Kolom

MRS Harus Gentle Hadapi Proses Hukum

2 Mins read

Muhammad Rizieq Syihab alias MRS, lagi-lagi kembali mengundang kegaduhan. Bagaimana tidak, sejak kepulangannya ke Tanah Air, MRS melakukan kerumunan massa di Jakarta yang beberapa bulan terakhir ini, tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi guna menekan penyebaran Covid-19. Tentunya hal ini merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Akibatnya, polisi melakukan pemanggilan kepada MRS sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, panggilan tersebut tak kunjung diindahkan oleh MRS. Ia pun selalu mangkir dalam setiap pemeriksaan. Sebagaimana himbauan yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, bahwa ia menghimbau kepada MRS untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari senin (7/12/2024). Jika tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa. Sebab, ini bukan panggilan pertama, tetapi MRS sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Hal itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mana tercantum dalam pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi bahwa “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya)”. Maka dari itu, polisi berhak melakukan penjemputan paksa terhadap MRS, karena sampai hari ini ia masih tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Menjadi saksi merupakan kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa, “penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.

Sikap MRS yang tidak gentle menghadapi proses hukum, menunjukkan bahwa ia bukan warga negara yang baik. Apalagi, sikap simpatisannya yang menghalang-halangi penyidik dalam melakukan penyidikan, dari mulai tindakan yang menolak kehadiran penyidik Polda Metro untuk sekadar menyampaikan surat pemanggilan, munculnya ajakan agar pendukung Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, dan lebih parah lagi, aksinya berujung pada penyerangan terhadap jajaran kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya. Setelah insiden tersebut, kini MRS disembunyikan oleh Front Pembela Islam (FPI). Hal itu jelas, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan tentunya itu dapat dipidana.

Tidak bosan-bosan saya ingatkan, bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Negara yang memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi. Siapapun itu, semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Semua proses yang dijalankan oleh para penegak hukum merupakan tugas langsung dari undang-undang. MRS yang kerap memainkan isu kriminalisasi ulama, hanya mampu menggaungkannya dengan narasi-narasi kebohongan. Namun, tidak pernah gentle mengikuti proses hukum yang berjalan.

Seharusnya, jika MRS merasa dikriminalisasi, maka ikuti proses hukumnya dengan baik dan silahkan ungkapkan semua fakta dan bukti dalam persidangan. Apabila, merasa tidak puas dengan putusannya, silahkan melakukan upaya hukum lain, yaitu banding dan kasasi. Tapi sayang, sepertinya hal itu sangat sulit dilakukan oleh MRS. Memenuhi panggilan penyidik saja, selalu kabur-kaburan.

Melihat sikap MRS ini, tentunya sangat berbeda dengan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beberapa tahun lalu dilaporkan atas dugaan penistaan agama pada (6/10/2024). Pada saat itu, Ahok pun mengikuti proses hukum yang berjalan, sampai akhirnya ia ditetapkan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Dalam hal ini Ahok menunjukkan sikap beraninya dalam menghadapi proses hukum, dan ini bukti bahwa Ahok sebagai warga negara yang baik, yang patuh pada aturan hukum.

Dengan demikian, MRS sebagai warga negara Indonesia yang baik dan memiliki ribuan pengikut, silahkan tunjukkan sikap gentle dalam menghadapi proses hukum untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Maka dari itu, jika ingin cepat selesai, hadapi, bukan malah ditinggal lari.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.