Indonesia Negara Hukum, Kenapa FPI Suka Main Hakim Sendiri?

0
1
WhatsApp
Twitter

Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjamin segala hak warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Di dalam negara hukum, tentunya tidak dibenarkan adanya sikap sewenang-wenang dan perilaku main hakim sendiri, tanpa terkecuali.

Namun, organisasi masyarakat, yakni Front Pembela Islam (FPI), dalam perjalanannya menjadi wajah ormas yang justru identik dengan polisi syariat yang kerap bertindak main hakim sendiri, seperti melakukan penyerangan, perusakan, dan aksi kekerasan lainnya terhadap persoalan yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini tentunya tidak bisa dibenarkan, FPI sebagai ormas Islam yang berada di negara hukum, seharusnya dapat mencerminkan sikap Islam dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

Main hakim sendiri merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Eigenrechting” yang berarti cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa pengetahuan pemerintah, dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah. Selain itu, main hakim sendiri adalah istilah dari tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum.

Pasalnya, Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah, yang mana jika sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah. Lantas, bagaimana bisa FPI seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hal demikian?

Pada 1998, insiden di daerah Ketapang, Gajah Mada, Jakarta Pusat, melibatkan ratusan preman asal Ambon dengan FPI. Di 2004, FPI melakukan pengerudukkan sekolah Sang Timur, yang dianggap menyebarkan agama Katolik. 2011, FPI pernah mengobrak-abrik warung Coto Makassar karena tetap buka siang hari saat bulan puasa. 2012, FPI melakukan pemukulan kepada koordinator lapangan aksi “Indonesia Tanpa FPI”.

Bukan hanya itu, di 2014, FPI yang tak suka dengan Ahok melakukan unjuk rasa dan melempari Balai Kota dengan batu dan kotoran hewan, serta masih banyak lagi sederet aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh FPI. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa FPI sebagai ormas intoleran, dan akibatnya, kelompok ini dengan mudah melakukan kekerasan ketika melihat yang menurut mereka tidak sejalan dengan pemahamannya.

Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh FPI tersebut, merupakan sebuah tindakan untuk melaksanakan kehendak kelompoknya dengan sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Sebagai sebuah negara dengan doktrin negara hukum seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Tentunya, tindakan main hakim sendiri tidak memiliki satupun alasan pembenaran dari sisi normatif.

Oleh karena itu, apapun alasannya, perbuatan main hakim sendiri, tidak diperbolehkan karena selalu berjalan sejajar dengan pelanggaran hak-hak orang lain. Hal ini menunjukkan, bahwa adanya indikasi rendahnya kesadaran terhadap hukum dan merupakan salah satu ancaman serius terhadap sistem hukum yang harus segera diatasi. Sebab, hukum sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, sedangkan perbuatan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas FPI dengan mengatasnamakan agama, tidak dapat dibenarkan. FPI hanya sebagai organisasi masyarakat, tidak memiliki kewenangan untuk menindak hal tersebut, karena Indonesia memiliki para penegak hukum. Seharusnya, FPI dapat bekerja sama dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwajib, bukan malah langsung mengeksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sangat disayangkan, dari berbagai persoalan FPI yang kompleks dan premanisme, sekalipun mereka tidak pernah bercermin terhadap dirinya sendiri. Yang mana, pemimpinnya pun merupakan tersangka beberapa kasus tindak pidana, seperti dugaan chat mesum salah satunya. Alangkah baiknya, dari sini FPI dapat bercermin sebelum bertindak.

Meminjam istilah Pramoedya Ananta Toer, berbuatlah adil sejak dalam pikiran. Manusia memang mudah melihat kesalahan orang lain, tetapi kesalahan yang ada di dalam dirinya sangat sulit terlihat. Maka dari itu, negara harus menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri agar tidak ada lagi kelompok-kelompok seperti FPI, yang berlaga bak penguasa dengan seenaknya melakukan kekerasan dalam bingkai menegakkan syariat Islam.