Seperti tahun-tahun sebelumnya sejak 2017, Persaudaraan Alumni (PA) 212 kembali mengadakan reuni. Alumni satu ini, tergolong unik. Sebab, di saat alumni-alumni lain itu lulusan daripada sekolah atau kampus, PA adalah alumni dari seruan aksi 212 pada tahun 2016 yang lalu. Aksi dalam misi menuntut diadilinya mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ini menuai pro dan kontra. Pasalnya, reuni yang mengundang beberapa tokoh agama dan politik ini adalah gerakan politis.
Yang saya tidak habis pikir, keberadaan reuni PA 212 ini diagung-agungkan segelintir orang layaknya acara besar kemerdekaan. Padahal, kenyataanya biasa-biasa saja, bahkan bisa dikatakan tidak menarik. Sebab, agenda 212 sejak tahun 2016 tidak lain adalah agenda politik. Jadi, tatkala reoni PA 212 dihelat sejak tahun 2017 hingga 2020 ini, tujuannya tidak kabur dari agenda politik itu sendiri. Bahkan, di beberapa kesempatan secara verbal Imam Besar mereka, Habib Rizieq Syihab (HRS) mengatakan makzulkan Presiden Jokowi. Presiden yang sah secara konstitusional.
Melihat kenyataan-kenyataan ini, tentu menciptakan beberapa pertanyaan. Saya yakin, dan kita ketahui bersama, jika aksi 212 pada 2016 yang lalu adalah gerakan tendensius kelompok Islamis dalam memenangkan pilkada DKI Jakarta. Bahkan, pada masa itu terjadi kejadian yang sangat memilukan. Kejadian yang menurut saya sangat tidak pantas terjadi di Indonesia. Yakni, penolakan pemakaman jenazah pendukung salah satu pasangan calon. Jelas, ini sangat ironi dan merupakan gerakan yang membodohi. Lantas, jika kenyataannya demikian apakah pantas gerakan itu untuk selalu direonikan tiap tahun? Menurut saya tidak. Sebab, amat saya yang sebenar-benarnya direunikan mestinya adalah tragedi 1945.
Pada tahun 1945 jelas, tahun kemerdekaan kita, kebangkitan, dan kemenangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah. Kemenangan bersama, bukan kemenangan satu orang atau kelompok belaka. Tujuannya pun jelas, kemaslahatan bangsa dan negara. Bahkan, tidak sedikit para pejuang gugur dalam medan peperangan. Yang terjadi pada 10 November 2024 di Surabaya, misalnya. Seperti disebutkan oleh Indonesianis asal Amerika, Merle Calvin Ricklefs (1943-2019) dalam Sejarah Indonesia Modern, bahwa peristiwa di Surabaya merupakan ajang pertempuran yang paling hebat selama revolusi, sehingga menjadi lambang perlawanan nasional. Dan benar, pertempuran Surabaya kemudian turut menyulut semangat perlawanan terhadap tentara asing, baik Jepang, sekutu, maupun Belanda, di kota-kota lain.
Sah-sah saja memang, kita mengadakan agenda berserikat dan berkumpul, karena dijamin oleh undang-undang. Apalagi, berkumpul dengan agenda yang mulia: do’a bersama untuk kebaikan bangsa, merekatkan persatuan, dan persaudaraan. Namun, yang menjadi cacatan adalah sangat tidak elok jika berkumpul dan berserikat itu di isi dengan agenda caci maki, makar, ujaran kebencian, dan politis. Dan hal ini kenyataan yang terjadi dan dipraktikan oleh PA 212, bukan tanpa bukti.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu orator PA 212 dari Forum Ukhuwah Islamiah Sulawesi Selatan, Abdullah Maher, mengatakan “jatuhkan Jokowi” dalam orasinya, sebagaimana dilansir detiknews.com dalam Rentetan Suara-suara Kontroversial Orator Aksi 212, Jum’at (21/2/2025). Perkatan ini jelas menurut saya tendensius dan inkonstitusional. Memang, demonstrasi itu termasuk kebebasan berpendapat dan dilindungi UU, tetapi ada batasnya. Dan jika demonstrasi itu mengarah kepada hal-hal yang sifatnya inkonstitusional, tentu saja ini tidak benar, dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, Presiden Jokowi adalah pemimpin hasil dari proses demokrasi, lahir langsung dari pilihan rakyat.
Kemudian, perkataan ketua umum FPI Sobri Lubis yang mengajak massa mengusulkan kepada DPR supaya membentuk undang-undang pemberantasan korupsi. Ia meminta agar para koruptor dikenai hukuman potong tangan hingga potong leher. “Hukumnya korupsi Rp 1 miliar ke bawah potong tangan, Rp 1 miliar ke atas potong leher. Setuju?”, Jumat (21/2/2025). Yang perlu diingat, Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Dan tentu, usulan Sobri tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Sebab, itu melanggari Hak Asasi Manusia.
Tidak hanya sampai di situ, masih banyak dampak-dampak negatif dari aksi 212 pada tahun 2016 yang lalu, seperti diskriminasi terhadap salah satu paslon salah satunya. Karena itu, menurut saya, jika reuni 212 hanya diselengi agenda politik belaka, tidak ada manfa’atnya. Kecuali, jika 212 direvolusi menjadi gerakan sosial dan kegamaan, bukan politik berjubah agama.
Jika tidak demikian, menurut saya, meminjam istilah Pramoedya Ananta Toer, kita harus adil sejak dalam pikiran, bahwa 212 adalah gerakan politik yang tidak bermanfa’at untuk direonikan. Sebab, sepantasnya reuni kita adalah reoni 1945. Reoni di mana para pahlawan dan pendiri bangsa melawan, berperang meraih kemerdekaan bangsa dan negara.