Rizieq Syihab memang trouble maker, setelah penyambutan bak pahlwan yang dilakukan oleh umat Rizieq Syihab di Bandara Udara Seokarno-Hatta. Sekarang Rizieq kembali berulah, dengan menolak tes swab yang disarankan oleh pemerintah kepadanya, dengan alasan zero covid-19.
Beberapa hari lalu, Rizieq mendapatkan rekomendasi dari pemerintah DKI Jakarta, untuk melakukan tes swab sebagai tes utama mengetahui orang terjangkit covid-19 atau tidak. Namun, bukan menerima saran dari pemerintah, Rizieq menolak mentah-mentah dan lebih memilih berdiam diri dengan alasan yang tidak masuk akal.
Masyarakat umum memang sudah tahu betul, bahwa Rizieq tidak akan mudah tunduk terhadap perintah dan peraturan pemerintah, apalagi menerima saran tes swab tersebut. Alih-alih merima, masyarakat ‘Republik Petamburan’ yang terkenal arogan dan mengikuti gaya Rizieq Syihab malah menahan petugas untuk melakukan mediasi terhadap Rizieq. Tidak ada istimewanya seorang Rizieq, selain sebagai garis keturunan jauh dari Nabi Muhammad SAW, selebihnya biasa-biasa saja. Namun, Rizieq dapat melakukan apapun kerana merasa sebagai orang besar dan keturan Nabi, barang tentu ia akan di hormati oleh umat muslim di Indonesia.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab III Hak dan Kewajiban, pasal 9 ayat 1 dan ayat 1 meyebutkan, (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Nampaknya, Undang-Undang ini tidak berlaku bagi Rizieq Syihab dan ormas FPI. Pasalnya masih hangat di masyarakat, bahwa pihak FPI menghalang-halangi petugas untuk melakukan tes swab terhadap Rizieq dan melakukan penyemprotan disinfektan di area Petamburan, dengan alasan Petamburan aman dari Covid-19.
Krisis kesadaran tentang covid-19 dan bahaya penularan, jelas diperlihatkan oleh umat Rizieq dan Rizieq Syihab selaku seorang ulama. Dengan arogannya, Rizieq melalui lembaga bantuan hukumnya memberikan pernyataan bahwa ia tidak tertular covid-19. Akan tetapi, banyak media mainstream menganalisa bahwa dengan menghilangnya Rizieq dari pubik adalah membenarkan ia terkena covid-19 seperti yang dianalisa beberapa media.
Upaya penanggulangan wabah penyakit menular dilakukan dengan berbagai cara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditegakkan dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Hendaknya, seorang yang bertitle keturunan nabi (Habib) menghilangkan ego dan arogansinya, apalagi wilayah Petamburan merupakan salah satu wilayah padat penduduk di Provinsi DKI Jakarta. Sebab, wilayah Pertamburan bukan sekadar menampung anggota FPI belaka, namun ada masyarakat lain yang berhak mendapatkan rasa nyaman dan tentram, mengingat situasi seperti sekarang yang penuh dengan kecemasan akan tertularnya covid-19.
Hanya soal waktu. Jika Rizieq Syihab masih menunjukkan egoisme dirinya, maka kita siap-siap melihat berita Rizieq dijemput paksa oleh pihak berwajib, ataupun petugas kesehatan covid-19. Selain itu rakyat dan bangsa ini sudah muak melihat, mendengar, ataupun menyambut Rizieq Syihab, apalagi menginggat kasus yang terjadi selama ini.