Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol atau RUU Minol kembali bergulir untuk ketiga kalinya, setelah 2013 dan 2015. Pada 2013, RUU Minol pertama kali di Yudiyisial Review oleh ormas Front Pembela Islam besutan Rizieq Shihab.
Setelah mangkraknya beberapa tahun RUU Minol kembali masuk dalam kantong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk kembali dibahas. Entah apa, maksudnya RUU Minol ini terkesan tergesa-gesa dan hanya berpandangan pada satu sisi saja, tanpa melihat dari sisi lainnya.
Jika dari agama Islam tentunya minuman beralkohol sangat dilarang dan diharamkan, banyak sekali literatur Islam, al-Quran dan Hadis melarang umat Islam untuk minum khamar atau minum-minuman beralkohol. Tidak ada literatur Islam membenarkan untuk minum-minuman beralkohol dan itu tidak akan dibantah dan sudah final. Namun, mari sedikit beranjak pada sisi lainnya dan lebih kepada sosial, budaya dan ekonomi.
Dalam sejarah minuman beralkohol pertama kali ditemukan, pada 6.000 SM, tanaman anggur dibudidayakan di pegunungan antara Laut Hitam dan Laut Kaspia, untuk tujuan pembuatan anggur. Dalam 2000 tahun berikutnya, Mesopotamia (sekarang Irak) memiliki perusahaan pembuatan anggur yang berkembang pesat.
Pada 3000 sebelum masehi, Mesir pada puncak kejayaannya, anggur merupakan bahan komoditi sebagai bahan perdagangan yang memberikan keuntungan besar. Hal ini ditunjang dengan teknik permentasi yang dilakukan oleh orang-orang mesir dalam mengelola angur sebagai produk komoditi perdagan. China dan Italia, yang disebut berhasil mengembangkan proses penyulingan itu lebih jauh. Adapun spekulasi lain menyebutkan, kalau alkohol lahir di Arab lewat ahli kimia Jabir di Hayyan.
Sedangkan sejarah alkohol di nusantara, berawal pada sebelah Timur Sumatera dan sebelah Barat Bali, hal ini terungkap pada catatan Sejarah Lama Dinasti Tang (618-907) dan Sejarah Baru Dinasti Tang. Penulisnya membicarakan negara bernama Ho-ling atau Kalingga. Ia mengambarkan bahwa letak pembuatan minuman beralkohol pertama kalinnya di Nusantara berada di Medan dan Bali jika ditelisik saat ini.
Sebutan minuman beralkohol di nusantara lebih dikenal dengan nama seperti sura, waragang, sajeng, arak/awis, tuak, minu, jatirasa, madya, masawa/mastawa, sajeng, tampo, pana, siddhu, badyag/badeg, budur, brem, cinca, duh ni nyu, juruh, dan kinca. Hal ini terdapat dalam catatan kuno Adiparwa disebutkan minuman yang disebut sajeng di antaranya waragang, tuak, badyang, tuak tal, dan budur.
Sedangkan era modern, Perusahan Gunung Mas Santo dan Delta Jakarta Beer, merupakan produsen utama minum-minuman keras di Indonesia, seperti minuman Angker, Angur Merah dan beberapa lainnya. Sedangkan sekala daerah, Bali melegalkan Arak, Brem, dan Tuak dengan peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 202O.
Menurut saya, dalam RUU Minol yang digarap pada tahun ini, ada beberapa yang harus diperhatikan. Pertama, RUU Minol berbahaya kerena berpotensi mengkriminalisasi setiap orang dan mengancam kesetabilitas kebhinnekaan kita. kedua, RUU Minol syarat akan praktik politisasi dikeranakan memandang minuman berakohol dari sisi Islam saja. Ketiga, mematikan pendapatan dan ekonomi kelas kecil. Selain itu, RUU Minol lebih memintingkan kelompok-kelompok yang kontra terhadap budaya yang telah ada berabad-abad di Indonesia.
Tidak ada jaminan RUU Minuman beralkohol dapat mencegah orang untuk minum-minuman beralkohol? Apa sekedar menikati minuman beralkohol harus dipenjara, tentunya sangat sempit sekali pemahaman budaya kita, serta meruncingkan pandangan bahwa orang yang minum-minuman beralkohol orang bejat, kasar, dan tidak berpendidikan.
Faktanya, minuman keras dikonsumsi oleh semua kalangan dan semua kepercayaan. Dari berbagai umur dari remaja hingga orang tau. Dari kuli hingga pejabat tidak ada yang tidak kenal dengan minuman berakohol. Dengan demikian, Pro dan Kontra dalam menangapi RUU Minol lebih baik kembali kepada diri sendiri dan agama kepercayaan masing-masing.