Majlis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggelar Musyawarah Nasional (Munas) X pada Rabu sampai Jumat ini, 25-27 November 2020. Munas X MUI kali ini mengangkat tema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945 secara Murni dan Konsekuen”. Pada intinya Munas MUI X berupaya memperkuat ukhuwwah islamiyyah dengan mengusung wasathiyah Islam atau moderasi Islam. Namun, apakah benar MUI akan berupaya memperkuat dan menjadi benteng Muslim moderat?
Kiranya, tema tersebut sangatlah bagus dari segi wacana, ide, dan gagasan. Namun demikian, tema saja tidak cukup. Tema bagus harus dibarengi dengan praksis, dalam hal ini praksis moderasi Islam. Kenyataannya, MUI kerap menjadi lembaga biang kerok yang menjadi sumber perpecahan di antara umat Islam melalui fatwa-fatwanya. Bahkan, MUI juga bisa disebut sebagai lembaga yang kerap menebar kebencian dan permusuhan akibat pernyataan yang kontroversial dari beberapa pengurus MUI. Sebut saja, seperti Tengku Zulkarnain, Zaitun Rasmin, dan Bachtiar Natsir.
Terkini, Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, melontarkan pernyataan terkait rencana pengangkatan Kapolri yang berlatar belakang Non-Muslim. Ia menganggap aneh bila Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz nantinya dijabat oleh seseorang yang bukan beragama Islam. Ia mengatakan, “Seorang pemimpin Non-Muslim mengendalikan keamanan negara di mana mayoritas penduduknya Muslim adalah sebuah keanehan dan tugasnya pasti amat berat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu tidak mencerminkan sikap yang toleran dan moderat. Seorang Muslim yang moderat haruslah menghargai keragaman dan pluralitas yang ada. Zuhairi Misrawi (2017) menyebut, keragaman dan pluralitas hadir dalam rangka membangun toleransi dan moderasi di tengah perbedaan tersebut. Menafikan keragaman dan pluralitas berarti menafikan toleransi dan moderasi itu sendiri. Sebab, toleransi dan moderasi dibangun di atas keragaman dan pluralitas.
Dalam konteks ini, Muhyidin Junaidi sebagai Wakil ketua Umum MUI, dan tentu saja mewakili MUI itu sendiri telah menunjukkan sikap yang kontradiktif dengan narasi yang dibangun MUI untuk memperkuat wasathiyah Islam. Alih-alih memperkuat toleransi dan moderasi, Muhyidin Junaidi justru menunjukkan sikap yang intoleran dan tidak moderat. Muhyidin secara langsung telah bersikap rasis terhadap orang dari agama tertentu.
Sementara itu, pengurus MUI seperti Tengku Zulkarnain misalnya, banyak pernyataan kontroversinya yang menimbulkan polemik di publik. Di antara pernyataan kontroversinya yaitu, melegalkan pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri, menantang Jokowi menerapkan hukum potong tangan, fitnah pemerintah legalkan zina, mau membantu pemerintah kalau Presiden Jokowi wafat, dan ceramah Tengku Zul yang membanding-bandingkan gaya ustadz Sumatera dan gaya ustadz Jawa.
Atas berbagai pernyataan konyolnya tersebut, tak heran jika Tengku Zul panen kecaman dan hujatan dari publik. Di samping itu, ceramahnya yang membanding-bandingkan gaya ustadz Jawa dan Sumatera dinilai mendiskriminasi budaya Jawa dan rasis terhadap kelompok suku lain. Apa yang telah diperlihatkan Tengku Zul secara eksplisit menunjukkan sikap yang intoleran dan tidak moderat terhadap keberagaman dan pluralitas yang ada.
Karenanya, tidak salah jika MUI dinilai lembaga yang kurang ideal untuk menjadi benteng Muslim moderat. Sebab, pernyataan dan sikap beberapa pengurus MUI tidak mencerminkan sebagai Muslim yang moderat. Sebaliknya, justru Muhyidin Junaidi dan Tengku Zul menjadi contoh Muslim yang tidak menghargai perbedaan, keragaman, dan pluralitas bangsa. Dengan kata lain, mereka menjadi contoh Muslim yang intoleran dan tidak moderat sama sekali.
