Akhir-akhir ini, sering kita jumpai di pinggaran jalan, banyak sekali terpampang baliho bergambarkan Rizieq Shihab. Baliho dan spanduk itu tersebar di beberapa titik di sekitar wilayah Jabodetabek. Hingga kini belum diketahui apakah pemasangan baliho itu mempunyai izin atau tidak dari pihak setempat. Perlu dipahami, jika pemasangan baliho di setiap daerah itu, ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengaturnya. Kemudian di sisi lain, tidak semua masyarakat nyaman dengan terpampangnya baliho bergambarkan Rizieq Shihab.
Sementara itu, pada saat kepulangan Rezieq Shihab, Laskar Pembela Islam (LPI), memasang baliho raksasa yang membentang, bergambarkan Rizieq Shihab, serta kalimat yang berunsur memuja-muja. Kalimat tersebut bertuliskan, “Kami Laskar Pembela Islam seluruh Indonesia siap menjaga dan mengawal Imam Besar kami, walaupun bersimbah darah dan nyawa taruhannya. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar”. Lalu, beberapa jam sebelum penjemputan Rizieq, para pengikutnya malah berdiri di depan baliho itu, sambil berdiri dan ada nyanyian, seperti memuja-muja. Itu sebuah kegiatan yang berlebihan dan sesuatu hal yang berlebih-lebihan itu dilarang oleh agama Islam.
Di sisi lain, banyak sekali baliho terpasang di beberapa titik strategis di jalan utama Jakarta Selatan. Baliho itu terpasang tanpa adanya batas waktu, terbukti dengan sudah beberapa bulan baliho tersebut masih ada sampai sekarang. Tentu hal tersebut sangat meresahkan pengguna jalan, sebab dengan pemasangannya menggunakan kayu, kita harus mewaspadai kayu-kayu tersebut jatuh dan takutnya menimpa pejalan kaki atau pengguna jalan raya. Selain itu, baliho tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, karena tidak fokusnya pengguna jalan ketika melihat dan membaca kalimat yang ada di baliho itu.
Dalam menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta selatan, melalui Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota, mengaku akan menindaklanjuti spanduk dan baliho Rizieq Shihab yang berada di jalan protokol, tetapi mereka akan cek dulu bersama Pamdal. Menurut Winarto, yang saat itu menjadi Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel, pihaknya hanya bertanggung jawab pada spanduk dan baliho yang terpampang di jalan protokol atau jalan utama. Terutama yang dipasang di pohon-pohon.
Sementara baliho Rizieq yang juga tersebar di pemukiman warga, kata Winarto, menjadi kewenangan pihak kelurahan. Kalau di lingkungan warga itu sudah jadi kewenangan kelurahan masing-masing, (Winarto kepada Republika, dikutip dari Warta Ekonomi, 21 Agustus 2020). Seharusnya, Pemerintah Daerah tegas dalam menangani persoalan ini, karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat yang lain.
Beberapa masyarakat mengungkapkan, baliho yang terpasang itu sangat meresahkan masyarakat. Karena penuh dengan klaim, yang mengatakan Rezieq Shihab adalah “Imam Besar Umat Islam”. Padahal dari beberapa masyarakat yang ada, tidak semuanya mengakui, jika Rezieq Shihab itu Imam Besar mereka. Mereka beranggapan, bahwa tidak semua masyarakat satu pemikiran dengan kalimat tersebut. Apalagi orang yang dianggap Imam Besar itu banyak terjerat beberapa kasus pidana.
Peristiwa seperti itu, sudah pasti tidak menghargai kenyamanan masyarakat dan melanggar ketertiban umum, sebab masyarakat juga jenuh melihat baliho yang sering mereka jumpai di beberapa daerah itu. Beberapa baliho yang terlihat juga sebagian ada yang sudah tidak layak dilihat atau rusak. Untuk di Provinsi DKI Jakarta sendiri, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai baliho ini. Hal itu di atur dalam, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Di daerah lain juga pasti ada aturan yang serupa.
Kita bisa melihat dan telusuri tentang bertebarannya baliho itu di Perda tersebut. Banyak sekali aturan mengenai pembahasan, perizinan, jenis, perencanaan, dan lainnya. Jika memang dalam pemasangan baliho Rizieq Shihab itu tidak memenuhi izin dan syarat, maka kita bisa menuntut ke pemerintah untuk membongkar semua baliho yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Alhasil, dalam menjaga etika kenyamanan dan ketertiban masyarakat, kita harus bertindak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. Menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat adalah kewajiban semua manusia, utamanya anak bangsa. Memang mereka yang memasang baliho itu beralasan dengan haknya untuk menghormati Imam Besarnya. Namun, tidak semua orang mengakui Iman Besar tersebut dan tidak semua orang nyaman melihat baliho-baliho yang terpampang itu.