Tersiar kabar, Kapolri Jenderal Idham Azis, akan pensiun pada awal 2021 mendatang. Namun, ada informasi yang tersebar di jagad maya, bahwa calon pengganti Kapolri adalah non-Muslim. Calon non-Muslim itu mulai dipermasalahkan oleh segelintir orang. Di sini, permasalahan intoleransi muncul, isu agama akan digunakan untuk menjatuhkan seseorang. Persoalan agama seperti ini sempat timbul saat Gubernur DKI Jakarta, dipimpin oleh non-Muslim, Basuki Tjahaja Purnama, yang saat itu banyak dicari kesalahannya sampai ia terguling dari jabatannya.
Sentimen agama seperti ini sangat tidak mengenakkan dan risih terdengar di telinga. Isu agama seperti ini sangat merugikan masyarakat bangsa. Dengan menggunakan isu keagamaan dapat mempermudah menjatuhkan seseorang dengan dalil halal dan haram. Biasanya isu ini digunakan agama mayoritas di suatu wilayah. Di negeri ini contohnya, mayoritas masyarakatnya adalah agama Islam dan isu yang pasti ngotot dinaikkan, yaitu semua pemimpin harus beragama Islam.
Hal seperti itu tidak dibenarkan, karena bangsa ini lahir dan bertahan sampai saat ini, atas dasar pluralismenya. Dalam sejarah negeri ini, para pejuang kemerdekaan tidak hanya satu agama saja, tetapi bermacam-macam orang yang mempunyai latar belakang berbeda. Maka itu, sudah seharusnya kita mempunyai fikiran jernih dan mengedepankan toleransi untuk kemajuan bangsa. Jika bangsa ini maju dan berkembang, maka yang akan terkena dampaknya adalah kita semua.
Di sisi lain, pengganti Kapolri yang akan datang serta yang digadang-gadang adalah non-Muslim itu belum terjawab oleh pemerintah pusat. Namun, siapa pun Kapolrinya, maka akan kita junjung dan hormati dia, tanpa melihat apa itu agamanya. Kita tidak boleh membeda-bedakan agama, ras maupun suku, kita harus menghargai semua orang. Bangsa ini berdiri, karena pilarnya yang kuat. Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI adalah pedoman hidup berbangsa dan bermasyarakat. Karena jika kita berpegang teguh dengan keempat pilar tersebut, maka negeri ini akan seterusnya makmur dan damai.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berkomentar terkait pengganti Kapolri adalah non-Muslim, dia menyebutkan, “Tidak ada masalah jika Kapolri adalah non-Muslim, selama kapabilitasnya bagus”. Artinya, anggota DPR ini mendukung penuh jika Kapolri yang akan datang adalah non-Muslim, selama ia mempunyai track record bagus”. Polri adalah instrumen negara yang semua agama ada di dalamnya. Maka demikian, semua personel kepolisian dari agama apapun berhak menjadi Kapolri, sepanjang ia memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa memandang sentimen agama, kita akan nyaman hidup di negara ini. Namun masih ada saja orang-orang yang tidak setuju jika Kapolri yang akan datang adalah non-Muslim. Pasalnya, dilansir dari CNN Indonesia, 25/11/2020, Wakil Ketua Umum MUI, Muhylddin Junaldi mengatakan, “Seorang pemimpin non-Muslim mengendalikan keamanan negara, di mana mayoritas penduduknya muslim adalah sebuah keanehan dan tugasnya pasti amat berat”. Dia menganggap aneh jika Kapolri dipimpin oleh orang non-Muslim.
Identitas agama tidak boleh menjadi patokan syarat untuk menjadi calon Kapolri. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11 Ayat 6, menyebutkan, “Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier”. Dalam Undang-Undang tersebut juga tidak ada satu pun yang membahas secara eksplisit mengenai agama adalah syarat untuk menjadi Kapolri.
Selain itu, di dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002, pasal 11 UU tersebut menyatakan, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Di pasal yang terdiri dari delapan ayat itu pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri. Siapa saja berhak memimpin dan menjadi Kapolri asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negeri ini.
Dengan demikian, instansi Polri itu bukan suatu kelompok lembaga dakwah agama. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.