Sebagai pengurus MUI, seharusnya Muhyidin Junaidi dan Tengku Zulkarnain menyadari bahwa sikap dan pernyataan-pernyataan yang mereka lontarkan mencerminkan posisi MUI. Apabila pernyataan pengurusnya saja sudah tidak menghargai keragaman dan pluralitas, bahkan cenderung memecah belah umat dan kesatuan bangsa, maka fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MUI pun tak jauh beda.
Salah satu fatwa MUI yang paling kontroversial terkait keragaman dan pluralitas adalah fatwa MUI Nomor: 7/MUNASVII/MUI/11/2005 tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama. Dalam fatwa tersebut, MUI secara eksplisit menyatakan bahwa pluralisme haram. MUI berpretensi, bahwa pluralisme bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Padahal, pada kenyataannya keberagaman dan pluralitas memiliki dasar teologis yang sangat kuat. Sebagaimana dikatakan oleh Gamal al-Banna, bahwa tauhid artinya adalah hanya Tuhan yang tunggal. Segala sesuatu selain Tuhan pasti beragam. Alam semesta, etnis, suku, bahasa, bangsa, komunitas masyarakat, dan ajaran agama pasti beragam, tetapi Tuhan itu tunggal, tidak ada persamaannya. Dengan demikian, siapapun yang mengakui ke-Esa-an Tuhan, maka dia harus mengakui keragaman agama (Masduqi, 2011: 74).
Argumentasi teologis di atas juga diperkuat oleh prinsip dalam Islam, bahwa al-Quran adalah kitab pluralis yang mengajarkan keragaman. Hal ini didasarkan pada Q.S. al-Baqarah ayat 256, yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama, Q.S. al-Baqarah ayat 62, yang menyatakan Tuhan pun berjanji akan memberikan tempat yang sama kepada semua pemeluk agama di akhirat nanti, yaitu tempat yang tidak ada kesedihan dan ketakutan sedikitpun, dan Q.S. al-Kahfi ayat 29, yang menegaskan terkait kebebasan dalam berkeyakinan.
Dalam hal ini, fatwa MUI terkait keharaman pluralisme atau keragaman tentu keliru dan semakin menunjukkan posisi MUI yang intoleran dan tidak moderat sama sekali. Terlebih, di negeri zamrud khatulistiwa ini, keragaman dan pluralisme merupakan sebuah keniscayaan. Fatwa MUI tersebut dianggap kontroversial dan dinilai mengkhawatirkan keselamatan bangsa. Maka dari itu, sudah semestinya MUI tidak rasis dan diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang berbeda. Sekali lagi, dalam konteks ini, MUI tidak cocok menjadi benteng bagi Muslim moderat.
Dari kacamata lain, apa yang telah ditunjukkan MUI, melalui fatwa dan pernyatan-pernyataan pengurusnya—Muhyidin Junaidi dan Tengku Zulkarnain—juga bertolak belakang dengan spirit kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila kita, terutama sila ketiga, “Persatuan Indonesia”. Prinsip ketiga Pancasila meletakkan dasar kebangsaan sebagai simbol persatuan Indonesia. Suatu konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan (unity in diversity, diversity in unity), yang dalam slogan negara dinyatakan dalam ungkapan “Bhineka Tunggal Ika” (Yudi Latif, 2019: 389).
Dalam konteks ini, maka jelaslah bahwa fatwa dan pernyataan pengurus MUI sangat kontradiktif dengan nafas kebangsaan dan persatuan Indonesia. MUI beserta pengurusnya secara eksplisit tidak menghargai keragaman dan persatuan bangsa. Dengan kata lain, MUI telah mengkhianati semboyan NKRI, Bhineka Tungga Ika. Dalam situasi dan kondisi tertentu, fatwa dan pernyataan pengurus MUI tersebut juga dapat memecah belah umat dan yang paling parah dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Tentu hal ini sangat tidak kita harapkan bukan?
