Peristiwa yang menyebabkan kematian 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI), pimpinan Muhammad Rezieq Shihab (MRS), banyak mendapat apresiasi baik dari masyarakat. Pasalnya, berdasarkan kronologi dari pihak kepolisian, para anggota FPI tersebut ingin mencelakai anggota yang sedang menjalankan tugas negara. Sementara itu, pihak FPI melalui Sekertaris Umumnya, Munarman, juga membuat kronologi versi mereka, yang menyebutkan pihak kepolisian itu memutar balikkan fakta atau menuduh peristiwa itu adalah fitnah.
Selama perjalanannya, Munarman atau FPI ketika terlibat dalam perkara hukum, ia kerap kali membuat berita tandingan. Namun, semua ucapannya terbantahkan oleh fakta kebenaran yang dibeberkan oleh pihak kepolisian. Hal sama diungkapkan Muhammad Guntur Romli, melalui akun twitternya yang menyebutkan “Rekam jejak polisi vs FPI puluhan tahun, tuntutan polisi selalu terbukti benar di Pengadilan. Sebaliknya FPI terbukti berbohong, karenanya Rizieq pernah 2 kali masuk penjara, Munarman juga pernah masuk penjara”.
Dalam peristiwa sekarang, untuk menguji siapa yang benar, apakah polisi atau FPI, maka kita lihat saja rekam jejaknya selama ini. Kebohongan yang dilakukan Munarman saat ini menyerupai kasus Monas 2008. Kala itu dia memutarbalikkan fakta, dia juga sempat menjadi DPO selama beberapa hari. Akhirnya, dia mendapatkan pidana penjara dalam kasus tersebut, karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang, seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, dalam masalah penembakan enam anggota FPI, Munarman mengungkapkan, bahwa polisi membuat fitnah. Menurutnya, saat itu tidak ada baku tembak di jalam Tol Cikampek-Jakarta sebagaimana yang disebutkan aparat. Sebab, tidak ada satu pun anggota FPI yang dibekali senjata. Di hadapan media Munarman kerap kali melakukan spin fakta. Dia mengatakan, bahwa FPI tidak bersenjata. Namun faktanya, banyak anggota FPI yang ditangkap kerena membawa senjata.
Sudah beberapa kali anggota FPI tertangkap oleh pihak kepolisian, karena membawa senjata. Dan sempat beredar pula sejumlah video anggota FPI, yang mengacungkan senjata untuk menakut-nakuti warga media. Ada pula sejumlah anggota FPI yang tertangkap oleh penegak hukum, karena terjerat kasus terorisme. Ucapan Munarman sudah terbukti berbohong. Dari sini sudah kelihatan, nampaknya dia tukang bohong yang hobi berbohong.
Di sisi lain, Munarman adalah seseorang yang mempunyai rekam jejak buruk. Di media menunjukkan, Munarman pernah berdiskusi dengan menggunakan latar belakang bendera ISIS. Parahnya lagi, saat live di salah satu kanal TV, Munarman sangat emosi terhadap seseorang, sampai menyiram air dalam gelas ke muka lawan bicaranya. Kita harus mewaspadai hal tersebut, karena tindakan dan perilaku Munarman mirip dengn kelompok atau seseorang yang terpapar virus radikal.
Dari beberapa perkara yang dia terima, dia kerap melontarkan berita bohong yang menimbulkan fitnah, bahkan terhadap satu instansi pemerintah yang terpercaya, seperti kepolisian. Sedangkan semua agama melarang fitnah. Agama Islam sendiri dengan keras melarangnya, karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, QS al-Hujarat ayat 6 menerangkan, Hai orang-orang yang beriman, jika datang orang fasik membawa berita maka periksa berita tersebut dengan teliti agar tidak menyebabkan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang nantinya akan menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan tersebut.
Maka demikian, fitnah yang dilakukan Munarman sangat tidak beradab. Beraninya dia membuat berita bohong yang membingungkan publik. Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti kuat, yang membuktikan anggota FPI tersebut melakukan penyerangan terhadap pihak kepolisian. Barang buktinya juga sempat dipamerkan dihadapan publik.
Sementara itu, ucapan Munarman dapat dikenai hukuman pidana, karena dia berani mengeluarkan berita bohong. Hal itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara itu, dalam hal ini polisi harus dipercaya, karena mereka adalah alat negara terpercaya. Prestasi Polri dalam mengatasi perkara hukum, juga harus kita beri apresiasi. Dalam kasus matinya enam anggota FPI, kita semua memberi dukungan terhadap pihak aparat hukum agar menindak tegas ormas yang berperilaku seperti premanisme.
Dengan demikian, belajar dari peristiwa sebelumnya, ucapan Munarman tidak terbuki. Beberapa omongan yang keluar dari mulutnya adalah berita bohong yang menimbulkan fitnah. Kita semua harus beri dukungan kepada pihak kepolisian untuk usut kebohongan Munarman dan segera menindak tegas Munarman. Jika dibiarkan begitu saja, maka masyarakat akan terus-menerus resah atas adanya informasi bohong yang berkeliaran. Maka dari itu, Polri harus segera tangkap biang keresahan masyarakat saat ini, yakni Munarman.