Radikalisme menjadi momok yang menakutkan bagi negeri ini. Pasalnya, virus radikal tersebut terus bergerak dan menyebar, laiknya virus yang mengalir melalui aliran darah dan terus menjalar ke seluruh tubuh. Penyebarannya pun tentu menggerogoti keutuhan bangsa dan mencoba membunuh demokrasi kita. Bahkan tak jarang manuver para ekponen radikalis ini berupaya memaksakan kehendak mereka mendirikan negara berbasis agama dengan berbagai cara, termasuk jalur kekerasan. Hal ini lah yang membuat virus radikal bukan hanya membunuh demokrasi, melainkan juga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Indonesia merupakan negara dengan sistem politiknya, yaitu demokrasi. Seperti yang kita tahu bahwa rezim demokrasi memberikan ruang-ruang partisipatif egaliter bagi masyarakat. Dalam demokrasi, setiap warga memiliki hak yang sama untuk berpendapat, berserikat, serta berkumpul secara bebas. Artinya, sebuah demokrasi harus meruangkan perbedaan kepada siapapun, sepanjang dibenarkan oleh paraturan perundangan, sebab demokrasi memberikan hak hidup kepada setiap warganya, apapun latar belakang sosial, budaya, dan agamanya, termasuk musuh.
Maka dari itu tak heran, argumen kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh para kelompok radikalis untuk membunuh demokrasi itu sendiri, sebab mereka memiliki hasrat yang tidak baik terhadap demokrasi. Mayoritas dari mereka mengusung ideologi islamis yang dikampanyekan kepada seluruh masyarakat untuk mengganti sistem demokrasi yang diangap berasal dari Barat dan tidak islami.
Bagi mereka, sistem demokrasi jelas tidak mewakili Islam karena agama ini tidak pernah mengenal istilah demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai hasil ciptaan akal budi manusia yang diperlakukan lebih istimewa ketimbang agama. Inilah yang oleh kalangan radikal digambarkan sebagai pemberontakan atas kekuasaan Tuhan (the revolt against God’s sovereignty). Sekalipun mereka diuntungkan oleh iklim demokrasi di Indonesia, namun agenda pergerakannya adalah untuk menumbangkan demokrasi itu sendiri, baik melalui kekerasan maupun jalan damai, yang dilakukan secara radikal-revolusioner.
Berdasarkan pada perkembangannya, virus radikalisme tersebut, menjadi fenomena sekaligus bukti nyata yang tidak bisa begitu saja diabaikan ataupun dihilangkan. Bangsa Indonesia harus menyadari bahwa paham anti Pancasila dan anti demokrasi yang digaungkan oleh sebagian kelompok saat ini ada dan terus berkembang pesat di masyarakat. Hal ini tentu membuat simpul perekat persatuan antar bangsa terus mengalami disintegrasi.
Dalam bukunya Graham E. Fuller yang berjudul, The Democracy Trap: the Perils of the Post-Cold War World, mengatakan bahwa gerakan radikal di Indonesia dan juga di negara-negara lain merupakan bagian dari jebakan demokrasi (democracy trap) atau rezim demokrasi yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menjalankan aksinya dalam merebut politik kekuasaan pada ujung pergerakannya.
Meminjam data dari Parameter Politik Indonesia yang merilis hasil survei terbaru pada tahun 2019. Berdasarkan hasil tersebut, masyarakat yang menjawab agama dan Pancasila sama pentingnya terdapat 81,4 persen, sedangkan yang menjawab agama lebih penting dari Pancasila sebanyak 15,6 persen, terakhir masyarakat yang menjawab Pancasila lebih penting dari agama hanya 3,0 persen.
Kendati lebih didominasi oleh masyarakat yang tidak ingin antara agama dan Pancasila dibenturkan, namun masih ada 15,6 persen yang menyatakan lebih penting agama dibanding Pancasila. Kelompok itu lah yang diindikasikan selama ini dapat mengancam demokrasi dan Pancasila.
Senada dengan itu, menurut Yudi Latif dalam bukunya yang berjudul, Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, mengatakan bahwa pencarian titik temu Indonesia bukanlah negara sekuler yang ektrem, serta berpretensi menyudutkan agama tertentu. Pancasila juga tidak menghendaki perwujudan negara agama yang merepresentasikan salah satu aspirasi kelompok keagamaan tertentu. Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki dasar Pancasila “bukan negara sekuler dan bukan negara agama”.
Isu tentang agama yang dibenturkan dengan Pancasila serta demokrasi di Indonesia adalah isu yang seksi dan banyak dicari. Bagi kalangan kelompok radikal, penolakan terhadap demokrasi merupakan harga mati yang mutlak harus dicegah dan tidak jarang dilakukan melalui cara-cara kekerasan, bahkan respons dan penolakan kelompok radikal terhadap demokrasi cukup bervariasi; dari yang paling lunak hingga yang paling ekstrem.
Kelompok paling lunak tidak secara terang-terangan menghujat sistem demokrasi, tetapi secara halus membungkus argumentasi penolakannya melalui analisis dan kajian empiris dengan mengupas borok-borok sistem demokrasi, seperti pencaplokan wilayah Muslim, pembantaian kaum Muslim, kebusukan kapitalisme, perlakuan diskriminatif kaum Muslim minoritas, hingga isu-isu moralitas seperti tradisi seks bebas, aborsi, dan judi. Ironisnya, argumen yang dilakukan tersebut bukanlah tentang narasi agama yang damai, memberi kesejukan, toleran, ramah, dan penuh kasih sayang, melainkan justru berwajah keras, memaksa, dan intoleran.
Melihat fenomena virus radikalisme yang akhir-akhir ini membuncah ke ruang publik seperti cendawan di musim hujan, maka dari itu dipandang perlu merumuskan sebuah kebijakan publik yang dapat mengatasi gerakan radikal di satu sisi, tetapi tidak menutup demokrasi itu sendiri di sisi lain. Dibutuhkannya menanggulangi gerakan radikalisme dengan peraturan perundangan yang secara spesifik diarahkan untuk melindungi dan mempertahankan eksistensi persatuan.
Meskipun, dalam konstruksi negara hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat perundangan yang mengatur perihal tindak pidana terorisme melalui UU No. 15 Tahun 2003. UU ini muncul sebagai respons terhadap serangkaian aksi terorisme yang diusung oleh ideologi radikalisme, akan tetapi untuk dapat mencegah radikalisme lebih ditonjolkan adalah peraturan penindakan terhadap siapapun yang dianggap telah memenuhi unsur pidana di dalam merencanakan atau melaksanakan penggulingan Pancasila dan UUD 1945, baik sendirian atau secara bersama-sama.
Dengan demikian, kelompok radikal akan berhitung dan berfikir keras untuk melakukan penggalangan atau penyebaran ideologi. Secara anatomis, demokrasi dan Pancasila serta UUD 1945 merupakan flesh and blood dalam kehidupan yang saling melengkapi. Oleh karena itu, Pancasila harus kembali menjadi philosophische grondslag atau falsafah dan pandangan hidup bangsa seperti yang dicita-citakan oleh Bung Karno. Usaha untuk meneguhkan vaksin Pancasila tidak bisa lagi hanya dilakukan secara seporadis atau sendiri-sendiri, melainkan harus secara bersama. Semua ikut ambil bagian, termasuk keterlibatan peraturan atau UU. Karena sejatinya, kerja kolektif dan gotong royong dapat menangkal virus radikal yang dapat membunuh demokrasi.