Akar-Akar Fundamentalisme Agama

0
25
WhatsApp
Twitter

Fundamentalisme agama kembali menjadi isu penting dewasa ini. Berbagai aksi teror yang mengatasnamakan agama, kerap memojokkan agama sebagai sumber permasalahan. Terlebih setelah aksi terorisme di gedung World Trade Center (WTC), Amerika Serikat, pada 11 September 2024 yang menewaskan hampir tiga ribu orang, wacana fundamentalisme pun sangat menguat. Dalam konteks Indonesia, isu fundamentalisme agama menjadi lebih menghangat setelah terjadinya kasus bom Bali yang menewaskan 180 orang, yang sebagian besar adalah warga negara asing.

Pokok permasalahannya, apakah fundamentalisme ini muncul pada agama tertentu saja, atau ada pada setiap agama? Apa saja yang melatari munculnya fundamentalisme agama? Bagaimana agar terhindar dari lingkaran fundamentalisme agama? Pertanyaan-pertanyaan di atas sangat penting untuk dijawab untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Dalam bahasa Arab, fundamentalisme diartikan sebagai ushuliyyah yang bermakna dasar-dasar dalam ushul fiqh (kaidah-kaidah penentuan hukum fikih) dan ushul al-din (pokok-pokok agama). Dengan kata lain, fundamentalisme memiliki makna orang atau kelompok yang taat dan setia pada dasar-dasar ajaran agamanya. Fundamentalisme juga bisa diartikan sebagai paham yang memiliki orientasi keagama yang cenderung kaku, kolot, dan konservatif.

Secara historis, istilah fundamentalisme agama mulanya digunakan untuk menyebut gerakan dalam agama Kristen Protestan di Amerika Serikat, yang lahir dalam situasi konflik antara budaya urban dan budaya pedesaan pasca Perang Dunia I. Yang mana, terjadi degradasi nilai-nilai agraris dalam proses industrialisasi dan urbanisasi di negeri tersebut.

Gerakan ini menganut ajaran ortodoksi Kristen yang berdasarkan atas keyakinan-keyakinan mendasar tertentu. Keyakinan dimaksud adalah, bahwa kitab suci secara harfiah tidak mengandung kesalahan, Yesus akan turun kembali ke dunia, Yesus terlahir dari Maria yang perawan, Yesus dibangkitkan secara jasmaniah dari kematian, Yesus menebus dosa seluruh umat manusia, manusia pada dasarnya sangat buruk, dan ada dalam keadaan berdosa sejak awal kejadiannya. (Harry Mc Mullan dalam Nur Rosidah, 2012: 2).

Keyakinan-keyakinan dasar di atas, sebenarnya tidak sedikit pun menyiratkan keharusan munculnya sikap kaku tanpa kompromi, sebagaimana yang diperlihatkan oleh kelompok-kelompok yang saat ini diidentifikasi sebagai fundamentalis. Pada mulanya ajaran-ajaran tersebut memang memberikan ruang bagi pertimbangan nalar untuk mengkritisinya secara cerdas. Penganut ajaran tersebut dapat mengkritisi dan memperdebatkan keyakinan-keyakinan dasar ini.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya malah menunjukkan fenomena yang sebaliknya. Keyakinan-keyakinan dasar tersebut kemudian diyakini sedemikian rupa, sehingga hanya memberikan sedikit ruang yang sempit bagi munculnya pendapat yang berbeda. Pembalikan fenomena tersebut dapat dilihat pada ajaran Bibel misalnya, yang mana ajaran Bibel tidak mengandung kesalahan sedikit pun. Lantas dikembangkan menjadi ajaran bahwa kitab Bibel tersebut menjadi satu-satunya sumber kebenaran. (Harry Mc Mullan dalam Nur Rosidah, 2012: 2).

Pengembangan pemikiran dan keyakinan semacam ini tentu akan melahirkan sikap kaku, kolot, dan eksklusif tanpa mengenal kompromi dan cenderung mengarah pada klaim-klaim kebenaran. Klaim-klaim kebenaran tersebut pada akhirnya dapat melahirkan pembenaran penggunaan tindak intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok lain yang tidak sejalan dan berbeda pendapat dengan mereka.

Dengan kerangka berpikir seperti itu, tentu menjadi mudah untuk mengidentifikasi munculnya fenomena fundamentalisme dalam setiap agama. Fundamentalisme agama merupakan fenomena yang dapat ditemukan kemunculannya dalam setiap agama, termasuk dalam Islam sekalipun.

Fundamentalisme Islam memang merupakan fenomena yang pada beberapa dekade terkahir ini semakin tampak jelas ke permukaan. Namun, sebenarnya fundamentalisme Islam merupakan fenomena yang memiliki akar sejarah yang panjang dalam kebudayaan Islam.

Dalam sejarahnya, fundamentalisme Islam bukanlah sesuatu yang baru. Gerakan Khawarij yang muncul hanya setelah dua dasawarsa dari wafatnya Nabi, tepatnya 14 abad yang lalu, merupakan embrio lahirnya gerakan fundamentalisme dalam Islam. Dengan keyakinan yang sangat kuat tak mengenal kompromi, kelompok fundamentalis Khawarij bukan hanya menghalalkan darah orang dari luar kelompoknya, melainkan orang sekelompok pun mereka bunuh. Hal itu mereka lakukan hanya karena perbedaan penafsiran ajaran pada tataran furu’ (cabang), bukan pada substansi ajarannya.

