Satu hal yang saya rasakan saat menyaksikan video viral berisi massa dan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menghadang penyidik kepolisian untuk masuk ke kediaman Rizieq Syihab di Petamburan, yaitu keprihatinan. Sebab pengusiran penyidik kepolisian itu dibarengi dengan lantunan shalawat asyghil dan ketika sampai pada lafadz dzalim, mereka menyaringkannya seraya menunjuk-nunjuk pihak kepolisian.
Miris hati ini menyaksikan shalawat yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagai bentuk ibadah dan wujud cinta terhadap Nabi Muhammad SAW, tetapi malah dijadikan slogan pengusiran penyidik kepolisian. Padahal, lembaga penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, bertanggungjawab menindak segala bentuk pelanggaran hukum di Tanah Air, termasuk kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, sebagai seorang Muslim sekaligus Warga Negara yang baik, sudah seharusnya kita mendukung penegakan hukum demi kemaslahatan bersama, bukan sebaliknya. Tindakan pengusiran lembaga penegak hukumnya saja sudah keliru, apalagi sampai membawa-bawa shalawat demi membenarkan perilaku.
Hal tersebut mengingatkan kita pada perkataan Imam Ali radhiyallahu’anhu, “kalimat haqq, tetapi digunakan untuk kebatilan”. Pernyataan itu tepatnya tertuju pada slogan Khawarij, la hukma illa lillah (tidak ada peraturan kecuali peraturan Allah), perkataan yang baik, tetapi disalahgunakan untuk menjatuhkan Imam Ali. Sebagaimana yang dilakukan Khawarij di masa lalu, kini shalawat yang haqq digunakan untuk membela kekeliruan.
Menariknya, di kesempatan lain mereka justru melayangkan pernyataan, “jangan kriminalisasi ulama”. Perlu dipertanyakan terlebih dahulu, siapa ulama yang dimaksud dan kriminalisasi yang seperti apa? Jika yang dimaksud ulama ini adalah orang yang gemar menebar hinaan dan kebencian, maka perlu dipertanyakan ke’ulama’annya. Dan jika yang dimaksud kriminalisasi itu upaya penegakkan hukum oleh lembaga negara, sudah tentu bukan termasuk kriminalisasi, tetapi menegakkan keadilan.
Oleh sebab itu, kriminalisasi ulama itu tidak ada, tetapi ‘ulama’ kriminal itu ada. Sejumlah foto dan video membuktikan bahwa orang-orang yang dianggap sebagai ulama itu melakukan pelanggaran hukum. Dan telah diketahui bersama, setiap orang yang tinggal di Tanah Air, termasuk ulama atau kiai, jika tersandung persoalan hukum, maka harus berhadapan dengannya, tanpa terkecuali.
Shalawat Asyghil yang disalahgunakan memang merupakan salah satu shalawat populer di kalangan masyarakat Muslim Tanah Air. Hampir di setiap kesempatan, shalawat ini dilantunkan, karena tidak hanya memohon shalawat dan salam atas Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya, tetapi shalawat ini juga mengandung permohonan kepada Allah agar kita diselamatkan dari kejahatan orang-orang yang dzalim.
Namun, perlu dicatat bahwa shalawat hendaknya dilantunkan dengan khusyu’, bukan dengan suara keras dan seolah-olah seperti ‘mengusir setan dari pandangan’. Karena tujuan shalawat, termasuk shalawat Asyghil adalah bentuk salam penghormatan dan doa [al-Ahzab (33): 56]. Dalam hadis, Rasulullah SAW berpesan, apabila salah seorang di antara kamu membaca shalawat, hendaklah dimulai dengan mengagungkan Allah dan memuji-Nya. Setelah itu, bacalah shalawat kepada Nabi SAW. setelah itu, barulah berdoa dengan doa yang dikehendaki [HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi].
Oleh karena itu, playing victim, bersikap seolah-olah sebagai korban, apalagi memanfaatkan shalawat itu tidak dibenarkan. Tujuan itu tidak sejalan dengan tujuan shalawat yang sesungguhnya. Sikap tersebut biasanya lahir dari sikap fanatik yang berlebihan terhadap seseorang atau kelompok. Padahal, Islam tidak membenarkan hal yang demikian.
Dari putri Watsilah ibn al-Asqa’, ia mendengar ayahnya berkata kepada Rasulullah SAW: wahai Rasulullah, apa itu ashabiyyah? Rasulullah SAW menjawab, engkau menolong kaummu dalam kedzaliman [HR Abu Daud]. Dalam Lisan al-‘Arab, Ibn Mandzur menjelaskan bahwa ashabiyyah adalah ajakan seseorang untuk membela keluarganya, tidak peduli keluarganya dzalim atau tidak, dari siapa saja yang menyerang mereka.
Maksudnya, adalah mereka yang mengajak orang-orang untuk bersama-sama menolong orang yang dzalim karena hawa nafsu belaka. Dalam Islam, tidak dibenarkan melakukan sesuatu atas dorongan kemarahan dan hawa nafsu, melainkan melakukan sesuatu atas dasar cinta yang tidak berlebihan, yakni atas dasar ukhuwah islamiyyah, terlebih ukhuwah insaniyyah.
Untuk itu, apabila massa dan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menghadang kedatangan penyidik kepolisian di Petamburan yakin bahwa Rizieq Syihab tidak bersalah, alangkah baiknya jika persoalan diselesaikan di lembaga hukum dengan cara yang baik. Bukan malah menghalangi penyidik kepolisian. Di samping adanya politik yang bermain di belakang, tetapi sampai pada tahap penyalahgunaan shalawat itu merupakan sikap yang berlebihan.
Dengan demikian, melindungi kekeliruan atau kedzaliman dengan jubah agama itu tidak dibenarkan. Sebagai masyarakat Muslim yang baik, janganlah menyakiti Muslim lain dengan cara berbuat keburukan, apalagi sampai membawa agama demi membela kelakuan menyimpang. Barangkali di saat seperti inilah, nasihat Nabi Muhammad SAW memegang peran sentral, hendaklah ia berkata baik atau diam.[]