Kolom

KPK Tidak Lemah

2 Mins read

Dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan empat Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Tak tanggung-tanggung, para tersangka OTT termasuk koruptor kelas kakap yang menjadi penyelanggara negara, yakni dua menteri dan dua orang kepala daerah. Terbaru, KPK menetapkan Menteri Sosial, Jualiari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2024) dini hari.

Kabar penangkapan KPK terhadap dua menteri kabinet Jokowi sedikit menjawab keraguan publik terhadap kinerja KPK. Pasalnya, hadirnya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, dinilai melemahkan KPK itu sendiri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan setidaknya ada 26 poin dalam UU KPK yang berpotensi menghambat kinerja KPK. Salah satu dari 26 poin UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada Selasa (24/9/2024) itu ialah, “OTT menjadi sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.”

Namun, pasca penangkapan dua menteri dan dua kepala daerah oleh KPK dalam rentan waktu 10 hari, poin yang disebutkan di atas mulai terbantahkan. Nyatanya KPK masih tetap solid dan kuat dengan UU KPK yang baru. Meski memang dalam beberapa tugasnya, KPK tidak seleluasa pada waktu masih dengan UU yang lama, yaitu UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

KPK sebagai lembaga antirasuah, memang sempat mengalami penuruan tingkat kepercayaan masyarakat pada tahun ini, berdasarkan hasil survai dari Charta Politika dan Indikator Politik. Survai yang dilakukan tanggal 6-12 Juli 2020 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sekitar 71,8 persen, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekitar 72,2 persen versi Charta Politika. Tak beda jauh dengan Charta Politik, sekitar 74,7 persen angka kepercayaan terhadap KPK dan 75,3 persen terhadap Polri, versi Indikator Politik. Sebelumya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sempat menyentuh angka 81,3 persen. Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tersebut diyakini tak lepas dari revisi UU KPK yang baru.

Seolah terlecut oleh peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Rabu (9/12/2024), KPK mulai menggeliat dan terbangun dari tidurnya. Perlahan namun pasti, KPK mulai menunjukkan lagi taringnya. Dalm kurun waktu kurang lebih 10 hari, KPK berhasil meringkus 4 karuptor kelas kakap. Atas kinerja baiknya ini, KPK layak mendapat apresiasi dan kepercayaan lebih untuk membrantas korupsi di negeri ini.

Tidak dipungkiri, sebagai triger mecanism, KPK memiliki tanggungjawab yang besar mengemban salah satu amanat reformasi dalam membrantas korupsi. Telepas dari menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK, tak perlu menjadi beban tambahan bagi KPK. Yang terpenting adalah KPK tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai ketentuan UU KPK tersebut.

Baik pemerintah pusat maupun masyarakat pasti menaruh harapan yang sama, melalui lembaga KPK ini diharapkan negara Indonesia terbebas dari kejahatan korupsi, meski rasanya tidak mungkin, namun tidak ada yang salah dengan menaruh harapan baik pada suatu hal. Kuat dan lemahnya lembaga KPK tidak sepenuhnya ditentukan oleh Undang-Undangnya, namun kinerja dari para pelaksananya. Selain itu, kinerja KPK pun harus mendapatkan dukungan dan kerjasama semua pihak, agar amanat reformasi dapat terwujud dengan sempurna. KPK sendiripun harus tetap mengedepankan proses birokrasi dan menjalankan aturan demi menghindari penyelahgunaan kewenangan.

KPK juga perlu menjaga independensi dan komitmen dalam membrantas korupsi, karena itu yang menjadi kekuatan utama KPK. Dalam ingatan publik, KPK dipandang sebagai lembaga yang paling ditakuti oleh para koruptor. Tercatat, dari 2004 sampai 2019 kasus yang telah diusut oleh KPK meliputi 15 gubernur, 77 bupati, 3 wakil bupati, 25 walikota, dan 1 wakil walikota. Ada sekitar 121 kepala daerah yang pula telah ditangani KPK. Data ini belum termasuk anggota legislatif, baik daerah maupun nasional. Data ini pun menjadi daftar panjang pelaku korupsi yang ditangani KPK.

Dengan pemberlakuan UU KPK yang baru, hendaknya tidak lantas membuat KPK lemah dan tak bertaring, sebaliknya, harus menjadikan KPK lebih kuat dan solid. Untuk itu, KPK harus memperkuat kelembagaan dan mekanisme kontrol resmi untuk memonitor para pegawai, para pejabat, dan politisi agar tidak terjerumus ke dalam jurang korupsi. Kedepannya, semoga KPK dapat semakin baik dalam lembaga dan kinerjanya. Dengan lembaga dan kinerja yang baik, diharapkan akan lebih banyak lagi para pelaku korupsi yang bisa KPK sikat. Dengan UU KPK yang baru juga, semoga tidak lantas melemahkan KPK sendiri. Dan dengan beberapa gebrakan KPK dalam sepuluh hari terahir, menjadi bukti KPK tidak lemah.

Related posts
Kolom

Pentingnya Memelihara Peninggalan Bersejarah Untuk Peradaban Dunia

Semua peninggalan sejarah dunia harus dijaga, utamanya yang ada di Indonesia. Karena peninggalan sejarah adalah sebuah warisan pendahulu kita, yang akan menjadi sarana pendidikan dan ilmu pengetahuan baru untuk memperluas wawasan. Banyak sekali manfaat peninggalan bersejarah, yang fungsinya melimpah untuk kemajuan manusia. Maka itu, kita harus terus menjaga dan memelihara peninggalan bersejarah untuk peradaban dunia demi kemaslahatan umat manusia.
Kolom

Myanmar dan Krisis Kemanusiaan

Keadaan genting di Myanmar masih berlanjut, pasca kudeta yang dilakukan Junta Militer 1 Februari yang lalu. Unjuk rasa menuntut dibebaskannya pemimpin de…
KolomNasihat

Paradoks Kaum Khilafah

Pada Tahun 2017, pemerintah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Dikeluarkannya Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2/2017 tersebut…