Geliat Jamaah Islamiyah di Indonesia

0
0
WhatsApp
Twitter

Sejak kepulangan Rizieq Syihab ke Indonesia pada 10 November, isu rekonsiliasi antara pemerintah dan Rizieq Syihab semakin panas berguling dimedia. Namun, Rizieq Syihab mengajukan beberapa persyaratan diantaranya membebaskan Abu Bakar Baasyir.

Sosok Abu Bakar Baasyir menjadi syarat penting dalam rekonsiliasi tersebut, namun publik tidak semua tahu, bahwa Abu Bakar Baasyir merupakan tokoh penting dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah di Indonesia. Ia dijatuhi hukuman kerana menjadi kepala spiritual kelompok Jamaah Islamiyah dan dijebloskan dalam penjara hingga saat ini.

Dalam perjalanannya kelompok Jamaah Islamiyah (JI) merupakan embrio dari Negara Islam Indonesia (NII) yang dideklarasikan oleh Kartosuwiryo pada tahun 1949, saat itu Indonesia baru 4 tahun jika diibaratkan Indonesia baru seumur jagung. Hal ini bermuara atas tuntutan Kartosuwiryo untuk mendirikan negara Islam dan kembali pada penerapan hukum syariah. Namun, di era Orde Baru NII menjadi kelompok yang paling diburu, kerana kala itu Suharto memberikan ultimatum agar membasmi kelompok NII di Indonesia hingga keakar-akarnya.

Tidak mengejutkan apabila di akhir Februari 2018, Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dalam daftar hitam (black list) untuk masuk dalam negara adidaya tersebut. Selain itu kelompok Maute yang merupakan penerus JI, juga dimasukan dalam daftar, serta dijadikan musuh bersama diberbagai negara. Ini juga membawa konsekuensi lainnya seperti pembekuan aset kelompok dan simpatisan yang mereka miliki diberbagai negara.

Walaupun pembekuan aset di mana-mana termasuk di Indonesia, kelompok JI hingga saat memiliki eksistensi dan memiliki simpatisan di seluruh ASEAN. Beberapa kejadian yang melibatkan kelompok JI di ASEAN seperti pertempuran antara kelompok Maute di Filipina dan Militer Filipina beberapa tahun belakang, pimpinan kelompok Maute seperti Abdulah Maute dan Omar Maute tidak segan-segan membawa keluarganya dalam lingkaran kelompok ini.

Selain itu, di Indonesia kelompok JI hingga saat ini masih melakakan aksinya di berbagai tempat. Baru-baru ini Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat terduga teroris asal Kabupaten Pringsewu, Panjang (Bandar lampung), dan Kota Metro, Provinsi Lampung. Dengan terduga teroris berinisial SUL, DAV, BAK, dan RG.

Para terduga teroris ini diketahui terafiliasi pada jaringan Pok Imran Banten, yang akan melakukan amaliyah dibeberapa daerah dan kota Pulau Jawa. Dalam penangkapan tersebut, tim Densus 88 telah menyita barang bukti berupa handphone, laptop, senapan angin, ketapel dan beberapa buku terkait jihad dari beberapa tempat tinggal pelaku.

Secara global, eksistensi kelompok JI merupakan daftar kelompok teroris berbahaya di dunia dan terafiliasi kepada kelompok Islamic State Iraq and Syiria (ISIS) dan Al-Qaeda. Peran kelompok JI di Indonesia merupakan sentral utama gerbang pembaiatan antara simpatisan dan kelompok ISIS. Beberapa kasus terungkap dalam penyerangan dan aksi teror melibatkan kelompok teroris JI diantaranya Bom Bali II Tahun 2002, disebut sebagai aksi yang termasuk paling banyak memakan korban hingga 202 luka-luka dan meningal, Pengeboman Metro Manila dan Kedutaan Australia Tahun 2004, di Jakarta.

Dengan demikian, jika pemerintah menerima syarat rekonsiliasi dari Rizieq Syihab merupakan angin segar untuk kelompok teroris di Indonesia untuk leluasa melakukan aksinya. Hal ini merupakan kemunduran terhadap pencegahan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.