Nyatanya Fundamentalisme beragama itu tidak semerta-merta ditengarai buruk. Tanpa fundamen seorang Muslim akan kehilangan identitas keislamannya sebagai ajaran yang bernilai luhur penuh perdamaian dan peradaban. Akan tetapi, adanya kepentingan kelompok Islamis fundamen keagamaan kerap kali dibelokkan pada hal-hal anarkis, sehingga mencoreng citra Islam.
Istilah fundamen agama lazimnya memiliki konotasi negatif. Pasalnya istilah tersebut, lekat dengan Fundamentalisme gerakan revivalisme, yakni kelompok orang yang gagal move–on atas romantisme kejayaan masa lalu dan mengidolakan ajaran klasik sebagai warisan dari leluhurnya. Padahal, dalam bahasa Arab istilah fundamen secara harfiyah adalah ushuliyah bermakna dasar-dasar dalam usul fiqh, termasuk usul al-din (dasar-dasar agama). Jadi penekanan istilah usul dalam bahasa Arab kebanyakan berkonotasi netral, sebagaimana banyak judul kitab-kitab para ulama terdahulu.
Namun dalam ranah sejarah Islam, Fundamentalisme mulanya berangkat dari persoalan teologi, tetapi dalam perkembangannya Fundamentalisme justru dominan pada teori politik, ketimbang teologi dan praktik sosial. Hassan Hanafi tokoh filsafat asal Kairo menyayangkan Fundamentalisme modern bergeser pada Fundamentalisme radikal. Sebab pada mulanya, Fundamentalisme merupakan simbol kebangkitan Islam yang pelopori oleh al-Afghani (w.1879), ‘Abduh (w. 1905), Rif’at Tahtawi (w. 1873) dan lain-lain bertujuan kembali mencerahkan pemikiran dan modernitas.
Adapun yang melatarbelakangi gerakan tersebut dikarenakan mereka bertanya-tanya mengapa umat Islam menjadi terbelakang, sementara Barat lebih maju. Bukankah dahulu Islam adalah sumber peradaban yang tak terkalahkan dan hilangnya identitas umat Islam menjadi faktor kuat dari situasi terbelakang. Itu sebabnya menerapkan kembali ajaran autentik yang diwariskan ulama salaf bagian dari solusi besar. Tanpa menafikan segala nuansa selain Islam, secara inklusif mereka mengapresiasi modernitas Barat dengan mengambil sisi positifnya.
Oleh karena itu, Fundamentalisme yang lahir awalan tidak bersifat radikal, apalagi tertutup dan eksklusif. Kedua ajaran tersebut secara bersamaan diadopsi sebagai bahan pertimbangan kontekstualisasi masa kini dan jaminan menatap masa depan serta tidak melupakan perjuangan dahulu yang membawa kegemilangan. Jadi tidak terbutakan pada satu zaman yang telah lampau, kalau pun ingin diterapkan secara keseluruhan cukup nihil sebab perubahan zaman tak bisa dipungkiri. Maka dari itu, mesti ada penyesuaian dalam segala situasi.
Mengabaikan Fundamentalisme agama sama halnya melepaskan identitas diri sebagai umat. Apa arti beragama bila melupakan tujuan Islam yang memiliki semangat mendisiplinkan umatnya dengan tuntunan ajaran luhur dan menumpas ketidakadilan, hubungan eratnya gerakan perlawanan terhadap imperialisme.
Akan tetapi, kehadiran kelompok Islamis tentang Fundamentalisme ini menggeser tujuan awal. Mereka cenderung dogmatis, ketimbang rasional terhadap ajaran nash dan berambisi masif mendirikan negara Islam demi mematuhi syariat, tapi apatis dengan kemaslahatan umum. Konsep ini semakin membludak sejak Sayyid Qutb menulis buku Ma’alim fi Thariq. Kemudian diikuti aktivis Mesir radikal, diantaranya Muhammad ‘Abd al-Salam Farag, Syaikh Abdul Hamid Kisyik, Syaikh Yusuf Badri dan lain-lain.
Keradikalan Fundamentalisme di Mesir kian memanas setelah diprovokasi oleh karya yang berjudul al-Jihad al-Faridhah al-Ghaibah. Mereka yang terprovokasi tentang isi karya atas kewajiban jihad menyebabkan Presiden Anwar Sadat terbunuh pada 6 Oktober 1981. Tentunya mereka melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan klaim yang diamini.
Paham Fundamentalisme radikal ini pun telah lama ada di Indonesia. Itu sebabnya kita harus waspada dengan mereka yang mudah mengklaim kekerasan dan pengintimidasian atas nama agama. Meski fundamen dalam beragama itu penting, tetapi bukan segalanya. Ada banyak hal yang mesti diperhatikan umat Islam untuk kembali menunjukan kemajuan peradabannnya. Jangan menggunakan kekerasan, demi kekuasaan dan eksistensi agama.
Di zaman sekarang cara seperti itu dinilai kaku, kurang relevan, dan mencerminkan Muslim yang rendah kecerdasan agama, emosi, penalaran, dan sosial. Cukup buktikan dengan argumentasi masif, humanisme dan penciptaan karya yang bermanfaat, sehingga citra Islam sebagai agama rahmatan lil alamin selalu terjaga.