BeritaKolom

Jihad di Jalan Allah, Bukan di Jalan Tol

4 Mins read
Jihad di jalan Allah, bukan di jalan tol.

Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI), tewas ditembak polisi. Insiden tersebut terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada pukul 00.30 WIB, Senin (07/12/2024). Mereka tewas setelah berusaha melawan polisi dengan menodongkan senjata api, samurai, dan clurit.

Atas insiden tersebut, sejumlah simpatisan dan petinggi FPI menyebut enam orang tersebut sebagai syuhada. Syuhada karena telah berjihad membela dan mengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Jihad karena dianggap melindungi habib keturunan Rasulullah. Pertanyaannya, apakah benar hal demikian disebut sebagai jihad?

Jihad, secara etimologi berasal dari kata kerja jahada-yujahidu, masdarnya jihadan wa mujahadatan. Dalam Lisan al-‘Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-taqah (kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan). Lebih lanjut, Ibnu Mandzur menjelaskan jihad adalah qatala wa jahada fi sabilillah, yaitu berperang dan berjuang di jalan Allah.

Dengan kata lain, jihad merupakan perjuangan dengan mengerahkan segenap kemampuan, baik perjuangan dalam bentuk melawan musuh di medan pertempuran, atau perjuangan tanpa terjun ke medan pertempuran. Karenanya, seorang Muslim yang berjuang dengan menuntut ilmu, kemudian berdakwah di jalan Allah SWT, sudah termasuk mujahid atau pelaku jihad.

Sementara itu, Lembaga Riset Bahasa Arab Republik Arab-Mesir dalam al-Mu’jam al-Wasith, jihad adalah qitalun man laisa lahu dhimmatun minal kuffar, yaitu memerangi orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian damai. Dalam hal ini, jihad lebih dikhususkan kepada makna jihad perang.

Sedangkan Abdurrahman Abdul Mun’im, dalam Mu’jam al-Mushthalahat wa al-Fadz al-Fiqhiyyah, menjelaskan jihad menjadi empat makna, yaitu mengerahkan segenap kemampuan dalam memerangi orang kafir, berjuang dari keragu-raguan dan godaan syahwat yang dibawa oleh setan, berjuang dengan keyakinan yang teguh disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh dengan cara mengajak kepada yang ma’ruf dan meninggalkan kemungkaran orang-orang fasik, dan meninggalkan kemungkaran orang-orang kafir yang memerangi umat Islam.

Adapun Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi menyebutkan empat cakupan dalam berjihad. Pertama, perang dalam rangka membela agama, pemeluknya, dan dalam rangkat menegakkan kalimat Allah. Kedua, memerangi hawa nafsu, yang dikatakan oleh orang-orang salaf sebagai jihad akbar. Di antaranya ialah memerangi hawa nafsunya sendiri, khususnya di saat usia muda. Ketiga, berjihad dengan harta benda untuk amal kebaikan yang bermanfaat bagi umat dan agama. Terakhir, jihad melawan kebatilan dan membela kebenaran.

Dalam hal ini, jihad tidak hanya sekadar dimaknai berperang di medan pertempuran, tetapi jihad memiliki makna lebih luas dari itu. Dengan demikian, jihad bisa dimaknai sebagai berperang melawan orang kafir di medan pertempuran dalam arti sempit. Di sisi lain, dalam arti yang lebih luas, jihad bisa dimaknai sebagai kesungguhan seorang Muslim dalam beribadah yang niatnya untuk mencapai ridha Allah SWT.

Jika kita maknai jihad sebagai berperang melawan orang kafir di medan pertempuran, maka dalam konteks ini, pengertian jihad sebagaimana dimaksudkan simpatisan dan petinggi FPI keliru. Sebab, situasi dan kondisi kita sekarang tidak dalam keadaan perang kepada siapapun, terlebih kepada orang-orang kafir. Negeri ini kondisinya baik-baik saja, aman, damai, dan tenteram. Dengan demikian, tindakan melindungi MRS dan melawan aparat hukum tak bisa dikategorikan sebagai bentuk jihad.

