Semenjak kepulangan Rizieq, berbagai berita dan isu besar diangkat oleh media swasta,nasional, internasional. Penyambutan, pernikahan anaknya hingga menolak tes swab menjadi topik utama. Entah apa maksudnya, isu-isu ini nampaknya mengaburkan ingatan publik akan kasus yang sedang dihadapi oleh Rizieq.
Desakan untuk kembali memeriksa kasus Rizieq Syihab kembali digaungkan oleh berbagai pihak salah satunya Independent Police Watch (IPW), agar kepastian hukum memang terbukti adanya. Jika menengok ke belakang, nampaknya kita akan mengulang bagaimana kasus-kasus Rizieq Syihab hanya sekadar laporan tanpa penindakan atau penindakan tanpa hukuman.
Jika dikaji mengunakan Filosofi Hukum, nampaknya kain penutup mata Dewi Themis (Dewi Keadilan), telah tersingkap lebar dan robek di kedua bagian bola matanya. Apalagi, timbangan yang ia bangga-banggakan sudah dimodifikasi, sama seperti pedagang yang culas. Sementara itu, pedang yang ia bawa tidak lagi tajam pada dua sisinya. Jika digambarkan lebih jauh, saya mengartikan bahwa kasus-kasus yang melilit Rizieq akan menjadi bungkusan kertas gorengan kali lima.
Dalam artian, bukan menganggap Rizieq kebal hukum, namun lembaga hukum lebih takut kepada orang-orang di belakang Rizieq Syihab seperti Keluarga Cendana. Kita tahu, bahwa Cendana sampai sekarang masih memiliki kekuatan, baik massa maupun politik hingga saat ini. Cendana yang dulunya diwakili oleh mantan Presiden Suharto, memiliki hubungan yang romantis terhadap organisasi FPI, terlebih lagi Rizieq Syihab. Jika flashback kepada Rizieq Syihab, terlalu banyak kasus yang masih mangkrak hingga sekarang, seperti kasus memplesetkan kata sampurasun, kasus terhadap penghinaan lembaga negera dan Presiden Jokowi, serta kasus chat pornografi.
Jika berkaca pada kasus Rizieq dan desakan publik atas penyelesaiannya, maka kepastian hukum hanya sekadar teori dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang digembar-gemborkan dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi kasus ini termasuk dalam kategori yang paling lama menyita perhatian publik serta kepastiannya seperti apa. Apakah hukum tebang pilih dalam kasus Rizieq? Dalam hemat saya, Iya, mengingat Rizieq termasuk orang yang berpengaruh, apalagi ia memiliki organisasi yang militan. Namun, dalam hukum maka baik Rizieq maupun kita semua sama di mata hukum, hanya saja caranya yang berbeda.
Lebih lanjut lagi, terkait penangan kasus hukum di Indonesia. Jika dibandingkan secara apple to apple hukum memang masih berkutat dalam ruang lingkup ‘wong cilik’ atau orang-orang kecil dan masih jauh untuk menjangkau orang-orang besar dan memiliki jabatan. Sudah menjadi rahasia umum, hukum kita memang masih tumpul keatas dan lebih tajam kebawah istilah ini memang sangat akrab di telinga orang-orang yang belajar ilmu hukum ataupun profesinya dalam dunia hukum.
Selain itu, politik Rizieq Syihab dan Front Pembela Islam (FPI) memang menjadi juru selamat atas kasus yang tenggah dihadapi oleh Rizieq, sebagai contoh kecil saja seperti kasus chat yang berbau pornografi antara Rizieq Syihab dan Firza Husein, Rizieq hanya menjadi saksi bukan pelaku. Tentunya penilaian ini terjadi kerana ada dorongan dari berbagai pihak termasuk Ormas FPI, yang melakukan lobi-lobi politik.
Terbaru, Rizieq mendapatkan kecaman dari publik karena menggelar pernikahan anaknya yang melangar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Perda DKI Jakarta, yang mana lagi-lagi Rizieq lolos dalam sanksi pidana tersebut. Sehingga, publik beranggapan bahwa Rizieq memang kebal hukum apalagi ia selalu lempar batu sembunyi tangan, sehingga orang lain menjadi perbandingannya.
Walaupun demikian, kita berharap agar pihak-pihak lembaga hukum di Indonesia melakukan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang serta Pancasila dalam sila kelima yang berbunyi ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ benar-benar diterapkan, sehingga tidak ada kata hukum memihak kepada yang bayar, begitulah kira-kira.