Fenomena radikalisme telah menjadi isu global. Radikalisme menjadi ancaman serius seluruh dunia. Para pemerintahan negara-negara dunia secara bersama-sama memerangi paham radikal ini, khususnya di negeri ini. Paham ini telah menjadi gerakan transnasional yang berbahaya dan menjadi ancaman bersama. Radikalisme ada di setiap negara, bahkan semua agama, dan tidak menjadi dominasi agama tertentu. Namun tak bisa dipungkiri, jika radikalisme saat ini yang banyak terjadi adalah radikalisme yang mengatasnamakan agama.
Radikalisme adalah doktrin atau praktek penganut kelompok radikal yang ekstrim. Biasanya kelompok radikal identik dengan anggapan kelompok yang pahamnya adalah paham yang paling benar. Menurut Karel Amstrong, radikalisme dapat terjadi pada setiap agama, baik Nasrani, Yahudi, Kristen, Islam atau lainnya. Namun yang akan kita bahas adalah radikalisme dari kalangan kelompok Islamisme, karena banyak dari kelompok Islam ini menggunakan radikalisme untuk menegakkan suatu paham yang menurut mereka benar.
Ada beberapa kelompok dalam Islam yang menolak tatanan ideologi resmi suatu negara dan tatanan sosial yang sudah terjalin. Mereka menolak dan ingin menggantikannya dengan menerapkan model ideologi sendiri dalam bentuk menegakkan sistem negara Islam atau Daulah/Khilafah Islamiyah dengan menerapkan keseluruhan syariat Islam tanpa memandang agama lain. Dalam kehidupan nyata kelompok radikalisme ini ditengarai selalu bermusuhan dan bertolak belakang dengan kelompok Islam moderat atau Islam jalan tengah.
Menurut As’ad Ali (2011), indikasi gerakan radikal adalah ketika ada seseorang menghakimi orang lain yang tidak sepaham dengan mengatasnamakan Tuhan. Dan merubah negara bangsa (nations-state) menjadi negara agama, mengganti ideologi Pancasila dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan khilafah Islamiyah. Dan dengan alasan memahami kitab suci, mereka berhak mewakili Allah untuk menghukum siapapun. Agama diubah menjadi ideologi yang dijadikan alat politik untuk menyerang kelompok politik lain yang tidak sepaham dengannya.
Munculnya gerakan paham radikal di negeri ini, biasanya karena adanya krisis multi dimensi. Krisis itu menimbulkan perasaan tidak puas sebagian masyarakat terhadap pemerintahan, yang kemudian menimbulkan beberapa gerakan sparatis berbasis kedaerahan maupun keagamaan. Dalam gerakan Islamisme, biasanya mereka menawarkan konsep Daulah/Khilafah Islamiyah untuk mengganti Pancasila dan NKRI. Kelompok Ismisme dalam menjalankan aksinya, menggunakan alasan berdakwah dan penegakkan ajaran Islam. Alasan itu semua sejatinya adalah hanya gerakan politik yang dibalut agama.
Dalam buku, Islam Radikal dan Moderat, gerakan Islam radikal sepanjang perjalanan sejarahnya menyebutkan, gerakan Islam radikal di negeri ini di latarbelakangi karena adanya perbedaan pandangan politik antar tokoh Islam dengan tokoh pemerintahan yang sah. Dan adanya perbedaan pandangan teologis, bahwa umat Islam memiliki kewajiban untuk membangun Daulah/Khilafah Islamiyah.
Seperti, pembentukkan DI/TII oleh Kartosoewiryo. Dibentuknya DI/TII karena adanya kekecewaan terhadap Presiden Soekarno yang menerima perjanjian Renville, pada 17 Januari 1948. Demikian halnya kekecewaan Kahar Muzakar yang juga memilih gabung dengan DI/TII karena merasa tidak dihargai dalam angkatan perang RI. Dan kekecewaan Daud Beureueh beserta pengikutnya yang memilih memberontak kepada RI dan bergabung dengan DI/TII. Itu semua karena kekecewaan mereka terhadap pemerintahan yang kemudian memberontak terhadap pemerintahan negara.
Karena kekecewaan Kartosoewiryo pada pemerintahan saat itu, pada 7 Agustus 1949, dia mendeklarasikan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan melakukan perlawanan terhadap pemerintahan. Gerakan NII ini memiliki 3 doktrin untuk merekrut simpatisan, yakni iman, hijrah, dan jihad. Dan kemudian melakukan pemberontakan bersama, sehingga meresahkan masyarakat Indonesia saat itu. Gerakan NII dan DI/TII adalah termasuk gerakan Islam radikal.
Kemudian, karena gerakan DI/TII mengancam negara, lalu pemerintah mulai melakukan kegiatan operasi pembersihan dengan menggempur kekuatan kelompok DI/TII pada tahun 1958. Singkat cerita, Kartosoewiryo dieksekusi mati pada 5 September 1962, dan saat itu pergerakan DI/TII mulai redup.
Kemudian, gerakan Islam radikal saat era reformasi seakan kembali mendapatkan momentumnya. Beberapa gerakan Islam radikal, seperti ISIS dan HTI secara terbuka mengajak masyarakat mendirikan Khilafah Islam yang secara nyata menolak NKRI dan Pancasila. Fenomena tersebut terus berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan Kajian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama (2013) tentang pandangan para pemimpin organisasi keagamaan Islam yang diduga mengembangkan paham radikal, antara lain: NII Sen-sen Komara Garut, HTI, FUI Cirebon dan Bandung, MMI, JAT, FPI, Gapas Cirebon, MTA solo, KAMMI Depok, LDII, Hidayatullah Balik Papan. Dari hasil kajian tersebut menyimpulkan dua pandangan. Pertama, dalam hal hubungan Islam dan negara, mereka mangatakan Indonesia sudah merupakan negara Islam. Kedua, mereka mengatakan negara harus berdasarkan Islam, Islam adalah universal, sehingga tidak ada negara bangsa.
Di himpun dari buku, Islam Radikal dan Moderat, organisasi Islam radikal di Indonesia, Antara lain: Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Jamaah Anshoru ad-Daulah JAD, Negara Islam Indonesia (NII), dan lainnya.
Maka demikian, dengan mengetahui historisitas islam radikal di Indonesia, kita berharap dapat mengetahui dan mengidentifikasi gerakan Islam radikal yang berkembang dan dapat membendung bibit radikalisme di negeri ini. Oleh karena itu, marilah kita semua bersama-sama memerangi segala bentuk gerakan radikalisme demi terciptanya negara yang sejahtera dan damai.