Kolom

FPI Menghalangi Penyidik, Melanggar Hukum

3 Mins read

Keramaian semenjak kepulangan Rizieq Syihab sampai sekarang masih berlanjut, dari hal yang sepele hingga hal yang sangat krusial dan meyita perhatian publik. Sulit dinafikan bahwa kepulangan Rizieq ini menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak, beberapa kejadian dan kerumanan massa yang berkaitan langsung dengan Rizieq, termasuk yang terjadi baru-baru ini atas penolakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) menolak penyidik kepolisian untuk mendatangi Rizieq Syihab.

Rabu 2 Desember 2020, Penyidik Polda Metro Jaya selaku lembaga yang berhak menangani kasus dan keaman sebuah negara, mendatangi kediaman Rizieq Syihab dengan tujuan menyampaikan surat pangilan secara langsung sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia. Namun kedatangan itu dihalang-halangi oleh laskar Front Pembela Islam (FPI), sehingga membuat penyidik harus datang beberapa kali untuk sekedar menyampaikan perihal surat pangilan tersebut, sehingga terkesan ada yang perlu disembunyikan oleh FPI dari penyidik dan publik.

Pemangilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, merupakan tindak lanjut dari penyidik dalam menyelsaikan perkara yang melibat Rizieq dan kerumunan massa, saat pemangilan pertama Rizieq diketahui berada di Bogor, dengan alasan sedang mejalani perawatan kesehatan dan istirahat, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Jika mengunakan Hukum Pidana dalam menyikapi pro dan kontra dalam dugaan pelangaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018, maka pihak kepolisian berhak melakukan penyidikan terhadap perkara yang membelit Rizieq, selain Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tindakan menghalangi proses peradilan atau (obstruction of justice). KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum harus dipidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pemidanaan terhadap orang-orang yang menghalangi proses hukum menjadi penting agar setiap pelaksanaan suatu putusan peradilan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pendukung Rizieq Syihab, dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Membicarakan penegakan hukum pidana sebenarnya tidak hanya bagaimana cara membuat hukum itu sendiri, melainkan juga mengenai apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah dalam penegakan hukum. Termasuk proses penyidikan dan perihal lainnya sehingga penegakan hukum pidana tepat pada porosnya, yaitu memberikan hukuman kepada orang yang melangar hukum atau orang yang terbukti melakukan kesalahan.

Jika mengunakan pendekatan Dasar-Dasar Ilmu Politik (2007), ada tiga sifat utama sebuah negara diantaranya, 1. Memaksa 2. Monopoli 3. Menyeluruh, sifat ini merupakan hukum alam yang hanya dimiliki sebuah negara sebagai bentuk melindungi masyarakatnya. Dalam menyikapi kasus penolakkan terhadap penyidik yang dilakukan FPI, saya lebih memilih mengunakan point pertama Negara bisa memaksa warganya. Pemaksaan dapat dilakukan secara fisik lewat polisi, tentara, dan aparatur keamanan lainnya. Pemaksaan ini bertujuan agar peraturan yang dibuat negara ditaati dan tercipta ketertiban.

Aturan yan dibuat negara lebih mengikat. Di dalam masyarakat yang homogen, ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama. Biasanya, paksaan ini tidak begitu menonjol. Namun di negara-negara baru yang heterogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sifat paksaan ini lebih perlihatkan, sebagai bentuk menonjolkan keberadaannya

Melihat riuhnya berita pemangilan Rizieq Syihab dan penolakan terhadap penyidik di petamburan menimbulkan pertanyaan dalam benak masyarakat, mengapa Rizieq Syihab harus dipangil dan diperiksa? Secara garis besar, perlunya adanya klarifikasi tentang acara penyambutan dan pernikahan anaknya yang melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, parturan PSBB, dan lainnya. Rizieq Syihab dalam surat pangilan masih berstatus sebagai saksi, namun jika terbukti bersalah maka Rizieq Syihab dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Walaupun tekan dimana-mana beralamatkan kepada Rizieq Syihab dan FPI, nampaknya belum bisa menyadarkan Rizieq, bahwa ia sebagai tokoh yang dicontohkan dan dikagumi oleh simpatisan FPI apalagi ia bergelar ‘Imam Besar’ tentunya akan melunturkan marwahnya dihadapan masyarakat. Selain itu, ia dikenal sebagai keturanan Nabi Muhammad SAW. Yang akan menafikan ia terhadap sifat-sifat nabi.

Menurut Lembaga Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang diterbitkan pada 18-21 November 2020, bahwa lebih 54 persen orang tidak menyukai Rizieq Syihab, kerana arogan, kasar, dan merendahkan orang lain. Begitupula dengan ormas yang dipimpin oleh Rizieq yaitu FPI, dimana hanya mampu mengantongi hanya 30 persen orang menyukai FPI dari sekian banyak orang di Indonesia, lebih jauh dari beberapa organisasi yang memang bergerak dalam kategori keagamaan dan keumatan. FPI lebih dikenal kala, politik identitas pada pilkada DKI Jakarta tahun 2017, selain itu FPI dikenal sebagai ormas yang suka swiping kala bulan Rhamadan.

Hendaknya Rizieq Syihab melihat dan mendengarkan baik-baik bagaimana ia menjadi bahan kecaman dan penolakan dimana-mana, apalagi ia merupakan tokoh besar yang memiliki ormas militan terhadap dirinya, sungguh disayangkan apabila ia selalu berteriak ‘revolusi akhlak’ untuk mengajarkan orang-orang di negeri ini, jika ia belum berkaca pada diri sendiri. Tentunya saya tidak berhak mengajarkan tentang akhlak kerana bukan keturanan Nabi Muhammad SAW, namun saya setidaknya bisa menyarankan bahwa ia memerlukan ‘kaca’ yang besar agar mengetahui dan menilai diri sendiri, begitulah kira-kira

Related posts
Kolom

Vaksinasi Lintas Agama, Memperkuat Persatuan Bangsa

Masjid Istiqlal menjadi tempat untuk melakukan vaksinasi para pemuka agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan bukan hanya kepada yang beragama Muslim saja, tetapi untuk semua agama. Aktivitas yang melibatkan tokoh lintas agama ini menjadi salah satu alat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pasti, nantinya hal tersebut akan menambah kerukunan warga antar agama. Sebab, para pemuka agama memiliki peran sentral demi meyakinkan masyarakat untuk membuktikan keamanan vaksin, sehingga program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
Kolom

Indonesia Sehat Tanpa Hoaks

Angka penyebaran berita bohong atau hoaks masih terus tumbuh dengan pesatnya. Hoaks telah banyak menguasai media-media sosial, meracuni akal sehat pikiran manusia…
BeritaKolom

Edukasi Komunikasi Netizen Indonesia

Hasil laporan tahunan Microsoft tengah menampar netizen Indonesia. Pasalnya, netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan se-Asia Tenggara oleh Microsoft dalam laporan yang…