Pembunuhan terhadap Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib merupakan korban-korban awal dari tindakan non-kompromis mereka. Utsman bin Affan dibunuh karena dianggap telah menjadi kafir. Sebab, ia membiarkan keluarga dekatnya mengendalikan banyak kekuasaan negara. Sementara Ali bin Abi Thalib, dibunuh karena bersedia mengalah dan berdamai dengan dengan Mu’awiyah, yang mereka anggap sebagai pemberontak terhadap pemerintahan yang resmi.

Sementara itu, pada era modern ini, kemunculan fundamentalisme Islam tidak lain sebagai respons atas keterbelakangan dan kemunduran dunia Islam. Mereka bertanya-tanya, kenapa umat Muslim terbelakang dan mundur, sedangkan Barat maju? Jawabannya adalah karena umat Muslim kehilangan identitas. Karenanya, umat Muslim harus kembali pada ajaran mendasar agama dan menerapkan ajaran-ajaran autentik yang diwariskan ulama salaf agar kembali pada masa kejayaannya.

Pemicu lain lahirnya fundamentalisme Islam di era modern ini dikarenakan oleh kegagalan ideologi-ideologi yang diterapkan demi tujuan modernisasi dunia Islam. Pada satu sisi, ideologi modern mengambil peran penting dalam kemajuan ekonomi dan peningkatan produksi, tetapi pada sisi lain juga mengakibatkan dekadensi moral yang luar biasa. Bahkan, Hassan Hanafi, seorang pemikir Islam, menuding liberalisme Barat ikut bertanggung jawab atas munculnya fundamentalisme. (Irwan Masduqi, 2011: 85). Dalam situasi semacam ini, Islam menjadi satu-satunya ideologi yang diyakini oleh kelompok fundamentalis mampu menggalang perlawanan terhadap ketidakadilan.

Dari sini jelas, bahwa akar-akar lahirnya fundamentalisme agama disebabkan oleh pemahaman agama yang dangkal dan sempit. Mereka memahami agama dari kulit luarnya saja, bukan pada substansi ajarannya. Kelompok fundamentalis meyakini dengan kukuh tanpa kompromi, bahwa hanya pemahaman agamanya yang benar, sementara yang berbeda dengannya salah. Mereka tidak memberikan ruang sama sekali terhadap pandangan-pandangan yang berbeda, sehingga sikap mereka cenderung kaku, kolot, dan eksklusif, yang pada akhirnya melahirkan tindakan intoleran dan kekerasan yang mengatasnamakan dalil agama.

Namun demikian, fundamentalisme ini lahir tidak hanya dilingkup agama tertentu saja, seperti halnya Kristen dan Islam, yang telah penulis sebutkan di atas. Dalam lingkup kehidupan beragama, fundamentalisme yang pada mulanya merupakan gejala khas keyakinan monotheisme, yang kini berkembang di kalangan agama Hindu, Syikh, dan lainnya. Bahkan, agama Budha yang terkesan lunak, kini turut serta terpapar fundamentalisme. (Masdar, 2020: 10). Karenanya, selain muncul Islam fundamentalis, Kristen fundamentalis, ada juga Hindu fundamentalis dan Budha fundamentalis.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kelompok-kelompok fundamentalis tidak memaksakan kehendak benarnya sendiri. Sebab, setiap individu ataupun kelompok memiliki cara pandang atau penafsiran sendiri terhadap ajaran agamanya. Yang perlu didahulukan adalah kompromi terhadap padangan-pandangan yang berbeda dan memberikan ruang nalar kritik yang mencerahkan. Keyakinan yang kita anggap benar sebaiknya untuk diri kita sendiri, sedangkan kepada orang lain bukan kebanaran yang kita paksakan, melainkan kemaslahatan bersama.

Maka dari itu, nilai-nilai universal yang mengandung nilai kemaslahan bersama perlu dikedepankan dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya kita. Nilai-nilai moderasi dan toleransi harus menjadi arus utama dalam setiap sendi-sendi kehidupan. Di samping itu, memang permasalahan-permasalah sosial seperti ketidakadilan perlu dientaskan agar nalar fundamentalisme yang kaku, kolot, eksklusif, dan intoleran tidak menemukan celah untuk bangkit kembali.

Dengan demikian, fundamentalisme agama dengan nalar eksklusifnya, yang menghalalkan segala cara untuk memaksakan pendapatnya, bahkan tak jarang menggunakan aksi-aksi kekerasan dan teror, tidak hanya menjadi musuh Barat, agama lain, atau kelompok tertentu, melainkan menjadi musuh kita bersama yang harus ditangani bersama-sama pula. Setiap agama tentunya memiliki nilai-nilai universal yang bisa diterima oleh setiap kalangan. Ajaran cinta kasih, perdamaian, dan toleransi yang semestinya menjadi dasar pijakan untuk membangun dunia yang lebih berperikemanusiaan dan berkeadaban untuk anak cucu kita ke depan.