Sementara itu, jika kita maknai jihad sebagai kesungguhan seorang Muslim dalam beribadah yang niatnya untuk mencapai ridha Allah SWT, maka dalam hal ini, pengertian jihad seperti yang disampaikan simpatisan dan petinggi FPI juga tidak tepat. Sebab, mengawal, membela, dan melindungi MRS tidaklah bisa dikategorikan sebagai ibadah, terlebih yang dilindungi adalah seorang tersangka kasus kerumunan yang beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Maka dari itu, lagi-lagi tindakan tersebut tak bisa disebut sebagai bentuk jihad.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis kira apa yang disampaikan simpatisan dan petinggi FPI tentu saja salah. Memaknai jihad hanya disimplifikasikan menjadi membela dan mengawal MRS di jalan tol. Memaknai jihad hanya sebagai upaya melindungi MRS yang mangkir dari panggilan polisi. Memaknai jihad hanya sebagai tindakan berani mati untuk MRS. Tentu saja hal ini merupakan pengaburan makna jihad yang sebenarnya.

Jihad itu di jalan Allah, bukan di jalan tol. Artinya, melakukan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dengan niat ibadah di jalan Allah dan mencari ridha-Nya. Bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melindungi ekonomi keluarga dan membantu kaum fakir-miskin adalah salah satu bentuk jihad yang sebenarnya. Bukan mengawal dan melindungi MRS di jalan tol, yang sudah jelas-jelas seorang tersangka kasus kerumunan di petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Jihad haruslah berpegang teguh pada prinsip kebermanfaatan dan kemaslahatan. Jika melakukan sesuatu tak ada nilai manfaat dan maslahatnya, maka yang dilakukannya bukanlah termasuk jihad. Mengawal, membela, dan melindungi MRS yang belakangan ini kerap menebar kebencian, permusuhan, provokasi, dan caci maki terhadap sesama anak bangsa, tentu lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat dan maslahatnya. Maka dari itu, sekali lagi tindakan heroik yang dilakukan laskar FPI di jalan tol bukanlah sebuah bentuk jihad di jalan Allah.

Dalam konteks hari ini, di tengah situasi pandemi justru bentuk jihad di jalan Allah itu harus ditunjukkan lewat aksi-aksi kepedulian sosial terhadap sesama anak bangsa. Konkritnya, yaitu berjihad dengan harta benda untuk amal kebaikan yang bermanfaat bagi umat dan agama, sebagaimana dikatakan Syeikh Ahmad Mustafa al-Maraghi. Memberi santunan kepada korban PHK, membagikan makanan gratis kepada yang membutuhkan, memberikan pekerjaan kepada pengangguran, dan tentunya menghindari dan tidak membuat kerumunan demi menjaga kesehatan masing-masing individu. Semua itu merupakan contoh jihad yang paling pantas dilakukan saat ini.

Kiranya, hal itulah yang semestinya kita perhatikan dan menjadi perhatian kita bersama. Saling tolong menolong, menjaga kesehatan, dan keselamatan jiwa masing-masing adalah bentuk jihad yang paling sederhana. MRS, dengan segala sepak terjangnya yang telah membahayakan banyak nyawa orang sudah seharusnya tak perlu dibela dan dilindungi. Tak seharusnya mereka merelakan dirinya mati demi MRS. MRS bukanlah representasi Nabi dan bukan representasi agama Islam. Karenanya, mengawal, membela, dan melindungi MRS bukanlah bentuk jihad di jalan Allah.

Walhasil, upaya pengawalan, pembelaan, dan perlindungan yang diberikan oleh laskar FPI kepada MRS di jalan tol hingga mereka rela mati demi MRS, bukanlah suatu bentuk jihad, yang dengannya ia pantas disebut sebagai syuhada. Jihad harus dilandaskan pada prinsip kebaikan dan diniatkan karena Tuhan, bukan karena MRS. Sekali lagi, jihad harus di jalan Allah, bukan di jalan tol.

Related posts
Kolom

Dakwah Setan Dai Provokatif

Banyak mimbar atau podium, dimanfaatkan untuk memprovokasi, mencaci-maki, menghina, mengadu domba, ujaran kebencian, dan menggunjing orang-orang yang tidak satu paham, tidak satu…
Kolom

Kaum Milenial Harus Mencontoh Nasionalisme Jenderal Soedirman

Panglima Besar Jenderal Soedirman adalah pahlawan kebanggaan bangsa yang terkenal dengan strategi perang gerilyanya untuk melawan musuh pada zaman penjajahan. Walau mengalami sakit parah hingga harus ditandu, dia berjuang tanpa pamrih, tak kenal lelah, pantang menyerah serta rela berkorban demi negara. Moral yang dia miliki tersebut, perlu dijunjung tinggi dengan penuh kebanggaan dan diamalkan dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Perjuangannya dan namanya akan selalu diingat oleh anak bangsa. Oleh karena itu, kaum milenial harus mencontoh nasionalisme Jenderal Soedirman.
Kolom

Melawan Buzzer dengan Gagasan, Bukan Fatwa Haram

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor…