Diskursus mendirikan sebuah negara berlandasan agama atau keyakinan sampai saat ini,menjadi perbincangan yang menarik. Bahkan konsep negara Islam menjadi perhatian khusus diberbagai kalangan seperti intelektual, pakar, peneliti, organisasi, hingga pemerintah. Namun apa jadinya jika konsep negara Islam dijadikan bidak bagi kelompok teroris.
Perrdebatan mengenai Islam dan Negara ini sesungguhnya telah berlangsung cukup lama serta menghabiska banyak waktu. Setidaknya telah dimulai sejak berakhirnya sistem khilafah di Turki (1924). Namun, di era modren seperti sekarang tema negara Islam dan sistem Islam sampai sekarang masih diperbincangkan seolah-olah tidak ada habisnya, entah pemaksaan atau tidak itu hanya sekadar teori.
Secara harfiah konsepsi negara dianut oleh dunia saat ini, mengacu pada dua pemikir hebat seperti Aristoteles (384- 322 SM), salah seorang pemikir negara dan hukum zaman Yunani misalnya, memberikan pengertian negara, yaitu suatu kekuasaanmasyarakat (persekutuan dari pada keluarga dan desa/kampong) yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat manusia. Sementara itu, Marsilius (1280 – 1317), seorang pemikir negara dan hukum abad pertengahan memandang,negara sebagai suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.
Konsep negara yang dibawakan oleh Aristoteles dan Marsilius hingga saat ini menjadi konsep yang digunakan oleh negara manapun termasuk negara-negara Islam seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara. Sedangkan konsep negara, menurut Ibnu Khaldum (1332–1406), seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara, merumuskan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk, yaitu memiliki kewibawaan dan kekuasaan. Namun, konsep negara sepeti ini ditolak mentah-mentah oleh golangan ekstremis dan kelompok teroris dengan mengangap bahwa konsep ini mematikan agama Islam secara perlahan.
Negara Islam atau Daulah Islamiyah, konsep ini merupakan manifesto Taqiyyudin an- Nabhani yang bermuatan politis terhadap konsep negara pada eranya. Namun, pemikiran Taqiyyudin an-Nabhani ini tidak muncul tiba-tiba jika tidak didukung kedekatan emosional Ia terhadap Ikhwanul Muslim era Hasan Al-Bana. Pernyataan tentang negara yang berlandasan Islam ini diterima baik oleh Osma Bin Laden bak gayung bersambut, istilah Daulah Islamiyah subur dibawakan Osama dan pentolannya hingga saat ini.
Islamic State Iraq and Syiria (ISIS) merupakan pentolan kelompok semi militer yang mendengungkan Daulah Islamiyah. Namun, dalam pandangan para ahli dan pakar terorisme mengangap ISIS adalah negara yang frematur dimana kelahiranya tidak dikehandaki oleh negara yang berdaulat. Jika menelisik kebelakang tentang konsep negara, maka ISIS kekurangan syarat menjadi sebuah negara. Pertama, wilayah yang ditaklukan ISIS masih dalam kawasan Irak dan Syiria dimana pemilik sah wilayah terbut adalah Irak. Kedua, Pengakuan dari negara-negara berdualat, sayangnya untuk mendapatkan pengakuan sangat sulit sebab ISIS mendapatkan kecaman dari berbagai negara sebagai kelompok teroris yang paling berbahaya.
Membawa konsep daulah Islamiyah di era sekarang, konsep seperti ini tidak begitu dominan dan mendapatkan perhatian dari masyarakat dan negara. Negara Islam yang sampai saat ini menjadi acuan sebagai konsep daulah Islamiyah seperti turki sebaliknya mengunakan kontitusi Türkiye Cumhuriyeti Anayasası atau lebih dikenal Konsitusi 1982 dan menganut sekulerisme, dimana negara dan agama terpisah, namun norma-norma agama dapat digunakan sebagai hukum positif. Selain itu negara Islam terbesar di dunia seperti Indonesia, menganut Demokrasi Pancasila. Meletakan agama sejajar dengan prinsip demokrasi Indonesia.
Namun, terlebih peting dari konsep daulah Islamiyah yang dibawakan oleh kelompok teroris dan beberapa organisasi adalah menghilangnya peran orang-orang yang berseberangan keyakin atau agama. Konsep daulah Islamiyah juga mendominasikan peran agama dalam sistem pembentukan hukum sehinga mengecilkan kelompok lainnya. Dalam sejarah modern, konsep daulah Islamiyah belum dapat dilihat kesuksesannya membangun sebuah negara yang berdaulat serta diakui oleh negara-negara lain.
Walau demikian, jika melihat jauh dalam konsep daulah Islamiyah versi ISIS serta kelompoknya maka sangat tidak memungkinkan untuk dikembangkan, apalagi melihat sejarah kelompok ISIS tidak memiliki wilayah alias tukang serobot wilayah negara yang berdaulat. Walhasil konsepsi negara Islam dan negara para mujahid dan jihadis, hanya sekadar mimpi yang sangat jauh bagi kelompok teroris sampai kapanpun.