Kolom

Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Rizieq

2 Mins read

Pemerikasaan kembali dijadwalkan hari ini terhadap Muhammad Rizieq Syihab (MRS), dalam dugaan sementara ia melanggar protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemangilan ini dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya untuk kedua kalinya, setelah kejadian yang viral dimana-mana, penyidik kepolisian ditolak masuk wilayah Petamburan dan dihalang-halangi oleh Laskar Front Pembela Islam (LFPI) sehingga ramai-ramai tagar bubarkan FPI menjadi trending topik selama seharian penuh. Hal tersebut mengambarkan kekecewaan masyarakat negeri ini terhadap ormas FPI.

Hal ini sudah diduga oleh publik, melihat gelagat LFPI bak tentara yang baru pulang dari medan tempur, lengkap dengan atribut semi tentaranya menghadang penyidik untuk menyampaikan sura panggilan terhadap MRS, diketahui bahwa penyidik perlu mendatangi markas FPI Pusat hingga dua kali hanya sekadar untuk menyampaikan perihal tersebut, tak heran kecaman terjadi dan banyak yang mengibaratkan Petamburan merupakan negara ilusinya para Ormas FPI, sampai-sampai penyidik harus putar otak agar bisa masuk.

Semenjak kepulangan dan menyelengarakan acara pernikahan anaknya, Rizieq memang menjadi isu yang sedap dibahas oleh media. Mulai dari pernyataan yang kontroversial, ponggahnya sipat, dan lolosnya Rizieq dari jeratan hukum menjadi bahan berita, sehingga sorotan publik menjadi-jadi apalagi ia merupakan pasien kabur dari Rumah Sakit Ummi Bogor. Selain itu RS Ummi dan Mer-C seolah-olah menyembunyikan hasil tes swab Rizieq dari publik dan pemerintah.

Rizieq dan laskarnya memang terkenal sangat arogan terhadap siapa saja yang mengusik mereka, tidak terbatas kepada pihak kepolisian. Adu mulut sempat mewarnai ketika MRS akan diberikan sepucuk surat cinta dari Kapolda Metro Jaya, sebagai saksi dalam menyelengarakan acara yang mengumpulkan ribuan massa. Jika mengunakan hukum sebagai landasannya maka Rizieq bisa dikenakan beberapa pasal atau lebih dikenal sebagai pasal berlapis seperti;

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Jika berkaca pada pasal-pasal diatas, Rizieq ataupun FPI bisa dikenakan pasal-pasal tersebut, kerana sudah terindikasi melawan penyidik, menghalang-halangi, dan sengaja menyembunyikan Rizieq Syihab dari penyidik. Terlebih lagi, penyidik merupakan pejabat aktif yang melakukan tugas sesuai perintah Undang-Undang 1945 dan menginplementasi asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Lalu bagaimana sipat negara dalam menyikapi perihal pembangkangan Rizieq Syihab dan FPI tersebut? sebagai negara tentunya memiliki sipat ekslusif dimana hanya dimiliki oleh negara seperti yang dijelaskan dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (2007), salah satunya mengunakan sipat memaksa melalui lembaga yang berwenang seperti Polisi dan TNI, yang diwakili oleh kepala wilayah masing-masing. Namun, akan jumawa jika Rizieq menjadi perhatian dari negara apalagi ia merupakan seorang yang banyak sekali meimbulkan masalah.

Melihat perkembangan kasus yang melilit Rizieq Syihab, kita akan mengetahui bagaimana hukum berjalan dan memihak kemana, sehingga kita akan banyak disuguhkan drama-drama yang dimainkan oleh Rizieq Syihab beserta kelompok FPI. Selain itu kita bisa menilai apakah negara akan kalah sekelas ormas FPI yang menyusahkan masyarakat, tentunya kita berharap negara tidak kalah dan tunduk kepada setiap termasuk Rizieq.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Pernikahan di Bawah Umur Bukan Sunnah

Orang-orang yang melangsungkan pernikahan di bawah umur kerap menganggap pernikahannya adalah sunnah Nabi. Praktik ini tak lain berlandaskan hadis Nabi Muhammad SAW…
BeritaKolomNasihat

‘Dakwah’ Berbahaya Yahya Waloni

Bukan satu dua kali gelanggang dakwah negeri kita diisi oleh seorang yang mengaku penceramah, tetapi ucapannya hanya membuat gerah. Kali ini Yahya…
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…