Perkembangan kasus Muhammad Rizieq Syihab (MRS), makin hari makin menarik perhatian publik. Terbaru Kepolisian Republik Indonesia dicegat oleh orang bersenjata, yang disinyalir sebagai Laskar Khusus dari FPI, di tol Jakarta – Cikampek (Japek).
Hal ini merupakan buntut dari pemanggilan Imam Besar FPI tersebut sebagai saksi dalam kasus melanggar peraturan protokol kesehatan, yang termaktup dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Sebelumnya ia dipanggil polisi melalui surat cinta yang dibawa oleh penyidik Kapolda Metro Jaya, sayangnya penyidik dihalangan-halangi oleh ormas yang menamakan Laskar Pembela Islam (LPI). LPI sendiri merupakan sub organisasi atau anak dari organisasi FPI itu sendiri, selain LPI ada juga Devisi Intelegent atau BIF yang bertugas melakukan pengawasan secara rahasia terhadap segala aktivitas yang merugikan Islam dan FPI.
Selain itu, ada juga Badan Anti Teror Front (BTF) yang memiliki tugas pokok melindungi dari ancaman, intimidasi, dan berbagai terror hampir setiap saat menghampiri setiap aktivitas FPI. dalam hal ini BTF memainkan peranan penting untuk mengantisipasi, menghadapi dan melawan segala bentuk terror tersebut. BTF bekerja sama dengan BIF untuk melakukan “kontra teror” maupun “kontra intelijen” terhadap musuh-musuh Islam yang melakukan terror ataupun penyusupan kedalam aktivitas umat Islam.
Ada pula Mujahidah Pembela Islam (MPI) MPI adalah barisan muslimat FPI selama ini aktivitasnya masih terfokus kepada masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Namun demikian, tidak jarang MPI ikut melibatkan diri secara aktif dalam berbagai aksi damai FPI. Misi utamannya adalah memperjuangkan kaum wanita agar berada pada posisi yang mulia dan terhormat di dunia dan akhirat.
Mengapa saya menyertakan data ini, mungkin saya akan membawa tulisan ini jauh kebelakang tepatnya ditahun 2017 dan 2018. Dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok alias BTP, merupakan korban dari politik identitas yang dimainkan oleh Rizieq beserta Anies Baswedan. Suasana politik kala itu tidak mendefinisikan sebagai pemilu yang beradab dan transparansi, selain black campaign, isu cina, pribumi, dan agama merupakan juara dalam berbagai berita baik nasional maupun internasional. Pecahnya, saat Ahok tersangkut kasus ‘penistaan agama’ akibat dorongan dari berbagai lini masyarakat, termasuk Rizieq sang pengkhotbah kekerasan.
Sebagai orang yang taat hukum, Ahok lebih memilih menghadapi kasus yang melilit ia sebagai konsekuensi dan pertangungjawaban ia terhadap apa yang ia lakukan. Ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, dengan alasan telah melanggar Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai pencegah terjadinya tindak pidana terhadap agama. Setelah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim, Ahok tidak melakukan upaya banding terhadap kasusnya kala itu.
Selama 2 tahun kurang lebih, Ahok menjadi penghuni Rutan kelas 1 Mako Brimob. Dengan tuduhan tersebut, Ahok menerima lapang dada dan melanjutkan proses-proses lainnya sebagai upaya meringankan masa tahanannya. Sangat terbalik, jika dibandingkan dengan MRS dimana ia juga dikenakan oleh majelis hakim dengan tuduhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Selain kasus chat pornografi, kasus penghinaan terhadap lambang negara, penghinaan terhadap Presiden Jokowi Dodo, memplesetkan kata ‘sampurasun’, dan beberapa kasus yang lain. Kasus-kasus melibatkan Rizieq, selama ini memang terkesan tarik ulur sehingga mengakibatkan Rizieq merantau kekampung halaman orang tuanya di Arab Saudi, Timur Tengah selama 3 tahun 7 bulan. Entah apa inisiatifnya, Rizieq kesana dalam rangka menjalankan ibadah umroh namn nyatanya ia menetap, hingga akhirnya pulang pada bulan November 2020.
Ditahun 2017, kita melihat bagaimana permainan Rizieq mampu mengerakan massa untuk menutut agar Ahok dipenjara hingga berjilid-jilid. Dari mulai lelaki, perempuan, dewasa, dan anak-anak meneriaki kalimat ‘bunuh dan gantung Ahok’, sehingga krisis sipat pemaaf dan sipat ramah terjadi dimana-mana. Wajar saja, Rizieq memang memancing kemarahaan masyarakat terhadap Ahok dengan dalil-dalil agama yang ia pahami secara keras.
Dengan demikian, kita akan melihat siapa saja yang melawan hukum dan siapa saja yang taat terhadap hukum. Sejauh ini, surat pangilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik Kapolda Metro Jaya, sehingga kita akan semakin banyak melihat drama dan mini series untuk menyelamatkan Rizieq Syihab dari jeratan hukum, atau kita akan disuguhkan kembali berita-berita kepergian Rizieq Syihab untuk keling dunia dan menetap disuatu tempat, agar bisa menghindari tuntutan hukum yang melilit Rizieq.