Kolom

Hak Korban Aksi Terorisme Harus Diperhatikan

2 Mins read

Dalam setiap perbincangan dengan tema terorisme yang muncul diruang publik, selalu pelaku, ideologi, dan kelompok menjadi menu utama. Isu korban selalu tengelam dan hanya sekadar kalkulasi semata. Padahal korban dari setiap aksi tersebut merupakan subyek yang paling dirugikan dan terzalami.

Sekilas hal ini menunjukkan, perbincangan tindakan terorisme lebih berorientasi kepada pelaku (offender oriented) ketimbang korban (victim oriented). Terdapat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU No15 Tahun 2003), namun demikian pengaturannya masih berorientasi pada pelaku tindak pidana terorisme dan belum memberikan perhatian yang besar bagi korban yang mengalami kerugian tanpa dikehendaki.

Baca juga : Terorisme Problem Semua Agama

Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap ada aksi teror, kita melupakan siapa yang paling dirugikan dalam aksi tersebut, sebagai contoh sebelum dan sesudah adanya UU no 1 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, korban dari aksi kelompok teroris di wilayah Bali pada 2002 meninggalkan banyak masalah termasuk luputnya publik peduli terhadap korban aksi tersebut, sehingga korban hanya sekadar bahan liputan media belaka.

Ini merupakan salah satu masalah pokok terkait hak korban yang mestinya dikaji ulang. Permasalahan ini sangatlah penting namun belum termaktub dalam UU No 15 Tahun 2003 adalah kewajiban negara untuk membiayai perawatan medis korban sejak masa kritis hingga sembuh total. Kasus Teror Thamrin 2016 contohnya, penanggung jawab pembiayaan penanganan rehabilitasi medis bagi korban tidak terkoordinasi dengan baik. Hal ini tercermin dari pernyataan beberapa instansi/lembaga, yang menyatakan akan menanggung biaya yang timbul dari korban, namun dalam praktiknya, hingga pertengahan Februari 2016, beberapa rumah sakit yang merawat korban belum mendapat kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan.

Ini bukan sekadar berbicara tentang biaya, namun lebih kepada perhatian dan kepedulian kita serta pemerintah dalam memberikan dukungan dan lainnya. Harapan korban aksi terorisme pada akhirnya berbenturan dengan realita yang kurang baik dalam mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum, apalagi jika regulasi yang ada belum dapat menyentuh pada dasarnya.

Baca juga: Menakar Geopolitik Radikalisme Pasca Keruntuhan ISIS

Dengan adanya perlindungan hukum pada korban, merupakan sesuatu yang dianggap perlu, dari aksi kelompok teroris yang tidak manusiawi ini. Sebagai perbuatan logis atas penderitaan dan kerugian yang dialaminya, korban terorisme bukan sekadar mengalami luka tubuh, namun juga mengalami trauma. Selain itu ada pula mengalami kerugian materiil hingga kerugian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Pada Tahun 2018, dikeluarkan UU terorisme yang baru, sebagai penguat UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dalam UU baru ini korban dari aksi teror yang dilakukan oleh kelompok terorisme di Indonesia, mendapatkan tempat. Dalam BAB VI, Pelindungan Terhadap Korban diisi oleh dua pasal pada pasal 35A dan 35B. Sedangkan untuk tatacara dan ketentuan berada pada pasal 36, pasal 36A, dan 36B, dimana negara berdiri sebagai orang tua atau penanggungjawab.

Walaupun demikian, adanya UU yang memberikan angin segar terhadap korban aksi teror, hendaknya diberikan ruangan khusus demi memudahkan atau memberikan pendampingan kepada korban, sehingga hak-hak korban bisa dipenuhi oleh negara. Adanya sinergitas antara sistem lembaga perlindungan dan korban, akan memudahkan mulai dalam hal identifikasi kebutuhan korban, koordinasi, pengawasan, pelaksanaan perlindungan, sampai dengan evaluasi pemberian perlindungan akan memudahkan kinerja Undang-Undang ini. Dengan demikian perlindungan hukum terhadap korban dapat dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan korban tanpa terkecuali dan tidak membeda-bedakan.

Related posts
Kolom

Fatwa MUI Hambat Vaksinasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin AstraZeneca. Hasilnya, vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripisin babi. Namun MUI menyatakan tetap boleh…
Dunia IslamKolomNasihat

Media Sosial, Sarana Dakwah Untuk Milenial

Seiring berkembangnya sains dan teknologi, perilaku manusia pun ikut berubah. Masyarakat kini lebih sering menghabiskan waktu berinteraksi dengan orang lain secara daring…
BeritaKolom

Peran Keluarga Mencegah Radikalisme dan Terorisme

Merebaknya aksi radikalisme hingga terorisme terus terjadi di Indonesia. Bahkan, setiap aksi yang dilakukan oleh kelompok ini, baik pengeboman maupun perekrutan dilegitimasi…