Fenomena kriminal berjubah agama bukanlah isapan jempol belaka. Terkini, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2024) pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut diduga karena telah menghina Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan. Ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah konten di media sosial yang dianggap menghina Habib Luthfi.
Sebelumnya, Maaher dilaporkan atas cuitan “cantik pakai jilbab kaya kiai Banser” dengan memasang foto Habib Luthfi. Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Cuitan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian bernuansa SARA.
Namun demikian, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menilai penggunaan UU ITE untuk menjerat Ustaz Maaher telah disalahgunakan untuk kepentingan politik. Munarman mengatakan, “UU ITE seharusnya diterapkan untuk melindungi data pribadi. Jadi, bukan untuk digunakan jadi UU politik.” Benarkah demikian?
Kiranya, fenomena Maaher At-Thuwailibi di atas, kian memperpanjang daftar kasus ustadz yang gemar menghina dan menebar kebencian terhadap sesama anak bangsa. Padahal, seorang ustadz harusnya paham bahwa menebar kebencian sangat dilarang dalam agama. Justru sebaliknya, agama mengajarkan untuk menebar kebaikan, cinta kasih, persaudaraan, dan perdamaian. Menebar kebencian bukanlah ajaran agama, terlebih dalam agama Islam.
Al-Quran menegaskan larangan menebar kebencian terhadap orang lain dalam Surat al-Hujurat ayat 11. Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah suatu kaum menghina kaum yang lain, karena bisa jadi mereka yang dihina lebih baik daripada yang menghina. Artinya, ayat tersebut secara eksplisit menyebut larangan untuk menghardik, membenci, menghina, dan mengolok-olok orang lain. Sebab, bisa jadi orang yang dihina atau dibenci lebih baik daripada orang yang menghina atau membenci.
Dalam hal ini, kenyataannya Maaher At-Thuwailibi tidak memahami ajaran agama Islam secara mendalaman. Ia tidak mengamalkan ajaran al-Quran agar tidak menghina dan membenci orang lain. Ia secera jelas telah menghina Habib Luthfi dengan mengatakan cantik pakai jilbab. Atas dasar itu, kiranya Maaher At-Thuwailibi tidaklah pantas disebut sebagai ustadz. Maaher lebih pantas disebut sebagai kriminal berjubah agama, kriminal yang bersembunyi dibalik gelar ustadz. Sebab, ia secara sengaja menebar kebencian dan menghina orang lain di depan publik yang sangat dilarang oleh agama.
Di sisi lain, larangan untuk menebar kebencian juga sudah di atur dalam konstitusi kita. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 Ayat 2 menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Dari UU ITE tersebut sudah jelas, bahwa setiap orang dilarang menebar kebencian bernuansa SARA. Namun, pada kenyataannya Maaher secara sengaja melakukan hal tersebut. Ia menebar kebencian dan menghina Habib Luthfi melalui unggahannya di Twitter. Karenanya, tidak salah jika Maaher saat ini menjadi tersangka, karena tindak kriminal yang dilakukannya tersebut.
Dalam konteks ini, penulis kira pembelaan Munarman kepada Maaher At-Thuwailibi tidaklah tepat. Sebab, secara jelas Maaher telah melakukan pelanggaran hukum. Ia dengan sengaja menghina Habib Luthfi di Twitter dengan mengatakan cantik pakai jilbab. Wajar saja kalau akhirnya ia terjerat UU ITE di atas.
Bagi penulis, tak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun di sini. Tak ada yang arogan dalam menggunakan jabatan dan wewenangnya. Polisi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat hukum. Semua berjalan berdasarkan koridor hukum yang ada. Siapapun yang dengan sengaja menebar kebencian harus ditindak tegas. Siapapun yang terbukti melanggar undang-undang dan bersalah, harus diadili. Siapapun yang melakukan tindak kriminal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Maka dari itu, sudah sewajarnya jika Maaher At-Thuwailibi saat ini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Sebab, Maaher terbukti telah dengan sengaja menebar kebencian, melanggar Undang-Undang ITE, dan melakukan tindak kriminal kepada orang lain, khususnya kepada Habib Luthfi. Karenanya, biarkan polisi bekerja sesuai tugas dan fungsinya untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa tindak kriminal bisa dilakukan oleh siapa saja dengan atau tidak sengaja, termasuk oleh Maaher At-Thuwailibi. Ia mengaku sebagai ustadz, tetapi pada kenyataannya ia tidak memiliki kapasitas yang pantas yang dengannya ia disebut sebagai ustadz. Bagi penulis, Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, lebih pantas disebut sebagai kriminal berjubah agama.