Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan video yang memperlihatkan aksi sejumlah orang berpakaian loreng tengah menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab alias HRS. Penurunan baliho tersebut, sontak membuat berbagai pihak mempertanyakan siapa pelaku dibaliknya. Hal ini kemudian di tegaskan langsung oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Jumat (20/11/2024). Ia yang memerintahkan prajuritnya untuk membersihkan baliho terkait Front Pembela Islam (FPI) dan HRS, yang bernada provokatif.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya pun Irjen Pol Fadil Imran dalam pernyataannya pada Jumat (20/11/2024), menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Meyjen TNI Dudung Abdurachman, untuk melakukan penurunan paksa baliho dan spanduk yang bernada provokatif tersebut, di berbagai lokasi di Ibu Kota. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan. Hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari mulai penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta, hingga berujung pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang bersamaan dengan resepsi pernikahan putri HRS, menimbulkan kerumunan massa FPI dan simpatisan dalam jumlah ribuan. Hal ini tentunya jelas telah melanggar protokol kesehatan, dan berpotensi membuat megaklaster penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, selain baliho yang bernada provokatif, pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga, harus ditangani secara tegas oleh para aparat. Terbukti, dengan dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir dalam acara pernikahan putri HRS. Bahkan, bukan hanya Gubernur saja, tetapi juga HRS beserta Putri dan menantunya, Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT dan RW.
Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang memiliki aturan hukum. Mengenai pemasangan baliho tentunya jelas sudah ada aturannya. Jika FPI dalam hal ini tidak mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku, kemudian sudah diperingati tidak dihiraukan, malah bersikap bak penguasa, maka jangan salahkan TNI yang langsung mengambil sikap. Sikap ini tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat (1), yang menjelaskan mengenai tugas pokok TNI, salah satunya yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam ayat (2) huruf b, disebutkan juga bahwa tugas pokok yang dimaksud, dilakukan dengan operasi militer selain perang, di antaranya untuk membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka dari itu, apa yang dilakukan oleh aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penertiban baliho dan spanduk yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Sebab, menurut Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman, Senin (23/11/2024), penurunan baliho tersebut sudah dilakukan oleh Satpol-PP, Polisi, dan TNI sejak 2 bulan yang lalu.
Hal ini menunjukkan ketidaksanggupan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan tersebut. Terlihat, dari munculnya kembali baliho-baliho yang sebelumnya telah diturunkan oleh Satpol-PP. Setelah itu, tidak ada tindakan tegas lagi yang memberikan efek jera, yang akhirnya TNI pun turun untuk membantu proses penurunan baliho tersebut.
Dengan demikian, kita perlu mengapresiasi langkah tegas dari aparat terhadap siapa pun yang dinilai berpotensi mengganggu keutuhan NKRI. Yang paling utama dari antisipasi aparat keamanan yaitu menjaga tetap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sebab, empat pilar tersebut merupakan harga mati yang tak bisa ditawar-tawar.
Sebaiknya, sebagai ormas Islam, FPI dapat mengampanyekan pentingnya mengedepankan sikap toleransi, dan menjauhkan diri dari tindakan anarkistis yang sifatnya memaksakan kehendak, dan mengancam masa depan NKRI, bukan malah memasang baliho yang tidak sesuai aturan, dan lebih parah lagi, baliho tersebut memiliki unsur provokasi.
Tindakan preventif tersebut, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk berpikir kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya satu kelompok. Sebab, ini bukan hanya persoalan baliho semata. Persoalan baliho itu sederhana, akan tetapi ini sudah menyangkut keamanan, ketertibab, dan kenyamanan negara. Oleh karena itu, kita semua mendukung aksi TNI dan Polri dalam menindak tegas para oknum yang melanggar aturan yang menyebabkan kekacauan.