Demokrasi merupakan keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita dewasa ini. Salah satu hal yang melekat pada ide demokrasi adalah gagasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, munculnya kelompok Islam fundamentalis merupakan kekuatan yang dapat menyubordinasi kebebasan individual, memicu konflik, dan mengancam perdamaian dalam kehidupan demokrasi. Fundamentalisme merupakan antitesis dari HAM. Bagaimana keduanya berhadap-hadapan di tengah modernitas?
Sebagaimana diketahui, kemunculan fundamentalisme Islam tidak lain sebagai respons atas keterbelakangan dan kemunduran dunia Islam dalam percaturan dunia modern. Mereka bertanya-tanya, kenapa umat Muslim terbelakang dan mundur, sedangkan Barat maju? Jawabannya adalah karena umat Muslim kehilangan identitas. Karenanya, umat Muslim harus kembali pada ajaran mendasar agama dan menerapkan ajaran-ajaran autentik yang diwariskan ulama salaf agar kembali pada masa kejayaannya.
Bagi kelompok fundamentalis, agama merupakan ekspresi tatanan Tuhan. Karenanya, secara skematis agama dipertentangkan dengan sistem tatanan sekuler dan demokrasi kita saat ini. Dalam konteks ini, kekuasaan Tuhan menggantikan kekuasaan manusia. Sistem demokrasi—yang memang datang dari Barat—dengan segala perangkatnya, termasuk HAM di dalamnya, oleh fundamentalis dianggap tidak sesuai agama dan ketentuan Tuhan.
Menurut Bassam Tibi (2000), perbedaan ini sebenarnya memperjelas bahwa fundamentalisme bukan semata kebangkitan agama pra-modern, melainkan hanya preferensi kebijakan praktis. Sebab, para fundamentalis tidak terlibat dalam debat-debat intelektual dan teologis. Para fundamentalis adalah para aktivis ideologis dan politis. Agama, bagi fundamentalis hanya digunakan untuk tujuan-tujuan yang sifatnya politis.
Sementara HAM adalah Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999).
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun, sehingga bersifat universal. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia, termasuk dibatasi ataupun dirantai oleh aturan agama apapun.
Namun demikian, baik fundamentalisme maupun HAM, keduanya saling terkait dengan modernitas. HAM lahir bersamaan dengan modernitas, sementara fundamentalisme lahir karena dipengaruhi dan respons terhadap modernitas, sebagaimana penulis sebut di atas, tetapi kaum fundamentalis merespons modernitas ini dengan sikap yang sangat ganjil, khususnya ketika fundamentalisme vis-à-vis HAM. Setidaknya, ada dua keganjilan yang bisa disebutkan.
Pertama, pada satu sisi kaum fundamentalis yang sangat mengutuk campur tangan modernitas dalam dunia Islam, tetapi di sisi lain kaum fundamentalis juga menggunakan peralatan-peralatan modern—seperti penggunaan internet untuk menyebarkan propaganda mereka di media—untuk menunjang gerakan mereka secara masif. Kedua, kaum fundamentalis menuntut keadilan HAM untuk mereka dari penguasa-penguasa di negara Islam yang otoriter, tetapi pada saat yang bersamaan mereka melanggar HAM terhadap lawan-lawan mereka.
Pertanyaan tersebut memang tidak berlebihan. Pembunuhan terhadap intelektual-intelektual Muslim yang tidak setuju dengan pandangan dan solusi-solusi yang kaum fundamentalis tawarkan, merupakan bukti pelanggaran HAM yang nyata dalam dunia Islam dewasa ini (Bassam Tibi, 2000: 342). Lebih dari itu, kalau kita menengok lebih jauh lagi terhadap kelompok fundamentalis seperti Wahabi, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, al-Qaeda, dan ISIS, kita akan menemukan mereka sebagai pelanggar HAM tersebut.
Kaum fundamentalis yang telah di sebut di atas, mereka sangat kejam dan bengis terhadap siapapun yang tak sepaham dengannya, seolah-olah mereka tak memiliki perikemanusiaan. Wahabi di Arab Saudi, kerapkali membunuh orang yang dianggap bid’ah dan sesat. Ikhwanul Muslimin di Mesir membunuh Presiden Anwar Sadat dan kerap mengebom di mana-mana. Apalagi ISIS, sebagaimana diketahui, bukan hanya kelompok fundamentalis, tetapi sudah sampai pada level kelompok teroris, yang tentunya lebih berbahaya lagi.
Dari sini jelas, kelompok fundamentalis tersebut, alih-alih memperjuangkan HAM, justru mereka sendiri yang banyak melanggar HAM. Kaum fundamentalis banyak membunuh orang yang berbeda pandangan dengan mereka. Dengan kata lain, kaum fundamentalis secara nyata telah mengebiri dan mengambil Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang. Dan karenanya, paham fundamentalis ini harus dilawan dan dihabisi sampai ke akar-akarnya. Sebab, secara eksplisit fundamentalisme malah mengkerdilkan martabat kemanusiaan.
Akhir kata, penulis ingin menyampaikan bahwa spirit HAM merupakan salah satu penjamin penting dalam menjaga martabat kemanusiaan. Sementara fundamentalisme sebaliknya, bukan menjamin martabat manusia, melainkan mengambil dan menghilangkan martabat manusia. Karenanya, spirit HAM harus dikedepankan dan terus diperjuangkan agar cita-cita terciptanya tatanan dunia yang berperikemanusiaan, berperadaban, dan berkeadilan dapat tercapai.