnya, tak ditanggapi secara serius. Mestinya mereka tidak membeda-bedakan dalam melindungi hak-hak manusia. Tetapi nyatanya Komnas HAM lebih peduli pada para pelaku kerusuhan dan keonaran.

Komnas HAM cendrung menyalahkan aparat yang bertindak tegas terhadap kelompok pelaku kerusuhan. Pembiaran massa mengepung dan hendak membakar rumah seorang lansia mungkin dalam pikiran Komnas HAM bukan bagian dari pelanggran HAM. Atau mungkin memang cara berfikir mereka berbeda dalam mendefiniskan HAM.

Mestinya mereka berfikir, bahwa hanya manusia yang menghormati hak asasi manusia lainnyalah yang harus dibela hak-haknya, dan sebaliknya, orang yang melanggar hak asasi manusia lain tak punya hak untuk dibela. Kalau seandainya Komnas HAM terus-terusan bersikap seperti ini dan tidak merevisi sikapnya, rasanya cukup relevan saja Komnas HAM dibubarkan.

Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menegakkan hak-hak manusia tidak mempunyai sikap yang tegas dan netral dalam mengimplementasikan peranannya. Seharusnya Komnas HAM sebagai lembaga yang independen memiliki sikap yang tegas dalam pelaksanaan fungsinya dan memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri tentang peranan Komnas HAM.

Sesuai dengan amanat UU HAM, Komnas HAM mempunyai fungsi untuk pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, maka terhadap siapa saja yang hak-hak kemanusiaanya diganggu Komnas HAM harus hadir dan memberi perlindungan. Apabila Komnas HAM masih pilih-pilih dalam menegakkan tugasnya, maka patutlah kita menyoal netralitas Komnas HAM yang katanya lembaga independen.

Related posts
BeritaKolomNasihatNgopi

Tepat Sekali, Presiden Jokowi Pilih Zuhairi Misrawi Jadi Dubes RI Untuk Arab Saudi

Zuhairi Misrawi atau yang akrab dipanggil Gus Mis, dikabarkan dalam waktu dekat, akan menjadi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Hal ini diketahui, karena sejumlah daftar nama calon Dubes tersebar di media-media. Selain itu, beredar kabar, bahwa Pimpinan DPR RI sudah mengkonfirmasi telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Dubes RI. Menurut saya, Presiden Jokowi sangat tepat memilih Gus Mis sebagai Duta Besar Arab Saudi.
KolomNasihat

Membaca Fikrah Politik Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad, atau lebih dikenal luas dengan sebutan UAS kembali ramai dibicarakan. Dai kondang yang sedang diidolai oleh sebagian Muslim Indonesia,…
Kolom

Hukum Perdata Internasional, Perkuat Hubungan Bilateral Negara

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) rampung di tahun 2022, pasalnya pemerintah sedang mempercepat penyusunan Naskah Akademik RUU HIP tersebut. Walaupun demikian, banyak dari pakar Hukum Perdata Internasional menilai RUU ini akan memperkuat hubungan bilateral antar negara.