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa MUI tidak mungkin menjadi benteng Muslim moderat, sebagaimana slogan yang dibangun yaitu untuk memperkuat wasathiyah Islam. Kenapa demikian? Setidaknya, ada tiga alasan yang mendasari. Pertama, banyak pernyataan pengurus MUI yang menimbulkan kontroversi dan polemik di publik. Kedua, sikap sebagian pengurus MUI intoleran dan tidak moderat. Ketiga, fatwa keharaman pluralisme bertentangan dengan prinsip Islam yang menghargai keragaman. Keempat, fatwa keharaman pluralisme secara eksplisit menyatakan sikap MUI yang intoleran sekaligus tidak moderat sama sekali.
Maka dari itu, dalam momentum Munas MUI X ini, sudah saatnya MUI merestrukturisasi kepengurusannya untuk kebaikan organisasi MUI itu sendiri. MUI yang pada awalnya merupakan kumpulan dari perwakilan ormas-ormas Islam yang terdiri dari NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, Al Ittihadiyyah, dan lain-lain, maka untuk saat ini perlu diganti secara keseluruhan. Kenapa demikian?
Sebagaimana diketahui, MUI merupakan produk politik Orde Baru yang dimaksudkan untuk mengukuhkan kekuasaan. Namun, independensi MUI kian menguat pasca-runtuhnya Orde Baru pada Tahun 1998. Belakangan, MUI kian meneguhkan fatwa legitimasi teologis, khususnya dalam praksis kebebasan beragama. MUI kian menjadi lembaga yang mengontrol segala aktivitas praktik keberislaman masyarakat, termasuk dalam hal politik sekalipun, sehingga fatwa-fatwa MUI juga kerap memiliki kecenderungan politis terhadap kepentingan ormas atau golongan tertentu.
Karenanya, MUI sebagai wadah berkumpulnya para ulama, seharusnya tidak lagi diisi oleh perwakilan masing-masing ormas, melainkan harus diisi oleh para intelektual, cendekiawan, dan profesor-profesor yang memiliki wawasan kebangsaan dan kedalaman ilmu yang tinggi. MUI harus diisi oleh kalangan Muslim moderat yang menghargai perbedaan, keragaman, dan pluralisme yang menjadi kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita dewasa ini.
Hal ini penting, kenapa? Sebab, dalam merumuskan fatwa MUI harus meminta pendapat dari para pakar dalam bidang yang difatwakan. Selain itu, dalam merumuskan suatu fatwa hukum, MUI membutuhkan perlengkapan teknis intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam. Dan semua perangkat tersebut ada dalam diri para intelektual, cendekiawan, dan profesor-profesor di kampus, bukan mereka yang berada di bawah bendera ormas, sehingga keputusan-keputusan dan fatwa yang dibuat oleh MUI akan menjadi kompas arah negeri ini ke depan.
Di samping itu, pelibatan kalangan Muslim moderat dari NU dan Muhammadiyah juga tak kalah penting. Pelibatan kalangan Muslim moderat melalui dialog emansipatoris pada ujungnya akan menghasilkan keputusan-keputusan dan fatwa yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat, baik Muslim maupun Non-Muslim. Ke depannya, fatwa MUI diharapkan tidak lagi menimbulkan polemik dan konflik, melainkan akan memunculkan sebuah kemaslahatan bagi semua.
Terkahir, upaya mewujudkan toleransi dan moderasi dalam Islam yang menghargai perbedaan, keragaman, dan pluralisme merupakan tanggung jawab bersama. MUI sebagai wadah berkumpulnya ulama memiliki peran penting dalam mewujudkan tolerasi dan moderasi Islam, sebagaimana tema yang diusung dalam Munas X MUI yaitu memperkuat wasathiyah Islam. Namun demikian, jika MUI tak segera berbenah dan merestrukturisasi kepengurusannya, maka pertanyaan “Mungkinkah MUI jadi benteng Muslin moderat?” Penulis kira, jawabannya adalah tidak mungkin jika cara pandang MUI dan beberapa pentolannya tidak mengalami perubahan yang signifikan.