Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari (25/11/2024), terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo beserta Istri dan pejabat di lingkungan KKP, sungguh menyakiti seluruh hati masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, di tengah pandemi Covid-19, masih ada pejabat negeri yang tega melakukan korupsi. Padahal, selama berbulan-bulan, situasi ini sangat menyulitkan bagi masyarakat. Dengan adanya pejabat yang tertangkap karena dugaan korupsi, hal itu semakin menambah penderitaan masyarakat dalam situasi sulit ini.
Berdasarkan Black’s Law Dictionary, Hanry Campbell (1990) memaparkan korupsi sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi, dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya, atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan dirinya sendiri atau orang lain.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi benih lobster atau benur. Ia juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan manteri di Kabinet Indonesia Maju. Sebagaimana yang ia sampaikan di gedung KPK, pada Kamis (26/11/2024), “Saya minta maaf kepada Bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan”. Ia pun siap untuk mengikuti proses peradilan sampai akhir.
Kasus korupsi seolah tiada henti, tak memandang saat normal atau di masa pandemi sekalipun. Melihat kondisi bangsa yang tengah terpuruk akibat korona, dan menjamurnya kasus korupsi menyebabkan kondisi ini kian menghimpit. Seorang koruptor secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat, menghambat kemajuan ekonomi, merusak moralitas, dan memperlemah perekonomian nasional, sehingga tepat jika korupsi dikatakan sebagai sarana yang mampu menghancurkan sebuah bangsa.
Dengan begitu, perilaku ini menunjukkan, bahwa masih lemahnya pemahaman dan pengamalan para pejabat negeri ini atas Pancasila. Padahal, Pancasila merupakan cerminan kepribadian rakyat Indonesia. Yang mana, sejatinya adalah nilai ideal yang digariskan secara baik oleh pendiri bangsa.
Seseorang yang berjiwa Pancasilais pasti menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka penting sekali menjunjung tinggi hukum, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum. Sebagai makhluk beragama, juga tak ada satupun agama yang mengajarkan untuk merugikan kepentingan orang lain.
Selain itu, seorang koruptor dapat dikatakan tidak memiliki rasa keadilan dan keadaban, karena hak yang seharusnya dimiliki rakyat, diambil secara sepihak, tanpa memedulikan rakyat, yang tengah berjuang menghadapi ketertindasan ekonomi akibat virus mematikan yang tak kunjung usai. Mereka hanya mementingkan nafsu dan urusan pribadinya saja, mengabaikan betapa kesalahan yang diperbuatnya telah merusak sendi kehidupan perekonomian, pembangunan sosial, melemahkan budaya positif di masyarakat, dan melunturkan rasa kecintaan kepada bangsa dan negara.
Oleh karenanya, para pejabat seharusnya dapat memperkuat dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kepribadian dan sikap kesehariannya. Setiap orang beragama pasti menolak perbuatan korupsi karena merusak nilai keadilan dan keadaban sebagai makhluk Tuhan yang memiliki nilai kemanusiaan untuk tidak mudah merampas hak orang lain. Hal itu jelas telah tercermin dalam nilai-nilai Pancasila, tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya dalam kehidupan keseharian.
Dengan demikian, Para koruptor dalam situasi pandemi ini, harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Sebab, ketika pikiran dan energi bangsa ini tercurah untuk menangani virus korona. Namun, mereka malah melakukan kejahatan dengan cara menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tentunya sangat melukai seluruh hati masyarakat Indonesia. Pandemi memang berbahaya, tetapi korupsi juga jauh lebih membahayakan dan mematikan. Maka dari itu, kami sebagai warga negara Indonesia, berharap kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak menambah penderitaan ini dengan perilaku koruptif. Setelah pandemi berakhir pun jangan sampai ada lagi pejabat-pejabat yang melakukan tindakan korupsi. Jujur, korupsi di tengah pandemi, merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral dan memalukan.