Kolom

Polri Tak Boleh Kalah Dengan FPI

2 Mins read

Penyidik Polda Metro Jaya, ketika mengantarkan surat panggilan kedua terhadap pentolan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dihadang-hadangi oleh simpatisan FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut menyebabkan sebagian pihak meradang. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan, bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di negeri ini.

Senada dengan Kapolri, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, juga menanggapi kejadian tersebut. Ia menegaskan, bahwa aparat kepolisian tidak boleh kalah menghadapi tekanan ormas. Dari tanggapan kedua tokoh tersebut, dapat disimpulkan, jika Polri adalah penegak hukum yang mempunyai wewenang istimewa dalam melaksanakan tugas negara. Mereka berhak menindak tegas siapapun yang menghalangi kerja Polri, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kediaman MRS hanya untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan. Perlu diketahui, surat itu merupakan surat panggilan kedua yang diantarkan polisi untuk MRS. Saat proses memberikan surat terhadap MRS, selain mendapat penghadangan, pihak kepolisian mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan. Mereka diteriaki oleh kerumunan massa FPI.

Senasib dengan para penyidik, Kompas.com (02/12/20) menyebutkan, beberapa awak media yang meliput juga menjadi korban pengusiran serta intimidasi dari massa FPI di Petamburan. Sejumlah wartawan yang mendapatkan intimidasi dari laskar FPI dan massa di Petamburan, di antaranya TV One, Okezone, Detik.com, dan CNN Indonesia. Saat itu, suasana di lingkungan kediaman MRS cukup menegangkan. Sampai beberapa jam dari kejadian tersebut, laskar FPI menjaga ketat daerah Petamburan dan pihak-pihak yang tak berkepentingan dilarang berada di lokasi.

Di sisi lain, saat itu, blokade pagar betis juga dilakukan FPI saat menghalang-halangi aparat hukum yang sedang melaksanakan tugas dari negara. Namun akhirnya setelah ada negosiasi, satu orang penyidik diizinkan masuk ke kediaman MRS, dan polisi lainnya menunggu di depan gang. Sekitar lima menit, kemudian penyidik itu keluar dan meninggalkan lokasi secara bersama-sama dengan penyidik lainnya. Ketika wartawan berusaha mengonfirmasi kepada penyidik apakah surat panggilan sudah diserahkan atau belum, laskar mengamuk dan meneriakkan makian kepada polisi.

Dari peistiwa tersebut, jajaran polri harus mengambil sikap tegas agar tidak diremehkan atau direndahkan oleh ormas, khususnya FPI. Di negara ini, Polri memiliki weweng khusus dalam mengambil tindakan. Sedangkan dari prsoalan yang menimpa MRS ini adalah pelanggaran yang perlu di periksa Polri. Karena Polri adalah alat negara yang menjadi pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat. Hal itu telah diatur dalam pasal 2 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam menjalankan tugas, Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Selain itu, kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui undang-undang untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, saat aksi penghadangan itu, petugas kepolisian tersebut justru sedang mendapatkan tugas dari negara. Polri sebagai penegak hukum yang mewakili negara sudah sepatutnya menindak tegas orang-orang yang menghalang-halangi penegakan hukum.

Sebagai warga negara Indonesia, semua masyarakat diharapkan dapat mematuhi undang-undang yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum, yang semua elemen masyarakatnya harus bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan negara. Oleh sebab itu, semua warga negaranya harus tertib dan taat dengan hukum. Dengan demikian, jangan sampai nanti kedepannya Polri dalam menjalankan tugasnya, masih ada saja komponen atau kelompok masyarakat yang menghalang-halangi, seperti yang dilakukan FPI tersebut.

Jika dibandingkan, Polri dan FPI sangat jauh sekali. Polri adalah aparatur resmi negara, sedangkan FPI hanyalah ormas kecil yang tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah dalam menjalankan tugas. Sebenarnya, tindakan yang dilakukan FPI dapat dipidanakan. Sebab, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, Polri adalah aperatur negara yang segala tugasnya tidak boleh dihalang-halangi. Jika ada seseorang atau kelompok yang menghalangi tugas utama kepolisian, maka dapat dipastikan, dia adalah pelanggar hukum dan dapat dipidana. Dalam menjalankan tugas, Polri tidak boleh kalah dengan FPI. Masyarakat pasti banyak yang mendukung, jika Polri menindak tegas para penghadang yang kemarin sempat menghalangi tugas polisi.

Related posts
Kolom

Dakwah Setan Dai Provokatif

Banyak mimbar atau podium, dimanfaatkan untuk memprovokasi, mencaci-maki, menghina, mengadu domba, ujaran kebencian, dan menggunjing orang-orang yang tidak satu paham, tidak satu…
Kolom

Kaum Milenial Harus Mencontoh Nasionalisme Jenderal Soedirman

Panglima Besar Jenderal Soedirman adalah pahlawan kebanggaan bangsa yang terkenal dengan strategi perang gerilyanya untuk melawan musuh pada zaman penjajahan. Walau mengalami sakit parah hingga harus ditandu, dia berjuang tanpa pamrih, tak kenal lelah, pantang menyerah serta rela berkorban demi negara. Moral yang dia miliki tersebut, perlu dijunjung tinggi dengan penuh kebanggaan dan diamalkan dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Perjuangannya dan namanya akan selalu diingat oleh anak bangsa. Oleh karena itu, kaum milenial harus mencontoh nasionalisme Jenderal Soedirman.
Kolom

Melawan Buzzer dengan Gagasan, Bukan Fatwa Haram

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor…