Sejarah perkembangan kelompok teroris hari ini kian mengkhawatirkan, apalagi perkembangan secara global kian menukik keatas. Banyak literatur mencatat, bahwa kelompok ini hanya memiliki satu visi dalam kepercayaanya yaitu melakukan subversi pada negara yang menjadi wilayah huru-hara kelompok, serta mengantikan sistem menjadi kekhilafahan.
Sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme, pengertian teroris termasuk dalam kelompok separatis yang menginginkan kemerdekaan sebuah wilayah, contohnya separatis papua dan ambon. Namun dalam perkembangannya kelompok teroris menjadi lebih berbahaya daripada kelompok separatis.
Prinsip pergerkan kelompok teroris seperti Al-Qaeda, Islamic State Iraq and Syiria (ISIS) terbilang rancu dalam pendekatan artian jihad dijalan Allah SWT. Memiliki pemahaman dan pengetahuan agama yang terbatas dan menganggap akidah sebagai bagian penting dari tata kehidupan yang nyata. Selain itu, narasi perang dan kebencian terhadap sebuah negara untuk mengalang simpati dari berbagai arah baik domestik maupun internasional. Kubu teroris secara diam-diam merekrut angota yang akan dijadikan sebagai militan berani berkorban dan menjadi pengantin atau bom bunuh diri.
Menurut Imam Samudra dan Bahrun Naim, melakukan aksi bom bunuh diri merupakan jihad melawan orang-orang kafir dan menegakan hukum Allah SWT. Pernyataan dari Imam Samudra ini bukanlah hal baru dalam setiap yang dipublikasikan diberbagai media. Lebih dari itu Imam Samudra, mengajak teman-temanya untuk berjuan matian-matian untuk melawan kaum kafir, termasuk merampas dan merapok dari orang-orang kafir. Pemikiran Imam Samudra berbuah pada kasus perampokan toko emas di Serang, Banten, yang berhasil terungkap oleh kepolisian.
Dalam hal ini, Imam Samudra setidaknya membagi menjadi 5 kategori sebagai aksi jihad yang dikelompoknya. Pertama, menghancurkan orang kafir dengan segala cara termasuk mengorbankan diri dan pengeboman. Kedua, merampas harta-harta orang kafir atau fai. Ketiga, berbohong pada musuh walapun pada persidangan. Keempat, bermegah diri di hadapan musuh dengan sikap yang keras. Kelima, propaganda terhadap musuh agar terbentuk opini. Pemikiran ini dalam Islam maupun agama lainnya tetunya akan bertentangan dengan norma agama, sehingga tidak dapat dibenarkan.
Jihad fi sabililah dalam pandangan kelompok teroris, tidak lain memerangi orang-orang yang berbeda pendapat dan agama. Memaknai Islam kafah bukanlah tindakkan yang salah, namun mengunakan agama Islam, dalil, dan lainnya merupakan kesalahan serta sesat pemikiran kelompok teroris. Dalam Al-Quran sendiri setidaknya ada 28 ayat yang membicarakan jihad, namum dalam memaknai perlulah tafsir Al-Quran dan pemahaman yang mempuni.
Hingga makna jihad tidak dipelintir sebagai serdadu perang dan aksi teror. Jihad sendiri bisa diartikan sebagai sebagai melindungi kerukunan agama dan umat, memerangi hawa nafsu, mendermakan harta benda untuk kepentingan umat dan Islam, dan memberikan pendidikan sesuai ajaran Islam itu sendiri. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dipahami dari pernyataan Ibnu Taimiyah bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah istilah yang meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi serta menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed).
Penyebaran paham jihad ala kelompok teroris merupakan ancaman nyata dalam sebuah negara. Dalam survey yang dilakukan oleh pengamat terorisme Indonesia, setidaknya ada 9 persen masyarakat Indonesia mendukung tindakan kelompok teroris. Hal ini menjadi duri dalam tubuh jika tidak ada control dari pemerintah dan lembaga terkait, masyarakat harus dikenalkan apa itu teroris, kelompok, ideologi, bahaya bagi negara, dan hukuman yang menanti. Dengan demikian, mengedukasi masyarakat tentang bahayanya teroris adalah usaha bersipat jangka panjang yang baik bagi pemerintah.